RADARSEMARANG.ID - Penanganan kasus dugaan absen fiktif aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Kini sembilan ASN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan bagi ASN yang terjerat kasus hukum, pemberian sanksi administrasi kepegawaian tidak bisa langsung dijatuhkan.
Pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penjatuhan sanksi.
Begitu pula bagi sembilan ASN yang telah dinyatakan tersangka. Sanksi baru akan diberikan setelah adanya vonis dari hakim.
"Jika masuk proses hukum seperti itu untuk sanksi kepegawaian menunggu keputusan pengadilan," ujar Sumarno saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (2/7).
Sebelumnya, Sumarno telah mengingatkan bahwa sanksi tegas bakal mengancam sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026) lalu.
Namun berdasarkan verifikasi faktual jumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi tersebut hanya 2.509.
Mayoritas ASN yang terlibat berasal dari sektor pendididikan, yakni guru PNS, guru PPPK, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga administrasi sekolah. Selain itu ada 124 tenaga kesehatan.
Menurut Sumarno, sanksi disiplin dapat dijatuhkan secara bertingkat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN.
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," tegasnya.
Selain pemberian sanksi, Sumarno juga meminta sistem presensi yang digunakan dievaluasi agar celah penyalahgunaan tidak kembali terjadi.
Baca Juga: PRPP Terus Merugi, Pemprov Jateng Bidik Investor Bangun Sport Center
Menurutnya, instrumen pengawasan maupun pengendalian harus diperkuat, termasuk dalam pelaksanaan absensi bagi ASN yang bekerja dari kantor maupun skema work from home (WFH).
"Kalau benar itu fake, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," tandasnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi