RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aspirasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah dijembatani Komisi E DPRD Jateng. Tuntutan mereka segera dilayangkan pada DPR RI lantaran menjadi kewenangan legislator di senayan.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah meminta pemerintah memperkuat perlindungan pekerja, terutama terkait kepastian kerja, upah, pesangon, dan perlindungan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aspirasi tersebut disampaikan KSBSI bersama sejumlah serikat pekerja saat audiensi dengan DPRD Jawa Tengah yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, Kamis (10/9/2026). Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan 10 tuntutan terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
“Hari ini teman-teman datang untuk meminta dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasi teman-teman di Jawa Tengah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden dan Ketua DPR RI,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, Jawa Tengah terus didorong menjadi daerah tujuan investasi. Namun, pertumbuhan industri harus diikuti peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Ia juga mendorong serikat pekerja bersama Dinas Tenaga Kerja meningkatkan keterampilan buruh melalui program upskilling, mengingat industri ke depan semakin banyak menggunakan teknologi dan sistem kerja modern.
Terkait PHK, Yudi mengatakan perlu melihat kondisi secara menyeluruh karena di tengah adanya PHK juga ada proses perekrutan tenaga kerja baru oleh perusahaan-perusahaan baru. Artinya, perekonomian tetap tumbuh.
Meski demikian, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Jateng. Memastikan berapa jumlah yang terkena PHK, dari perusahaan apa dan skill apa yang dimiliki pekerja tersebut. Tujuannya untuk mencarikan peluang pekerjaan baru.
"Contohnya dulu di Sritex. Pekerja yang terkena PHK bisa bekerja di perusahaan lain yang sejenis. Karena memang memiliki skill dan mereka diterima," kata Yudi.
Mengenai pesangon, Yudi menegaskan hak pekerja tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanismenya dapat dibahas melalui kesepakatan pekerja dan perusahaan serta proses tripartit.
“Perihal pesangon, ya harus dibayarkan. Mekanismenya seperti apa, di situ ada kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan, dan pasti ada tripartit,” katanya.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan kepastian kerja dan upah menjadi persoalan utama yang perlu diperjuangkan.
“Yang terpenting kepastian kerja. Kemudian upah, karena sebentar lagi kita akan masuk dalam sesi upah. Ini harus kita kejar,” kata Nelson di Kantor DPRD Jateng.
Menurutnya, status kerja yang tidak jelas membuat pekerja rentan terkena PHK. KSBSI juga meminta perlindungan bagi pekerja platform, pemenuhan hak pesangon, penguatan serikat pekerja, keselamatan kerja, penegakan hukum ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi buruh perempuan.
KSBSI turut menyoroti batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Nelson menilai batas usia maksimal yang diterapkan sejumlah perusahaan menyulitkan pekerja korban PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
“Jangan kemudian dipasang umur maksimal 35, 38 atau 40 tahun. Bagaimana dengan kawan-kawan yang umur 41, 42? Padahal mereka masih sangat bisa untuk bekerja,” ujarnya.
Nelson menyebut PHK terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, antara lain Kota Semarang, Jepara, Kabupaten Semarang, dan Solo. Ia meminta pemerintah tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memastikan hak pekerja terlindungi.
Editor : Miftahul A’la