RADARSEMARANG.ID — Jalan tol adalah jalan yang tidak memiliki hambatan, khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Seseorang yang berkendara melalui jalan tol wajib membayar biaya tertentu, besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan beberapa hal, seperti jarak yang ditempuh.
Aktivitas di jalan tol sering meningkat banyak saat musim mudik Lebaran, terutama menjelang hari raya ketika jutaan orang berkendara dari kota-kota besar ke kampung halaman mereka.
Pengaturan jalan tol di Indonesia diurus oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), yang bertugas menyelenggarakan sebagian wewenang pemerintah sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebenarnya singkatan tol itu dari tax on location, yang artinya pajak diambil berdasarkan lokasi.
Ini menjadi alasan mengapa pengendara harus membayar beberapa tarif ketika melewati atau menggunakan jalan tol.
Tarif yang dikenakan juga tergantung pada jalan tol yang digunakan atau jarak tempuh yang ditempuh oleh setiap pengguna jasa.
Sementara itu, menurut situs bpjt.pu.go.id, sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi yang memiliki panjang 59 km (termasuk jalan akses), dan menghubungkan kota Jakarta, Bogor, serta Ciawi.
Bisnis jalan tol merupakan sektor yang menjanjikan.
Proyek infrastruktur dapat menjadi investasi yang menguntungkan dalam jangka panjang karena digunakan oleh masyarakat.
Beberapa konglomerat seperti Salim Group dan Jusuf Hamka mulai memperluas usaha mereka ke sektor tersebut.
Grup Salim yang dipimpin oleh Anthoni Salim memang menjadi salah satu konglomerat yang bergerak di bidang bisnis jalan tol di Indonesia.
Reformasi di Indonesia memiliki dampak luas dalam berbagai sektor.
Mabes Polri akan menerapkan beberapa penyesuaian arus lalu lintas di jalur Tol Trans Jawa selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan skema itu digunakan agar bisa mengatasi peningkatan jumlah kendaraan.
Skema rencana pekerjaan yang digunakan adalah contraflow, satu arah hingga sistem ganjil-genap.
"Kita masih akan memberlakukan sistem one way saat arus mudik, dimana kita melakukan kegiatan tersebut mulai dari kilometer 70 (Tol Japek)," ujarnya Rabu (4/3).
Sebelum menerapkan one way, ia mengatakan Korps Lalu Lintas Polri akan membersihkan jalur dan area istirahat.
Setelah itu, saat melakukan normalisasi, petugas juga akan melakukan penyisiran.
Sistem pembatasan ganjil-genap akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Japek di KM 47 hingga Kalikangkung di KM 414.
Sementara untuk contraflow akan dimulai dari Tol Cipali hingga Japek.
Jadwal arus lalu lintas di Tol Trans Jawa untuk arus mudik dan arus balik.
Arus Mudik Lebaran 2026
1. Kebijakan satu arah berlaku di Tol Japek mulai dari KM 70 sampai Gerbang Tol Banyumanik (KM 421) mulai tanggal 17 hingga 20 Maret 2026, pukul 12.00 sampai 24.00 WIB.
2. Kebijakan contraflow di GT Karawang Barat (KM 47) hingga Tol Japek (KM 70) akan diterapkan mulai 17 sampai 20 Maret 2026, pukul 14.00 sampai 24.00 WIB.
Sementara untuk hari lebaran juga diberlakukan yakni pada 21 Maret pukul 12.00-20.00 WIB, dan 22 Maret pukul 09.00-18.00 WIB.
3. Kebijakan ganjil-genap akan diterapkan di Tol Japek mulai dari KM 47 sampai GT Kalikangkung KM 414 pada tanggal 17 hingga 20 Maret 2026, mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
4. Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan mulai dari GT Cikupa (KM 31) hingga ke Tol Merak (KM 98) mulai 17-20 Maret 2026 pukul 14.00-24.00 WIB.
Arus Balik Lebaran 2026
1. Kebijakan arus balik satu arah akan berlaku mulai dari GT Banyumanik (KM 421) sampai Tol Japek (KM 70) pada tanggal 23 hingga 29 Maret 2026, setiap hari dari pukul 12.00 sampai 24.00 WIB.
2. Penerapan Kebijakan Arus Balik pada Tol Japek (KM 70) hingga GT Karawang Barat (KM 47) akan dimulai mulai 23 hingga 29 Maret 2026 setiap hari pukul 14.00-24.00 WIB.
3. Kebijakan contraflow untuk arus balik di Tol Jagorawi yang arahnya ke Jakarta akan diterapkan mulai dari KM 21 hingga KM 8 Tol Jagorawi pada tanggal 24 dan 29 Maret 2026, pukul 14.00 sampai 19.00 WIB.
4. Kebijakan ganjil-genap (gage) akan diterapkan selama arus balik lebaran mulai dari GT Kalikangkung (KM 414) hingga Tol Japek (KM 47) pada tanggal 23 sampai 29 Maret 2026, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
5. Kebijakan ganjil-genap (gage) akan diterapkan saat arus balik lebaran mulai dari Tol Merak (KM 98) sampai Gerbang Tol Cikupa (KM 31) pada tanggal 23 hingga 29 Maret 2026, mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi