Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kronologi Lengkap Kasus Timpa Teks Khariq Anhar: Ferry Irwandi Jadi Saksi Meringankan

Tasropi • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:01 WIB
 Kasus Timpa Teks Khariq Anhar: Ferry Irwandi Jadi Saksi Meringankan
Kasus Timpa Teks Khariq Anhar: Ferry Irwandi Jadi Saksi Meringankan

 

RADARSEMARANG.ID, Kasus "timpa teks" atau edit tangkapan layar yang menjerat aktivis mahasiswa Khariq Anhar kembali mencuat setelah pegiat media sosial Ferry Irwandi hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juli 2026.

Agustus 2025: 

Demonstrasi besar-besaran terjadi di Jakarta dan beberapa kota.

Baca Juga: KSPI Minta Permenaker JHT Dicabut

Khariq Anhar, aktivis Universitas Riau, mengunggah konten "timpa teks" (overlay teks di atas screenshot berita) yang mengkritik pernyataan Said Iqbal, Presiden KSPI.

Konten tersebut dianggap memanipulasi informasi, sehingga Khariq dilaporkan dan dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: Anak Perwira Polda Jateng Terjerat UU ITE Usai Unggah Sayembara Rasis

Sidang Juli 2026: 

Ferry Irwandi dipanggil sebagai saksi meringankan. Ia bersaksi bahwa dirinya ikut demonstrasi karena kesadaran pribadi, bukan karena terpengaruh postingan Khariq.

Ferry menilai praktik "timpa teks" sudah menjadi budaya internet biasa untuk memberikan konteks atau kritik, dan mudah dikenali sebagai editan (bukan hoaks asli).

Kasus ini menuai perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di media sosial versus penerapan UU ITE.

Fakta-Fakta Penting

Kasus edit tangkapan layar (timpa teks) yang menjerat Khariq Anhar menghadirkan fakta menarik, terutama saat Ferry Irwandi menjadi saksi meringankan.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Pati Sudewo, Saksi Ferry Gareng Ungkap Aliran Dana Rp125 Juta

Berikut fakta lengkapnya:

  1. Asal Kasus: Khariq Anhar mengunggah konten meme "timpa teks" di media sosial yang mengkritik pernyataan Said Iqbal terkait demonstrasi Agustus 2025. Konten tersebut dianggap memanipulasi informasi elektronik.
  2. Dakwaan: Khariq dijerat UU ITE atas dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah.
  3. Peran Ferry Irwandi: Sebagai pegiat media sosial dan konten kreator, Ferry hadir sebagai saksi meringankan. Ia menyatakan ikut demo karena keinginan sendiri, bukan karena pengaruh Khariq.
  4. Pandangan Ferry: "Timpa teks" sudah menjadi budaya internet sejak lama. Tujuannya memberi konteks atau kritik, dan mudah dikenali sebagai editan (ada garis hitam/teks bold). Ia anggap kasus ini "absurd". 

Respons Hukum: Hakim sempat menyatakan dakwaan jaksa "kabur". Sidang masih berlanjut. (tas)

Editor : Tasropi
#Ferry Irwandi Saksi #Kasus UU ITE 2026 #timpa teks #Kebebasan Berekspresi