RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Kota Semarang bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan di tengah masih rendahnya cakupan kepesertaan pekerja yang baru mencapai sekitar 46 persen serta adanya tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp13,75 miliar hingga Juni 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan upaya tersebut merupakan amanat undang-undang untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca Juga: Makin Dilirik Investor Global, Perusahaan India Bidik Bisnis Pertanian dan Energi Surya
"Hari ini kita sedang menjalankan tugas negara. Undang-undang mengamanatkan bahwa negara harus hadir dalam menjamin ketenagakerjaan di masing-masing wilayah," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Agustina, hasil pemetaan menunjukkan masih ada perusahaan yang menunggak iuran, kurang bayar, hingga belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada beberapa perusahaan yang kurang bayar. Ada beberapa juga perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan BPJS-nya. Ini semuanya akan dideteksi dengan baik," katanya.
Pemkot Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri untuk memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan.
"Dengan kejaksaan ada di dalam forum ini maka kami menjamin seluruh warga Kota Semarang yang bekerja itu ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Agustina mengakui cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Semarang masih perlu ditingkatkan. Saat ini baru sekitar 46 persen pekerja yang telah terlindungi.
"Kalau tidak salah capaiannya masih sekitar 46 persen, belum sampai 50 persen. Karena itu kami terus melakukan berbagai upaya, terutama menyasar pekerja rentan dan pekerja informal agar bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengungkapkan tunggakan iuran perusahaan di Kota Semarang mencapai Rp 13,7 miliar hingga Juni 2026.
"Perusahaan-perusahaan ini sudah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, sudah melaporkan upah sebenarnya, tetapi masih melakukan penunggakan iuran dengan berbagai macam alasan. Sampai dengan periode Juni 2026 masih terdapat piutang sebesar Rp 13,7 miliar," kata Irfan.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terdiri atas piutang lancar dengan masa tunggakan satu hingga tiga bulan dari 400 perusahaan.
Kemudian piutang kurang lancar dengan tunggakan tiga hingga enam bulan dari 167 perusahaan senilai sekitar Rp 1,77 miliar.
Selain itu terdapat piutang diragukan dari 58 perusahaan dengan tunggakan enam hingga 12 bulan senilai sekitar Rp 1,1 miliar, serta piutang macet dari 102 perusahaan yang menunggak lebih dari satu tahun dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar.
Selain tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga masih menemukan berbagai bentuk ketidakpatuhan lain, mulai dari perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja, melaporkan upah di bawah ketentuan, hingga belum mengikutsertakan pekerja dalam seluruh program yang diwajibkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto menegaskan pihaknya siap mendukung peningkatan kepatuhan perusahaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan sosialisasi dan edukasi.
"Kita harus menyamakan persepsi bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini hadir untuk masyarakat, bukan hadir untuk membebani masyarakat," ujarnya.
Menurut Andhie, target peningkatan kepatuhan tetap harus dicapai, tetapi tanpa menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku usaha maupun pekerja.
"Target tetap harus tercapai, tetapi tekniknya harus bijak. Jangan sampai upaya penertiban justru menimbulkan kegaduhan. Potensi kegaduhan itu besar kalau cara kita memanggil atau melakukan penagihan tidak tepat," ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Karena itu, setiap kasus tunggakan harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah penegakan.
"Kita harus melihat alasan terjadinya tunggakan dan melakukan verifikasi data secara terus-menerus. Data perusahaan itu dinamis, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara bijak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengungkapkan tunggakan iuran perusahaan di Kota Semarang Rp 13 terhitung Januari hingga Juni 2026.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini sudah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, sudah melaporkan upah, tetapi masih melakukan penunggakan iuran dengan berbagai macam alasan.
Irfan menjelaskan, tunggakan tersebut terdiri dari piutang lancar dengan masa tunggakan satu hingga tiga bulan yang berasal dari 400 pemberi kerja. Kemudian piutang kurang lancar dengan tunggakan tiga-enam bulan dari 167 perusahaan senilai sekitar Rp 1,77 miliar.
Selain itu terdapat piutang diragukan dengan masa tunggakan enam hingga 12 bulan dari 58 perusahaan senilai sekitar Rp 1,1 miliar. Adapun piutang macet dengan tunggakan lebih dari satu tahun berasal dari 102 perusahaan dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi