RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mulai 1 Juni mendatang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Moedal Kota Semarang secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif atau kenaikan harga untuk pelanggan di sektor niaga dan industri.
Kenaikan tarif, sementara ini dipastikan tidak menyentuh pelanggan rumah tangga maupun sosial.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, penerapannya baru disepakati jajaran direksi setelah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret 2026 lalu.
“RUPS Maret lalu, diputuskan adanya harmonisasi tarif diberlakukan sesuai Perwal 4/2025 khusus untuk golongan industri dan niaga,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (29/5).
Wawan sapaannya menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dibalik kenaikan tarif yakni untuk menjaga keberlanjutan layanan atau sustainability sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sekaligus memastikan operasional perusahaan memenuhi prinsip Full Cost Recovery (FCR) agar pendapatan dan biaya operasional tetap seimbang.
“Beban produksi terus meningkat karena adanya inflasi, tujuh tahun terakhir sejak tahun 2019, kita belum ada kenaikan tarif, padahal biaya operasional seperti bahan kimia, listrik, hingga upah pekerja terus mengalami kenaikan setiap tahunnya,” jelasnya.
Faktor lainnya yang turut menjadi pertimbangan ialah menjaga stabilitas layanan distribusi air kepada pelanggan.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, PDAM berharap tekanan air tetap stabil, operasional berjalan lancar, dan risiko gangguan pelayanan dapat diminimalkan. Sebelumnya, lanjut Wawan, dilakukan evaluasi mendalam oleh pihak management.
“Sebelum naik, kita lakukan evaluasi mendalam. Untuk rumah tangga kita juga akan lakukan evaluasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan air sekaligus mengurangi risiko ketergantungan penggunaan air tanah,” papar Wawan.
Wawan juga memastikan struktur tarif baru ini tidak disusun untuk mengejar keuntungan semata. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perhitungan biaya produksi yang mengacu pada Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.
“Kami umumkan hari ini sebagai bentuk early warning kepada pelanggan agar menggunakan air secara bijak sesuai kebutuhan. Dengan begitu, pemakaian selama Juni yang akan dibayarkan mulai 1 Juli 2026,” tambahnya.
Direktur Umum PDAM Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, menjelaskan lebih rinci terkait penerapan skema tarif baru bagi pelanggan sektor usaha dan industri di Kota Semarang. "Kenaikan tarif terakhir dilakukan itu tahun 2019. Artinya sudah tujuh tahun (PDAM) tidak ada penyesuaian, padahal seluruh biaya operasional terus mengalami kenaikan," tutur Yulianto.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Siap Bikin Kejutan di Bursa Transfer! 4 Pemain Ini Dikabarkan Siap Bergabung
Dia lalu membeberkan besaran penyesuaian tarif untuk kelompok niaga dan industri berada pada kisaran 10-25 persen, menyesuaikan tingkat pemakaian pada masing-masing blok pelanggan.
Sebagai simulasi, tarif Niaga 1 pada blok awal yang sebelumnya Rp5.000 naik 10 persen menjadi Rp5.500. Sementara tarif untuk blok niaga mengalami kenaikan 15 persen menjadi Rp6.750.
“Berdasarkan data PDAM, pelanggan yang terdampak kebijakan ini hanya sekitar 9,8 persen hingga 10 persen dari total pelanggan aktif. Secara jumlah, pelanggan terdampak diperkirakan sekitar 20.000 pelanggan dari total keseluruhan sebanyak 214.000 pelanggan,” katanya.
Dia menjelaskan, kategori pelanggan niaga meliputi toko, restoran, hotel, pusat perbelanjaan hingga rumah sakit yang terbagi dalam Niaga 1 sampai Niaga 6. Sedangkan kategori industri mencakup pabrik dan sektor produsen dari Industri 1 hingga Industri 3.
Dari kebijakan ini, PDAM memperkirakan tambahan pendapatan sekitar Rp2 miliar per bulan dari rata-rata total tagihan bulanan sebesar Rp35 miliar.
Jika dihitung dari akumulasi inflasi selama tujuh tahun terakhir dengan asumsi lima persen per tahun, seharusnya kenaikan lebih tinggi namun keputusan ini tidak dilakukan.
“Seharusnya kalau menghitung akumulasi inflasi selama tujuh tahun seharusnya kenaikan bisa mencapai 35 persen. Tapi kami mengambil angka 10 hingga 25 persen demi menjaga daya beli para pelaku usaha,” pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi