RADARSEMARANG.ID, Semarang - Program revitalisasi satuan pendidikan di Jawa Tengah diminta tidak berhenti pada perbaikan bangunan sekolah. Komite III DPD RI mendorong agar program tersebut lebih merata, menyentuh satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan, sekaligus berkelanjutan.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komite III DPD RI dalam rangka inventarisasi materi pengawasan program revitalisasi satuan pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Senin (28/9).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jateng, dinas terkait dari kabupaten/kota, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jateng, PGRI, serta sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.
Kepala Dinas Pendidikan Jateng Sadimin, saat membacakan sambutan Gubernur Jateng, menyampaikan program revitalisasi satuan pendidikan menargetkan 1.782 satuan pendidikan. Pada 2025, sebanyak 1.494 satuan pendidikan telah mendapatkan bantuan.
Jumlah tersebut terdiri atas 135 satuan PAUD, 757 SD, 478 SMP, dan 124 SMK.
“Revitalisasi sekolah bukan semata soal memperbaiki, membangun dan menyelesaikan sekolah secara fisik, tetapi upaya menghadirkan ekosistem pendidikan yang berkualitas, aman dan nyaman bagi siswa serta memuliakan guru,” kata Sadimin.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari selesainya pembangunan fisik. Data yang akurat dan administrasi yang tertib juga dibutuhkan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Muhdi meminta sasaran revitalisasi diperluas. Menurutnya, program tidak seharusnya hanya menyasar sekolah formal.
Satuan pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kata dia, juga perlu mendapat perhatian. Lembaga tersebut memiliki peran dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak berada di jalur pendidikan formal.
“Keberadaan SKB dan PKBM telah memperluas akses belajar dan menjadi wadah pembelajaran sepanjang hayat, baik di perkotaan maupun pedesaan,” ujarnya.
Perhatian juga diminta diberikan kepada satuan pendidikan yang melayani anak berkebutuhan khusus. Baik Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah reguler yang menerapkan pendidikan inklusif dinilai membutuhkan dukungan revitalisasi.
Saat ini, terdapat lebih dari 27 ribu peserta didik berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, yang mengenyam pendidikan di Jawa Tengah.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan program revitalisasi harus menyentuh sekolah yang benar-benar membutuhkan. Tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga swasta.
“Komite III DPD RI berkomitmen agar setiap daerah dan setiap sekolah yang membutuhkan revitalisasi dapat menikmati program ini. Bukan hanya sekolah negeri tetapi juga swasta,” tegas Filep.
Komite III DPD RI juga mendorong program tersebut dilanjutkan dan diperluas pada 2027. Pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal usulan sekolah penerima program serta berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Skema Swakelola Jadi Sorotan
Selain pemerataan sasaran, pelaksanaan revitalisasi dengan skema swakelola turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Semarang menyampaikan adanya keluhan dari sejumlah sekolah terkait proses pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang dinilai cukup rumit. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP yang belum memiliki tenaga tata usaha memadai.
Namun, tidak semua sekolah mempersoalkan skema tersebut. Sejumlah sekolah justru menilai pengerjaan secara swakelola membuat pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Skema itu juga memberikan pengalaman kepada sekolah dalam mengelola pembangunan sekaligus penggunaan anggaran.
Anggota Komite III DPD RI Anna Latuconsina mengatakan, baik swakelola maupun kontraktual memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, perdebatan mengenai metode pengerjaan tidak boleh mengaburkan tujuan utama revitalisasi.
“Jangan sampai perdebatan soal mana yang lebih baik antara swakelola atau kontraktual justru menggerus target dan sasaran utama program, yakni perbaikan layanan dan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Senator asal Gorontalo Jasin U Dilo melihat skema swakelola juga memiliki sisi pemberdayaan sumber daya lokal. Pembangunan yang melibatkan sumber daya di daerah dinilai dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti pengawasan setelah pekerjaan revitalisasi selesai. Dinas PUPR diminta memastikan bangunan yang telah direvitalisasi tetap memenuhi spesifikasi teknis, kualitas, dan keandalan sesuai perencanaan.
Akses Menuju Sekolah Perlu Mendapat Perhatian
Persoalan revitalisasi juga dinilai tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan sekolah. Akses menuju satuan pendidikan turut menjadi perhatian.
Infrastruktur pendukung yang buruk dapat menghambat peserta didik memperoleh pendidikan. Hal tersebut menjadi persoalan yang semakin penting bagi sekolah yang melayani anak berkebutuhan khusus.
Komite III DPD RI menilai seluruh persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi. Harapannya, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan di Jawa Tengah semakin tepat sasaran dan mampu memperbaiki kualitas layanan pendidikan.
Hasil pengawasan di Jawa Tengah selanjutnya menjadi bahan Komite III DPD RI dalam menyusun laporan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan revitalisasi satuan pendidikan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi