RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan guru madrasah nonaparatur sipil negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa pencairan insentif bagi guru madrasah non-ASN akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026. Kepastian ini menjadi angin segar setelah para guru menanti kejelasan mengenai pencairan hak mereka di tengah proses administrasi yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan langsung kabar tersebut menjelang Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, pemerintah terus berupaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026," kata Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Honorer, Tito Karnavian Minta Daerah Stop Rekrutmen Baru
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons positif dari kalangan guru madrasah. Pasalnya, insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap para tenaga pendidik yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus membentuk karakter generasi muda bangsa.
Nasaruddin Umar juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para guru madrasah yang selama ini tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru agar mereka dapat bekerja dengan lebih optimal dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag terus mempercepat berbagai tahapan administrasi agar proses pencairan dapat berjalan sesuai target. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan proses penyiapan rekening kolektif bagi para penerima insentif.
"Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah," ujar Amin Suyitno.
Ia memastikan bahwa dana insentif nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima sehingga proses distribusi dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.
Baca Juga: Masih Sering Beli Bensin Eceran? Ini Risiko Jika BBM Disimpan Terpapar Matahari
"Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka," tandasnya.
Pencairan insentif ini juga berjalan beriringan dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembayaran tunjangan guru madrasah.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada Juni 2026, jumlah guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) mencapai 405.438 orang. Dari total tersebut, sebanyak 246.449 guru telah memperoleh SKAKPT sehingga masuk dalam kategori siap menerima pencairan tunjangan.
Angka tersebut menunjukkan progres yang cukup signifikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Selain itu, sebanyak 32.081 guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 juga dipastikan mulai mendapatkan kepastian terkait hak tunjangan mereka pada tahun ini.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 158.989 guru yang proses verifikasinya terus diselesaikan oleh Kementerian Agama. Untuk mempercepat penyelesaian administrasi, pemerintah telah menyiapkan jadwal tambahan dan optimalisasi sistem agar penerbitan SKAKPT dapat dilakukan lebih cepat.
Langkah percepatan ini menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan guru madrasah, terutama lulusan PPG 2025 yang sebelumnya sempat menunggu kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelumnya, sempat beredar surat edaran tertanggal 25 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa pembayaran TPG Januari hingga Februari 2026 bagi lulusan PPG 2025 belum dapat dilakukan. Informasi tersebut sempat menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial dan komunitas guru.
Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena penghapusan hak penerima tunjangan. Kemenag menjelaskan bahwa proses penundaan terjadi akibat penyesuaian anggaran serta sinkronisasi data setelah guru dinyatakan lulus sertifikasi.
Melalui instruksi langsung Menteri Agama, proses administrasi kemudian dipercepat agar pembayaran dapat segera direalisasikan. Dengan penerbitan SKAKPT yang dilakukan secara bertahap, para guru yang datanya telah dinyatakan valid kini tinggal menunggu proses transfer dana ke rekening masing-masing.
Selain fokus pada pencairan tunjangan profesi dan insentif, pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di masa mendatang.
Salah satu kebijakan yang tengah dibahas adalah usulan kenaikan insentif bagi guru honorer non-sertifikasi. Saat ini besaran insentif yang diterima berada pada angka Rp250 ribu per bulan. Pemerintah mengusulkan peningkatan menjadi Rp400 ribu per bulan guna memberikan dukungan yang lebih memadai bagi para tenaga pendidik.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong pengangkatan guru madrasah swasta melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam usulan yang sedang dibahas, lebih dari 360 ribu guru madrasah swasta berpotensi mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses pengangkatan PPPK.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier para guru madrasah yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan swasta.
Pemerintah juga kembali menegaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dimanfaatkan untuk membayar honor guru non-ASN sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini diharapkan mampu membantu satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan operasional sekaligus mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
Bagi guru yang ingin memastikan status pencairan insentif maupun tunjangan profesi, Kementerian Agama mengimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui portal resmi layanan guru madrasah seperti Simpatika atau layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Proses pengecekan dapat dilakukan dengan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian melihat menu status verifikasi maupun informasi pencairan tunjangan. Melalui sistem tersebut, guru dapat mengetahui perkembangan terbaru terkait proses administrasi yang sedang berlangsung.
Adapun beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat menerima pencairan tunjangan antara lain memiliki sertifikat pendidik yang sah, mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan yang berlaku, tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat, serta memiliki data kepegawaian yang valid dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
Dengan berbagai langkah percepatan yang dilakukan pemerintah, para guru madrasah kini memiliki harapan yang lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan mereka. Pencairan insentif guru madrasah non-ASN pada akhir Juni 2026 menjadi salah satu bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kepada tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi