RADARSEMARANG.ID, Boyolali - Sebanyak 15 orang diperiksa oleh penyidik dari Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah buntut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan di Kabupaten Boyolali.
Informasi yang diperoleh, belasan saksi yang diperiksa tersebut ada yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali.
Kemudian, Kepala Lelang, hingga staf dari instansi Dinas PUPR Kabupaten Boyolali.
Dugaan korupsi tersebut, kaitannya pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, Cepogo Kabupaten Boyolali.
Nilai kontrak proyek untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 9,4 miliar. Belum, diketahui secara detail nilai kerugian, sekarang ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sekarang ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Hewan di Cepogo, Kabupaten Boyolali.
"Ada 15 saksi, sudah kita mintai keterangan, saat ini sudah meningkat ke proses penyidikan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (1/9/2024).
Dwi Subagio juga menyampaikan, penyelidikan dan pengembangan dugaan kasus tersebut, penyidik telah mendatangi enam lokasi perkantoran di wilayah Kabupaten Boyolali, tiga diantaranya instansi pemerintahan, pada Jumat (30/8/2024).
"Benar kami melakukan penggeledahan, ada enam tempat yang kita datangi, untuk dilakukan proses penegakan hukum, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kasus korupsi, di instansi di proses pengadaan Disperindag Boyolali," bebernya.
Tiga kantor pemerintahan tersebut adalah Kantor Desprindag Boyolali, Kantor PUPR Boyolali, dan Kantor UKPBJ Boyolali.
Kemudian, tiga tempat lainnya adalah kantor Cv Laksana Adi Prima, Rumah Direktur CV Laksanan Adi Prima, dan Kantor CV KH Beton.
Ketiganya selaku rekanan kerja pengerjaan pembangunan Pasar Cepogo.
Menanggapi terkait nilai kerugian, Dwi Subagio belum bersedia membeberkan, lantaran masih dalam proses penanganan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, belum adanya tersangka dalam kasus ini.
"Belum, kami sedang mencari barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga instansi perkantoran dilingkup Pemerintahan Kabupaten Boyolali digeledah anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jumat (30/8/2024).
Penggeledahan ini dugaan adanya tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, yang berlokasi di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo Boyolali.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Pihaknya juga menyebut, kasus tersebut kaitannya dugaan korupsi di instansi dinas tersebut.
"Iya, kasusnya terkait tipikor (tindak pidana korupsi) di Disdagperin," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (30/8/2024).
Namun, Kombes Pol Dwi Subagio belum bersedia membeberkan barang bukti yang diamankan kaitannya penggeledahan ini.
Termasuk juga, dugaan korupsi yang dimaksud dengan alasan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
"BB terkait kasus yang kami tangani dan sudah naik tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka. Lebih detailnya, silahkan ke Kabidhumas," tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, ada enam kantor yang dilakukan penggeledahan.
Tiga diantaranya merupakan rekanan selaku pelaksana kegiatan pembangunan.
"Hari ini tim Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pasar Hewan Sunggingan tahap XIV di desa Jelok Kecamatan Cepogo, Boyolali TA 2023," katanya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi