RADARSEMARANG.ID - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamenang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.
Sebanyak 20 orang terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/) lalu. Dari jumlah itu 19 orang diamankan di Klaten dan satu orang di Jakarta.
Penetapan Hamenang sebagai tersangka membuat kepemimpinan Kabupaten Klaten sementara beralih kepada Wakil Bupati Mahanni Yulindha Pratiwi atau Linda Benny. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Linda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan, surat keputusan (SK) penunjukan Plt Bupati Klaten telah diserahkan kepada Linda pada Jumat (16/10) lalu. Penunjukan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan tugas kepala daerah ketika berhalangan.
Baca Juga: Bukan Adegan Film! Pemain GJLS Berapi-Api Dibikin Histeris oleh Ular
"Sesuai dengan undang-undang, apabila kepala daerah berhalangan tentu saja wakilnya yang menjalankan tugas. SK sudah jadi dan sudah diserahkan ke Wakil Bupati kemarin ya," kata Sumarno di Wisma Perdamaian, Sabtu (17/10).
Pemprov Jateng, lanjut dia, akan terus memantau penyelenggaraan pemerintahan di Klaten. Langkah ini dilakukan agar kasus hukum yang menjerat kepala daerah tidak mengganggu pelayanan publik.
"Tadi teman-teman juga memantau di Klaten terkait penyelenggaraan pemerintahannya. Tentu saja kita pengin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Linda sendiri baru dilantik sebagai Wakil Bupati Klaten untuk sisa masa jabatan 2025-2030 pada Senin (12/10). Ia menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Benny Indra Ardhianto, yang meninggal dunia pada 7 Februari 2026. Benny merupakan wakil bupati yang mendampingi Hamenang sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Selain Bupati Klaten, kasus korupsi tersebut juga menyeret Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025.
Melalui keterangan resmi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, keterlibatan pegawai lembaga pemeriksa keuangan itu mendorong BPK menegaskan komitmennya menjaga integritas dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam keterangan pers Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
BPK juga menegaskan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pegawai yang diduga terlibat akan menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK serta pemeriksaan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). (kap)
Editor : Baskoro Septiadi