
RADARSEMARANG.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027 menjadi perhatian para guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pegawai pemerintah lainnya. Perhatian tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan bulanan, tetapi juga kepastian pembayaran gaji, tunjangan, serta kebijakan anggaran yang akan memengaruhi kesejahteraan pegawai di berbagai daerah.
Memasuki tahun anggaran 2027, pembahasan mengenai gaji PPPK semakin penting setelah DPR RI menyampaikan adanya alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun untuk membantu pembiayaan gaji PPPK daerah. Kebijakan anggaran ini menjadi perhatian, terutama bagi guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang selama ini berkaitan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Dalam pemberitaan resmi DPR RI pada Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut perlu disalurkan secara tepat waktu agar pembayaran gaji pegawai tidak mengalami keterlambatan. Anggaran itu menjadi bagian dari upaya membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK di tengah tekanan belanja pegawai.
Namun, guru dan pegawai pemerintah perlu memahami bahwa tambahan anggaran untuk membantu pembayaran gaji tidak otomatis berarti seluruh PPPK menerima kenaikan gaji pokok. Besaran penghasilan tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku, sedangkan perubahan nominal gaji memerlukan dasar kebijakan yang jelas.
Ketentuan gaji PPPK sampai saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan menjadi dasar penyesuaian besaran gaji PPPK.
Peraturan tersebut menetapkan skala gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Dengan demikian, pegawai tidak bisa menentukan sendiri nominal gaji hanya berdasarkan status sebagai guru PPPK atau pegawai pemerintah. Golongan, masa kerja yang diakui, jabatan, serta ketentuan kepegawaian menjadi faktor penting dalam menentukan penghasilan yang diterima.
Hingga informasi yang tersedia pada 29 Oktober 2026, belum ada dasar yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seluruh golongan PPPK otomatis mendapatkan kenaikan gaji pokok pada Januari 2027. Karena itu, pegawai perlu membedakan ketentuan gaji yang telah berlaku dengan rencana anggaran atau wacana perubahan kebijakan untuk tahun berikutnya.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur rentang gaji PPPK dari golongan I sampai golongan XVII. Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, gaji pokok terendah dalam skala yang ditetapkan sebesar Rp1.938.500, sedangkan batas tertinggi mencapai Rp7.329.000. Nominal yang diterima setiap pegawai bergantung pada golongan dan masa kerja golongan yang bersangkutan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Begini Rencana Penataan Status Guru 2027
Sebagai gambaran, golongan I memiliki rentang gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Golongan V berada pada rentang Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, sedangkan golongan IX memiliki rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Untuk golongan yang lebih tinggi, golongan XII memiliki rentang gaji Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800. Sementara itu, golongan XVII berada pada rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Angka tersebut merupakan skala gaji berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan pengumuman kenaikan gaji khusus tahun 2027. Pegawai juga perlu memperhatikan bahwa nominal tersebut merupakan gaji pokok sebelum memperhitungkan tunjangan dan potongan sesuai ketentuan.
Bagi guru PPPK, golongan yang digunakan dalam penggajian berkaitan dengan jabatan dan ketentuan pengangkatan yang berlaku. Karena karakteristik jabatan serta kualifikasi setiap pegawai tidak selalu sama, nominal gaji guru PPPK dapat berbeda meskipun sama-sama bekerja di satuan pendidikan pemerintah.
Guru yang baru diangkat perlu memeriksa keputusan pengangkatan dan dokumen perjanjian kerja untuk memastikan golongan serta ketentuan penghasilannya. Sementara itu, guru yang telah memiliki masa kerja lebih panjang perlu memastikan bahwa data masa kerja yang digunakan dalam administrasi penggajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan masa kerja dapat memengaruhi posisi gaji dalam rentang golongan yang sama. Oleh karena itu, informasi mengenai gaji PPPK 2027 sebaiknya tidak hanya berfokus pada angka tertinggi dalam tabel, tetapi juga memperhatikan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Selain gaji pokok, PPPK berhak memperoleh tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur pemberian tunjangan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat pegawai tersebut bekerja.
Komponen penghasilan dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai jabatan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian setiap komponen tidak selalu sama bagi seluruh pegawai karena bergantung pada persyaratan, status kepegawaian, dan aturan yang mengatur masing-masing tunjangan.
Tunjangan keluarga, misalnya, berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tunjangan jabatan berkaitan dengan jabatan yang diemban pegawai. Karena itu, PPPK perlu memastikan data kepegawaian dan dokumen pendukung telah tercatat dengan benar agar hak yang memenuhi syarat dapat diproses sesuai prosedur.
Guru PPPK juga perlu membedakan gaji pokok dengan tunjangan profesi guru atau TPG. Gaji pokok merupakan komponen penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan TPG berkaitan dengan ketentuan khusus bagi guru yang memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.
PPPKBaca Juga: Tahun 2027 Semakin Dekat, Guru ASN, PPPK dan Honorer Perlu Mengecek Hal Ini
TPG tidak otomatis melekat kepada setiap pegawai hanya karena berstatus PPPK. Guru harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai sertifikat pendidik, status kepegawaian, beban kerja, serta validasi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan gaji PPPK 2027 dan pencairan TPG perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda. Pembayaran gaji bulanan mengikuti mekanisme penggajian pegawai, sedangkan penyaluran TPG mengikuti mekanisme dan persyaratan program tunjangan profesi guru.
