Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Perempuan di Pos Ronda Kebonagung

Wahib Pribadi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:04 WIB
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra  didampingi Wakapolres Kompol Yuniarto dan Kasatreskrim AKP Arlan Budi Kusuma dan Kasi Humas Iptu Rudi Tri Sayogo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan pembakaran di Mapolres Demak kemarin. (Wahibpribadi)
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra  didampingi Wakapolres Kompol Yuniarto dan Kasatreskrim AKP Arlan Budi Kusuma dan Kasi Humas Iptu Rudi Tri Sayogo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan pembakaran di Mapolres Demak kemarin. (Wahibpribadi)

 

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Jajaran Satreskrim Polres Demak dibantu Jatanras Resmob Polda Jateng berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku pembunuhan disertai pembakaran terhadap perempuan di Pos Ronda Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Demak.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino menyampaikan, pelaku dapat ditangkap sesaat setelah petugas mengenali identitas korban yang bernama Sri Lestari, 42, warga Monggot, Geyer, Grobogan.

Dengan bekal pengungkapan identitas korban ini, pelaku berhasil ditangkap di kos di wilayah Ngaliyan belakang pasar Mangkang, Kota Semarang pada Rabu (3/9/2026) pukul 01.30 dinihari. 

Baca Juga: Pria di Salatiga Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga karena Ini

Saat pelaku ditangkap ada upaya melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas.  

Kini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Demak. Pelaku bernama Bambang Irawanto, 53, warga Jombatan, Kasemben, Jombang, Jatim. Pelaku sudah punya istri dan anak. 

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang las di perusahaan las di Semarang. Pelaku diidentifikasi sebagai residivis kasus pembunuhan di Pati pada tahun 1997.  

Sedangkan, korban bekerja sebagai penjual kopi di kawasan Gambilangu (GBL) Mangkang, Semarang.

"Antara pelaku dan korban ini memang ada hubungan asmara. Mereka pacaran sudah 6 tahun terakhir sehingga keduanya biasa bertemu,"ujar Kapolres Demak AKBP Samelino didampingi Wakapolres Kompol Yuniarto Assidiq, Kasatreskrim AKP Arlan Budi Kusuma dan Kasi Humas Iptu Rudi Tri Sayogo saat jumpa pers di Mapolres Demak kemarin.

Baca Juga: 62 Kios di Pasar Sedo Demak Ludes Terbakar

Menurutnya, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pasangan yang lagi kasmaran tersebut berboncengan naik sepeda motor dari Semarang hendak ke Grobogan.

Sesampainya ditengah perjalanan dekat lokasi kejadian perkara (TKP) di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung Demak, antara korban dan pelaku terlibat cek cok dan bertengkar hebat.

"Korban meminta tersangka atau pelaku agar mau mengantarkan ke rumah mantan suaminya di Solo. Korban mau meminta uang dari mantan suaminya untuk kebutuhan pengobatan anaknya yang lagi sakit setelah bercerai.  Mendengar permintaan korban ini, pelaku merasa sakit hati dan kemungkinan cemburu sehingga terjadilah pertengkaran,"jelasmya.

Pertengakaran pasangan yang lagi berpacaran itu hingga berujung saling memaki. Pelaku merasa tidak terima ketika dimaki korban dengan kata asu (anjing). Tak lama kemudian, pelaku mengentikan motor dipinggir jalan dekat pos ronda. Pelaku  mengambil palu dari dalam jok sepeda motor Honda Vario Nopol S 4641 MP yang ditumpangi bersama korban.

Saat puncak kejengkelan karena cek cok, pelaku langsung memukul kepala korban dengan palu las satu kali. Lantaran masih belum cukup, kepala korban di pukul ldua kali lagi hingga tidak sadarkan diri. 

"Ketika dalam kondisi tidak sadarkan diri inu, pelaku membakar korban di Pos Ronda dipinggir jalan raya Kebonagung,"ujarnya.

 Untuk membakar korban ini, pelaku mengawali dengan cara membuka tutup tangki bensin motornya lalu mencelupkan selembar kain handuk kecil kedalam tempat bahan bakar minyak (BBM) itu berada.

 Setelah itu, kain yang sudah basah dengan bahan bakar diarahkan ke tubuh korban lalu disulut api hingga terbakar hebat di pos ronda. Kondisi tubuh korban gosong hingga petugas sulit mengidentifikasi identitas korban. 

"Untuk mengungkap identitas korban ini kita sempat menyebarkan gambar foto korban termasuk di media sosial hingga akhirnya ada keluarga korban yang mengenali,"katanya. 

Petugas kemudian melacak pelaku dan memintai keterangan para saksi termasuk anak korban. Pelaku akhirnya dapat ditangkap setelah diketahui sebagai orang yang paling dekat dan intens berkomunikasi dengan korban sebelum kejadian.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti dari TKP berupa sebuah celana warna hitam bekas terbakar, jaket warna hitam, kaos polo warna hijau merek sonoma bekas terbakar, sebuah sandal slop warna hitam merek loufo serta handuk kecil bekas terbakar.

Sedangkan, barang bukti lain diamankan dari pelaku berupa sebuah jaket hijau Grab, sepeda motor Honda Vario hitam nopol S 4641 MP, helm Yamaha warna merah, celana jin biru, sepadang sandal hitam merek ripcurl, sebuah palu atau martil besi, ikat pinggang hitam, handphone merek vivo tipe y-15S warna biru, dua buah kontak, dompet biru hitam dan uang tunai Rp 80 ribu.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka bakar pada kepala korban, dada kanan, tangan kanan, tungkai atas kanan, punggung tungkai kiri, tungkai kanan atas dengan total luka bakar 45 persen.

Selain itu, korban juga mengalami luka akibat benda tajam dibagian kepala bagian kiri, patah tulang tengkorak bagian kiri hingga belakang. Juga, luka kekerasan  tumpul pada kepala bagian kanan hingga pendarahan otak. Adapun, sebab kematian adalah adanya luka tusuk pada kepala bagian kiri mengakibatkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak. Perkiraan kematian kurang lebih 12 jam sebelum pemeriksaan.

"Untuk tersamgka atau pelaku dikenai pasal 458 KUHP dan atau 468 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun yaitu terkait pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian orang,"kata kapolres. (hib)

Editor : Tasropi
Pembakaran Perempuan kasus pembunuhan Kapolres Demak