RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Pemkab Demak menggencarkan layanan cek kesehatan gratis (CKG) di perusahaan.
Ada sekitar 38- an perusahaan di wilayah Demak yang terdaftar untuk mengikuti layanan kesehatan untuk karyawan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Demak, dr Ali Maimun menyampaikan, layanan CKG dilakukan secara jemput bola.
Ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memeriksakan kesehatannya.
"Meskipun ini program pemerintah dan dilaksanakan secara gratis, namun kita tetap pro aktif dengan mendatangi komunitas masyarakat termasuk dilingkungan perusahaan,"katanya di sela meninjau kegiatan CKG bersama Dinas Kesehatan Jateng di PT Quartindo Sejati Furnitama.
Menurutnya, Kabupaten Demak mencatat ada sekitar 1 juta lebih (1.150.000) warga yang bisa mengakses layanan CKG.
Layanan ini selain upaya pencegahan terhadap kemungkinan tertularnya suatu penyakit juga agar para pekerja atau warga lebih produktif.
"Dengan kesehatan yang baik, maka masyarakat dapat lebih profuktif dalam bekerja termasuk di perusahaan,"jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yunita Dyah Suminar menambahkan, pemantauan giat CKG di Demak dilakukan sebagai upaya mendorong agar para pekerja di perusahaan dapat kemanfaatan dari layanan tersebut.
"Ini kan program pemerintah yang harus kita sukseskan. Ini sebagai kado bagi masyarakat supaya tetap menjaga kesehatannya melalui layanan CKG ini. Di Jateng ada sekitar 38 juta jiwa yang dpat memanfatakan CKG tersebut. Ini kita selesaikan tahun ini,"ujarnya.
Direktur PT Quartindo Sejati Furnitama, Edi Wibowo mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya CKG yang digelar Dinkes Pemkab Demak dan Provinsi Jateng tersebut.
"Terimakasih atas bantuannya ini. Ada sekitar 380-an karyawan yang menjalani CKG ini,"ujarnya.
Pengurus Apindo Demak, Wuryanti Listianingsih mengatakan, kerjasama CKG ini untuk menjalankan program pemerintah sekakigus hubungan yang saling menguntungkan.
"Kita selaku perusahaan bisa mengetahui kesehatan karyawan. Sisi lain, bisa melaksanakan program pemerintah,"katanya. (hib).
Editor : Tasropi