Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlindungan Hak Maternitas Pekerja Jateng Masih Lemah

M
Penulis: Miftahul A’la❯
 Wakil DPRD Jawa Tengah Setya Ari Nugroho
Wakil DPRD Jawa Tengah Setya Ari Nugroho

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Perlindungan terhadap hak-hak maternitas pekerja perempuan di berbagai kawasan industri di Jawa Tengah dinilai masih lemah. Memasuki pertengahan tahun 2026, berbagai pelanggaran terkait hak maternitas, seperti pemotongan upah saat cuti melahirkan hingga minimnya fasilitas penunjang yang masih ditemukan di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Setya Arinugroho mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang oleh sektor industri padat karya—seperti manufaktur, tekstil, dan garmen—seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan pekerja perempuan.

Advertisement

Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.

"Pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Masih adanya laporan mengenai pemotongan upah saat cuti melahirkan menunjukkan pengawasan kita di lapangan masih kecolongan. Ini pelanggaran regulasi yang harus segera dievaluasi total," ujar Setya Ari.

Menurut Setya Ari, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan. Aturan tersebut mengamanatkan hak cuti melahirkan hingga tiga hingga enam bulan dalam kondisi tertentu serta kewajiban penyediaan ruang laktasi. Namun, ia melihat adanya kesenjangan yang lebar antara regulasi dan implementasi nyata di lingkungan pabrik.

Advertisement

"Kehadiran UU KIA seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti dan fasilitas penunjang. Namun, laporan yang kami terima memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara regulasi tertulis dengan praktik nyata di lingkungan pabrik," ujarnya.

 

Data evaluasi ketenagakerjaan serta laporan serikat pekerja sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan kondisi tersebut. Di klaster industri utama Jawa Tengah, hampir separuh dari total perusahaan padat karya belum menyediakan ruang laktasi yang layak dan higienis bagi buruh yang menyusui.

 

Advertisement
Editor : Miftahul A’la
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

UMP dan UMK Jawa Tengah 2027 Segera Dibahas, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

UMP dan UMK Jawa Tengah 2027 Segera Dibahas, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Gubernur Ahmad Luthfi menyerap aspirasi buruh dan pengusaha terkait UMP dan UMK Jawa Tengah 2027. Buruh usulkan upah sesuai kebutuhan hidup layak.

KSPN Jateng Waspadai Gejolak Kenaikan Upah Minimum, Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

KSPN Jateng Waspadai Gejolak Kenaikan Upah Minimum, Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

KSPN Jawa Tengah mewaspadai potensi gejolak kenaikan upah minimum. Dengan 58.583 anggota, organisasi buruh didorong memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Yudi Indras Jembatani Tuntutan Buruh Jateng ke DPR RI, Soal PHK Bakal Disalurkan ke Perusahaan Baru

Yudi Indras Jembatani Tuntutan Buruh Jateng ke DPR RI, Soal PHK Bakal Disalurkan ke Perusahaan Baru

Yudi Indras Jembatani Tuntutan Buruh Jateng ke DPR RI, Soal PHK Bakal Disalurkan ke Perusahaan Baru

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer