Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bawaslu Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye di Sepanjang Jalan Pantura Demak

Wahib Pribadi • Kamis, 16 November 2023 | 20:52 WIB
Bawaslu Demak bersama aparat gabungan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di sepanjang jalan Pantura Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Bawaslu Demak bersama aparat gabungan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di sepanjang jalan Pantura Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)


RADARSEMARANG.ID, Demak - Bawaslu Kabupaten Demak bersama aparat gabungan Satpol PP menertibkan 121 buah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, banner dan spanduk di sepanjang jalan raya Pantura Demak.  Penertiban dilakukan  lantaran pemasangan APK dinilai telah melanggar perda.

Yaitu, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan  reklame dan Perda Nomor  4 Tahun 2019 tentang ketenteraman,  ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan, yang ditertibkan paling banyak adalah APK jenis banner.

Yang ditertibkan adalah APK yang ada gambar calon legislatif (caleg) dan nama yang dicoblos paku atau ada ajakan nyoblos. Kalau hanya gambar orang dan partai tanpa ada tanda paku  atau ajakan tidak masalah. 

"Tapi kalau ditempel  di pohon tetap dicopot.  Dilapangan banyak alat peraga sosialisasi (APS) yang nempel dipohon,"katanya. Adapula yang dipasang di tiang listrik, taman dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Meski demikian, banyak juga APK yang dicopot sendiri pemiliknya setelah sebelumnya diberikan sosialisasi lewat rapat koordinasi (rakor) Bawaslu dengan perwakilan parpol.

Pemasang minta waktu lima hari untuk mencopot sendiri sehingga petugas baru mencopot paksa setelah waktu lima hari.

Selain yang dipasang di jalan raya Pantura Sayung hingga Karanhlganyar, penertiban juga dilakukan secara serentak oleh Panwascam di tingkat kecamatan.

"APK ditertibkan juga karena belum masuk masa kampanye. Masa kampanye baru mulai pada 28 November mendatang dengan mendasarkan SK bupati,"katanya. (hib/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#apk #pantura #bawaslu #demak