Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

DPRD Kota Tegal Temukan Kendala Perizinan Tempat Hiburan Malam, Operasional Belum Bisa Berjalan

Tasropi • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:00 WIB
Aksi penolakan warga Tegal akan dibukanya Helen
Aksi penolakan warga Tegal akan dibukanya Helen' Night Mart.

 

RADARSEMARANG.ID,TEGAL – Rencana beroperasinya tempat hiburan malam Helen Night Mart di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menjadi perhatian publik.

Selain memicu penolakan dari sebagian warga, proses perizinan usaha tersebut juga masih menyisakan sejumlah persoalan administratif.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPRD Kota Tegal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga: Kronologi Penolakan Helen's Night Mart di Margadana, Tegal: Aksi Demo dan Isu Pembukaan 3 Juli

Dari hasil pembahasan, legislatif menilai usaha yang dikelola oleh PT Anak Muda Tegal belum memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional secara resmi.

Verifikasi Izin Masih Berproses

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa dokumen administrasi yang belum lengkap.

Salah satunya berkaitan dengan kejelasan kepemilikan modal perusahaan.

Selain itu, tiga bidang usaha yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga belum seluruhnya memperoleh validasi. Ketiga klasifikasi tersebut meliputi usaha restoran, seni pertunjukan, serta aktivitas bar.

Baca Juga: Bupati Kendal Tantang Anak Muda Berhenti Jadi Pencari Kerja, Sekolah Bisnis Disiapkan untuk Cetak Bos Baru

Menurut Zaenal, khusus untuk aktivitas bar, proses perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena termasuk kategori usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

"Hasil penelusuran melalui sistem OSS menunjukkan bahwa izin untuk aktivitas bar masih berstatus belum terverifikasi, sehingga belum dapat dinyatakan mengantongi izin operasional," ujarnya usai memimpin rapat kerja.

DPRD Soroti Perubahan Fungsi Bangunan

Selain persoalan administrasi perizinan, DPRD juga menyoroti penggunaan bangunan yang akan dijadikan lokasi usaha.

Gedung tersebut sebelumnya difungsikan sebagai hotel dan kini direncanakan beralih menjadi tempat hiburan malam.

Perubahan fungsi bangunan itu dinilai perlu ditinjau lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Akui Jawa Tengah Makin Ramah Investor, Ribuan Lapangan Kerja Segera Tercipta

Penolakan Warga Jadi Perhatian

Rencana pembukaan tempat hiburan malam tersebut juga menuai penolakan dari sebagian masyarakat di Kecamatan Margadana.

Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak sosial yang dapat muncul apabila usaha tersebut mulai beroperasi.

Komisi II DPRD Kota Tegal menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum aktivitas usaha dapat dijalankan.

Meskipun sistem OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan secara bertahap, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen maupun pemenuhan regulasi yang berlaku di tingkat daerah dan provinsi.(tas)

Editor : Tasropi
#Helen's Night Mart #perizinan usaha #DPRD Kota Tegal #kepemilikan modal perusahaan #Tempat Hiburan Malam