Balap Liar di Majapahit Semarang Digerebek, 16 Motor Ditahan Sebulan

Muhammad Hariyanto • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:47 WIB
 
 
Tampang barang bukti belasan motor yang diamankan dari aksi balap liar di Jalan Majapahit Kecamatan Gayamsari, Minggu (20/10/2026)
Tampang barang bukti belasan motor yang diamankan dari aksi balap liar di Jalan Majapahit Kecamatan Gayamsari, Minggu (20/10/2026)
 
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 16 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar diamankan petugas Polsek Gayamsari, Minggu (20/10/2026) sekitar pukul 03.00. Kepolisian juga memberikan sanksi tegas, motor balap liar ini ditilang sebulan sembari menunggu proses dipersidangan pengadilan. 
 
Mereka diamankan setelah digrebek oleh anggota kepolisian dari fungsi gabungan melibatkan personel Reskrim, Intelkam, operasional, dan SPKT. Belasan kendaraan termasuk joki atau pelakunya langsung digelandang ke Mapolsek Gayamsari untuk menjalani proses penindakan. 
 
Kapolsek Gayamsari, Kompol Yuna Ahadiyah mengungkapkan penindakan ini dilakukan saat melakukan kegiatan patroli rutin bersama anggotanya melibatkan berbagai fungsi. Hingga akhirnya berhasil menjaring belasan motor dan pelakunya yang diduga melakukan aksi balap liar di lokasi tersebut.
 
"Awalnya kita patroli dan kemudian nungguin disitu sampai jam 03.00. Ada 16 kendaraan yang diamankan, yang lainnya kabur. Nah yang diamankan itu yang enggak bisa kabur," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (18/10/2026).
 
Tidak diangkut menggunakan kendaraan polisi, namun mereka disuruh menuntun dari lokasi penggerebekan antara sepanjang depan Jalan Kelinci hingga Lottemart, Gayamsari. Langkah ini sebagai bentuk sanksi sosial.
 
Kapolsek menyebut, belasan motor yang diamankan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga tidak dilengkapi kaca spion.
 
"Semua tidak sesuai spesifikasi. Rata-rata brong, tidak ada spion dan knalpot brong liar," bebernya. 
 
Hasil pendataan, motor yang diamankan bersama pemiliknya tersebut rata-rata masih usia dibawah umur dan statusnya pelajar. Bahkan, juga belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). 
 
"Rata-rata pelajar, masih SMP, SMA, rata-rata enggak punya SIM," bebernya.
 
Kapolsek juga menyebut, mereka yang diamankan mayoritas warga Kota Semarang. Bahkan, ada juga dari wilayah luar Kota Semarang, seperti halnya berasal dari Kabupaten Demak.
 
"Mereka bukan dari wilayah Gayamsari. Mereka campuran, ada warga Semarang ada juga dari wilayah Kabupaten Demak. Motifnya ya hanya datang ke lokasi, melakukan balapan liar," ujarnya. 
 
Polisi menegaskan, penindakan terhadap 16 sepeda motor itu dilakukan melalui proses tilang. Kendaraan yang diamankan baru dapat diambil setelah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Sanksi penindakan ditilang sidang 1 bulan ke depan baru bisa keluar. Kita tahan sebulan, baru sidang," tegasnya.
 
Selain pelanggaran kelengkapan kendaraan, polisi menyebut sejumlah remaja yang terlibat dalam aksi tersebut diduga berada dalam kondisi mabuk. Namun tidak ditemukan barang berbahaya, senjata tajam maupun narkoba 
 
"Ada yang dalam kondisi mabuk (miras). Cuman tidak ditemukan Sajam atau Narkoba itu enggak ada, cuman ya mabuk. Kalau enggak mabuk dia enggak punya mental (balap liar)," ujarnya.
 
Jalan Majapahit menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian kepolisian karena dinilai rawan digunakan untuk balapan liar. Selain membahayakan pelaku sendiri, aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
 
"Ini meresahkan. Lokasi jalan itu kan banyak kendaraan, termasuk truk-truk boks dan merasa terganggu karena ada banyak sepeda motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balapan. Itu juga membahayakan pengendara lain," jelasnya.
 
Kapolsek mengingatkan para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Manakala nekad kembali melakukan perbuatannya dan tertangkap pelanggaran serupa, polisi akan memberikan penindakan lebih tegas. 
 
"Kita punya catatan, kalau itu terjadi lagi dan ditangkap lagi, kita tilang, ditahan tiga bulan," tegasnya.
 
Polisi menegaskan, patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah balap liar kembali terjadi. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di jalan raya.
 
Kapolsek berharap, pengawasan keluarga dan sekolah dapat mencegah remaja terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
 
"Kami imbau dan berharap kepada para orang tua ikut bertanggung jawab ketika anaknya waktunya pulang, dan belum pulang untuk segera dicari," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi
balap liar Semarang grebegan balap liar Majapahit Semarang balap liar Gayamsari Semarang 16 motor balap liar diamankan di Semarang balap liar jalan Majapahit Semarang