Guru yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji maupun tunjangan perlu memastikan terlebih dahulu jenis pembayaran yang belum diterima. Pemeriksaan tersebut penting agar pegawai dapat menyampaikan kendala kepada unit yang tepat, baik pengelola kepegawaian, pengelola keuangan instansi, maupun pihak yang menangani penyaluran tunjangan.
Perhatian lainnya pada 2027 adalah mekanisme pembiayaan gaji PPPK di daerah. Dalam pemberitaan resmi DPR RI pada Oktober 2026, tambahan DAU sebesar Rp23 triliun disebut disiapkan untuk membantu pembiayaan gaji PPPK, termasuk pegawai di sektor pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dengan kemampuan keuangan daerah. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat diharapkan membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa alokasi tersebut ditujukan untuk membantu pembiayaan PPPK guru, termasuk PPPK paruh waktu. Sementara itu, Dede Yusuf menekankan pentingnya penyaluran anggaran lebih awal agar pembayaran gaji tidak terkendala keterlambatan transfer dana ke daerah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepastian penghasilan PPPK tidak hanya berkaitan dengan aturan nominal gaji, tetapi juga kesiapan anggaran dan kelancaran mekanisme pembayaran. Meski demikian, pegawai tetap perlu menunggu petunjuk pelaksanaan dan ketentuan teknis yang berlaku untuk mengetahui mekanisme penerapannya secara terperinci.
Tambahan DAU tersebut juga perlu dipahami secara tepat. Alokasi anggaran untuk membantu pembiayaan gaji tidak serta-merta mengubah seluruh mekanisme penggajian PPPK menjadi pembayaran langsung dari pemerintah pusat kepada setiap pegawai. Tata cara penyaluran, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan pembayaran tetap mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Bagi guru PPPK penuh waktu, kepastian pembayaran gaji menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kesejahteraan dan keberlangsungan pelayanan pendidikan. Guru membutuhkan kepastian penghasilan agar dapat menjalankan tugas mengajar, memenuhi kebutuhan keluarga, serta merencanakan pengeluaran rumah tangga secara lebih terukur.
Sementara itu, PPPK paruh waktu perlu memperhatikan ketentuan penghasilan yang berlaku dalam skema pengangkatannya. Status paruh waktu tidak boleh langsung disamakan dengan struktur penghasilan PPPK penuh waktu tanpa memeriksa dokumen pengangkatan dan peraturan teknis yang menjadi dasar pembayaran.
Baca Juga: Nasib Guru non ASN Belum Diangkat PPPK Jadi Perhatian, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Perbedaan tersebut penting karena besaran penghasilan dan mekanisme pembayaran dapat dipengaruhi oleh ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing skema. Pegawai perlu mengacu pada dokumen resmi dan informasi dari instansi yang berwenang, bukan hanya pada perkiraan nominal yang beredar di media sosial.
Untuk memastikan gaji PPPK 2027 dibayarkan sesuai hak, pegawai dapat memeriksa slip gaji, keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, serta informasi dari pengelola keuangan instansi. Guru PPPK yang bekerja di pemerintah daerah juga dapat menghubungi bagian kepegawaian atau pengelola keuangan pada dinas terkait apabila menemukan ketidaksesuaian data.
Jika gaji belum masuk rekening sesuai jadwal pembayaran di instansi masing-masing, pegawai sebaiknya memeriksa status administrasi dan informasi pembayaran terlebih dahulu.
Kendala dapat berkaitan dengan proses administrasi, data rekening, dokumen kepegawaian, atau proses penyaluran dana. Namun, penyebab keterlambatan harus dipastikan melalui instansi yang menangani pembayaran, bukan disimpulkan tanpa pemeriksaan.
Pegawai juga perlu menyimpan dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, data rekening yang terdaftar, serta bukti komunikasi dengan instansi apabila terdapat kendala pembayaran. Dokumen tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penyelesaian masalah secara administratif.
Pada akhirnya, informasi mengenai gaji PPPK 2027 perlu dibaca dengan membedakan tiga hal utama, yakni ketentuan gaji pokok yang telah berlaku, tunjangan yang diberikan sesuai persyaratan, serta kebijakan anggaran pemerintah untuk mendukung pembayaran gaji.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi acuan penting untuk memahami skala gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja. Sementara itu, alokasi tambahan DAU sebesar Rp23 triliun dalam pembahasan anggaran 2027 menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan dukungan pembiayaan gaji PPPK di daerah.
Guru dan pegawai pemerintah sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai kenaikan gaji dengan nominal tertentu sebelum terdapat peraturan atau pengumuman resmi.
Kepastian mengenai perubahan besaran gaji, jadwal penerapan, dan mekanisme pembayaran perlu merujuk pada keputusan pemerintah yang berwenang.
Dengan memahami aturan, golongan, komponen tunjangan, serta perkembangan kebijakan anggaran, PPPK dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hak penghasilan pada 2027. Informasi resmi dari pemerintah dan instansi tempat bekerja tetap menjadi acuan utama untuk memastikan setiap pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi