RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyidikan kasus anak polisi yang diduga membuat konten rasis memasuki babak baru.
Perempuan berinisial L, anak perwira di Kepolisian Polda Jateng ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jateng.
"Ya, sudah tetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Direktorat Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (1/6/2026).
Perkara atau kasus penyidikan ini kaitannya buntut adanya unggahan video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif bernarasi narsis.
Unggahan konten ini sempat viral di media sosial. Dalam video, nampak jelas wajah perempuan yang diduga L tersebut berjoget sambil menampilkan tulisan "komentar paling rasis gw tf 100rb".
Kombes Pol Himawan Saragih Sutanto juga menyebut, telan melakukan penyelidikan-penyelidikan mendalam kaitannya menaikan status penyelidikan, penyidikan hingga naik tersangka.
"Iya, tentunya dari hasil pendalaman proses penyidikan-penyelidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya yang bersangkutan jadi saksi jadi tersangka," bebernya.
Baca Juga: Anak Perwira Menengah Polda Jateng Diperiksa Direktorat Ciber, Diduga karena Konten Ini
Menanggapi terkait penetapan tersangka ini kaitannya tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi, atau unsur rasis, Kombes Pol Himawan menyebut dua-duanya.
"Itu semuanya, semuanya," katanya berulang.
Ancaman pidana kasus yang menjerat L, dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, pihaknya menyebut ancaman hukuman empat tahun.
"4 tahun. (Ditahan). Ya, nanti kami lihat perkembangannya, apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penyelidikan dan pemeriksaan terhadap perempuan berinisial L masih terus bergulir dilakukan oleh Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah.
Perkara inipun, juga telah naik ke tahap penyidikan yang sebelumnya berproses penyelidikan.
Baca Juga: 2.570 Lentera Perdamaian Menghiasi Langit Borobudur
"Iya, semenjak konten tersebut menjadi menjadi perhatian negatif netizen, Dit Siber Polda Jateng melakukan penyelidikan dan menaikan statusnya kasus menjadi penyidikan," ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (21/5/2026).
Perkara atau kasus penyidikan ini kaitannya buntut adanya unggahan video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif bernarasi narsis.
Unggahan konten ini sempat viral di media sosial. Dalam video, nampak jelas wajah perempuan yang diduga L tersebut berjoget sambil menampilkan tulisan "komentar paling rasis gw tf 100rb".
Lanjut Kombes Pol Artanto menjelaskan, kepolisian masih terus melakukan penanganan ini. Selain memeriksa L, juga memeriksa saksi-saksi terkait adanya dugaan unsur pidana dalam perkara yang menyangkut L.
"Saat ini penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," bebernya.
"L belum ditetapkan nanti dia akan penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Harus ada gelar perkara. Apabila memenuhi unsur tersebut, unsur-unsur tidak pidana, baru ditetapkan (tersangka). Karena itu kita tunggu dulu dalam waktu dekat," tegasnya.
L diketahui merupakan anak dari anggota Polri berpangkat perwira menengah dinas di Polda Jateng. Orangtuanya laki-Laki berpangkat Kompol, dan ibunya juga berpangkat Kompol yang bertugas di Akademi Kepolisian.
Meski anak dari anggota Polri, L tetap dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah
Menanggapi terkait yang menguatkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan diduga berkaitan dengan tindak pidana undang-undang ITE atau mengarah rasis, Kombes Pol Artanto mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan kepolisian.
"Ya tentunya dalam proses penyidikan, penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan adanya sara maupun ujaran kebencian. Apabila memenuhi unsur-unsur bagi yang bersangkutan tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Diketahui, seseorang perempuan berinisial L diperiksa anggota Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan ini buntut adanya unggahan video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif bernarasi narsis. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi