Ketua DPD Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) Jateng Muntohar menyampaikan, penghentian simulasi pasar malam dan kegiatan UMKM tercantum dalam surat GTPP Covid-19 Kabupaten Demak Nomor 360/1/IX/2020 yang diterbitkan 28 September 2020 tentang penghentian penyelenggaraan kegiatan rekreasi dan hiburan umum. “Penghentian pasar malam ini setelah keluarnya maklumat Kapolri 21 September yang terkait pelarangan kerumunan massa dalam pelaksanaan pilkada. Meski demikian, kumpulan massa dari kegiatan di luar pilkada juga kena imbasnya, termasuk simulasi pasar mala mini,” ujar Muntohar.
Dari hasil evaluasi simulasi pasar malam sebelumnya, masyarakat diketahui patuh terhadap penerapan protokol kesehatan. Termasuk pihak penyelenggara pekerja diawahana hiburan maupun pedagang UMKM. “Tentu, kami berterima kasih kepada bapak bupati maupun forkopimda lainnya yang mendukung simulasi dengan protokol kesehatan ini. Terbitnya maklumat kapolri kita patuhi dan kita hentikan lagi simulasi pasar malam tersebut,” katanya. (hib/ton/bas)
Editor : Agus AP