RADARSEMARANG.ID, Semarang - Antrean kebutuhan akan hunian di Kota Semarang saat ini diangka 127 ribu. Pemkot Semarang, berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda), agar pengembang bisa membangun rumah subsidi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati menjelaskan jika Pemkot, memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Di dalam perda ini, lanjut wanita yang akrab disapa Pipie, pengemban perumahan wajib membangun rumah subsidi dengan komposisi tertentu, sayangnya sampai saat ini pengembang belum merealisasikan.
Baca Juga: Jadwal Uji Coba BLT Rp5,4 Juta 2027 dan Syarat Penerimanya
"Sebenarnya pengemban ini wajib membangun rumah subsidi, dengan komposisi tertentu ketika membangun rumah mewah dan menengah," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/10).
Pipie menjelaskan, dalam Perda tahun 2024, pengembang wajib membangun tiga rumah subsidi atau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika mereka membangun satu rumah mewah, dan dua rumah menengah.
"Komposisinya sudah ada, tapi pengembang belum merealisasikan, karena harga tanah di Semarang ini sudah tinggi," jelasnya.
Dia mencontohkan, wilayah yang masih bisa dibanggakan rumah subsidi adalah Gunungpati, Mijen, dan Ngaliyan. Sayangnya wilayah ini harga jual tanah, untuk luasan 120 meter persegi sudah cukup mahal.
"Sebenarnya bisa di tiga kecamatan ini bisa, tapi harga tanah disana sangat tinggi, sehingga tidak bisa dibuat rumah subsidi," bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan jika pihaknya mencoba melakukan rencana perubahan Perda terkait kajian luasan tanah yang bisa digunakan untuk rumah subsidi.
"Ini untuk kajian di tiga kecamatan, yakni Mijen, Ngaliyan Gunungpati. Karena luasan perumahan tidak boleh kurang dari 120 meter persegi," tuturnya.
Agustina menuturkan jika pengembang kesulitan untuk merealisasikan khususnya di tiga kecamatan ini, lantaran harga tanah yang cukup tinggi. Selain itu, perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari titik keseimbangan antara penyediaan rumah dan perlindungan lahan hijau.
Baca Juga: 13,3 Juta Pekerja Dibidik Dapat BSU, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Pencairan
"Kita buat kajian bahwa luasan tanah yang diperbolehkan untuk perumahan di tiga kecamatan, kalau tidak salah Gunungpati, Mijen, Ngaliyan, itu tidak boleh kurang dari 120 meter ," jelasnya .
Menurut Agustina, ketentuan mengenai kebutuhan lahan hijau tetap dapat dipertahankan sebagai bagian dari kepentingan lingkungan. Namun, penerapannya perlu dihitung secara proporsional agar tidak secara tidak langsung menghambat masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah.
Ia memberikan gambaran mengenai persentase lahan hijau yang harus dipertahankan. Jika sebuah bidang tanah memiliki luasan tertentu dan 40 persen diwajibkan menjadi area hijau, maka 60 persen sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan nonhijau.
"Kalau 1.000, 40 persennya harus hijau, berarti yang tidak hijau jumlahnya adalah 600. Kalau 100, jika 40 persennya harus hijau berarti yang tidak hijau adalah 60. Kalau 10, empat sama enam," ujarnya.
Agustina menyebut persoalan harga tanah perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan perubahan perda. Di sejumlah wilayah seperti Gunungpati, harga tanah disebut dapat mencapai angka yang membuat skema rumah subsidi menjadi semakin sulit diterapkan.
"Yang menjadi kesulitan dari teman-teman pengembang dan masyarakat yang membutuhkan rumah adalah ketika pemerintah memberikan skema untuk rumah bersubsidi di tiga kecamatan itu sulit untuk merealisasi," tambah dia.
Menurut Agustina, kebijakan rumah bersubsidi memang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, persoalan keterjangkauan harga tanah menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan perumahan.
"Kalau masyarakatnya kaya, ya ngapain minta subsidi? Kan enggak mungkin. Saya mau 120 kurang lah, pasti mereka buatnya juga yang besar," pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi