Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PMII UIN Walisongo Semarang Desak Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Ida Fadilah • Senin, 11 Mei 2026 | 05:37 WIB

 

Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang

Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang mendesak kampus memecat secara tidak hormat oknum dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Berdasarkan informasi, terduga pelaku menjabat Ketua Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ushuludin dan Humaniora. Pelecehan secara verbal diduga dilakukan berulang kali.

Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keresahan di lingkungan kampus.

Baca Juga: Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Lebih Dari Satu

Ketua Komisariat PMII Walisongo, M. Yusrul Rizanul Muna menyatakan organisasinya menuntut sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap terduga pelaku apabila terbukti bersalah.

Mereka juga meminta proses hukum pidana tetap berjalan guna memberikan efek jera serta menjamin keamanan mahasiswa di lingkungan kampus.

“Menuntut sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat dan proses hukum pidana bagi pelaku jika terbukti bersalah, guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan mahasiswa,” ucapnya, Minggu (10/5).

Ia menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Menurutnya, dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sekadar isu yang dapat ditutupi demi menjaga citra institusi.

Baca Juga: UIN Walisongo Tunggu Laporan Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Sanksi Terhadap Pelaku Bisa Berujung Pemecatan

“Kami tidak akan tinggal diam melihat marwah atau nama baik kampus tercoreng dan hak-hak mahasiswi dirampas yakni terbatasnya ruang aman. Ini bukan sekadar isu miring, ini adalah darurat kemanusiaan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, PMII Walisongo mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus tanpa memandang jabatan maupun status sosial pelaku.

Organisasi mahasiswa itu juga meminta pihak rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera melakukan investigasi secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban.

PMII pun meminta kampus menjamin ruang aman bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Organisasi eksternal kampus itu menilai hak-hak akademik korban harus tetap dipenuhi selama proses penanganan kasus berlangsung.

Adanya kasus ini, PMII Walisongo menegaskan komitmennya mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Pemkot Semarang Perketat Jalur Prof Hamka, 50 Truk Berat Dicegah Melintas Tiap Hari

Seluruh kader PMII di lingkungan komisariat diinstruksikan untuk tetap solid mengawal proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.

Dalam sikap resminya, PMII turut mendesak penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara maksimal di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kami tidak akan mundur satu langkah pun sebelum keadilan ditegakkan. Semoga ini menjadi refleksi bersama untuk memberikan ruang aman bagi mahasiswa dan masyarakat secara luas,” tegasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #pelecehan seksual #Dosen #UIN Walisongo