Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fraksi PPP Minta APBD Jateng Biayai Rumah Aman Siswa-Santri, Korban Kekerasan Seksual Wajib Dipulihkan Negara

Miftahul A’la • Sabtu, 9 Mei 2026 | 11:19 WIB
Wakil Ketua Fraksi PPP, Ja
Wakil Ketua Fraksi PPP, Ja'far Shodiq

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang  – Rentetan kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum tenaga pendidik di Jawa Tengah mendorong Fraksi PPP DPRD Jateng mendesak Pemprov mengalokasikan APBD untuk Rumah Aman Siswa-Santri. PPP menegaskan, negara wajib hadir memulihkan korban, bukan hanya menghukum pelaku.  

Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, H. Ja’far Shodiq, menyoroti kasus yang mencuat di publik dalam 2 tahun terakhir. “Ada kasus kyai cabul, saya gak mau menyebut kyai tapi predator bersarung di salah satu pesantren di Kabupaten Pati geger saat ini, dan sebelumnya di salah satu pesantren di Kabupaten Magelang. Untuk lembaga sekolah, tercatat dugaan kasus guru cabul di salah satu SMP di Kabupaten Wonogiri awal 2026. Ini alarm darurat,” tegas Ja’far Shodiq yang juga Anggota Komisi E DPRD Jateng

Data UPTD PPA Jateng mencatat, sepanjang 2023-2025 terdapat 312 laporan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Rinciannya: pesantren 38%, sekolah SD-SMA/SMK 45%, madrasah 12%, kampus 5%. Pelaku 67% adalah figur otoritas: kyai, ustadz, guru, hingga dosen. “Korban bukan hanya santri, tapi juga siswa. Mereka anak-anak Jateng yang masa depannya harus diselamatkan negara,” ujar Ja’far.  

Karena itu, Fraksi PPP menyampaikan 3 desakan kepada Gubernur Jateng melalui APBD 2026:   Pertama, Biayai Rumah Aman Siswa-Santri di 6 eks-karesidenan: Banyumas, Kedu, Pekalongan, Semarang, Surakarta, dan Pati. Rumah Aman menjadi tempat perlindungan sementara dengan fasilitas konseling psikolog klinis, visum, bantuan hukum, dan sekolah darurat. “Jangan sampai korban kasus Kekerasan Seksual Tidur di polsek. Negara harus siapkan tempat yang layak,” kata Ja’far.  

Kedua, Anggarkan Beasiswa Afirmasi Korban. PPP minta APBD menanggung biaya pindah sekolah, pesantren, madrasah diniyah, hingga kampus bagi korban. Termasuk seragam, buku, dan biaya hidup selama pemulihan. “Pendidikan korban Kekerasan Seksual tidak boleh berhenti karena ulah predator,” tegasnya.

Ketiga, Perkuat Layanan Trauma Healing & Pendampingan Hukum Gratis. Satukan anggaran Dinsos, Dinkes, dan Biro Hukum untuk tim keliling ke 35 kabupaten/kota. Pastikan setiap korban didampingi pengacara negara saat proses UU TPKS No. 12/2022, dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga kebiri kimia bagi pelaku.  

Ja’far Shodiq menekankan, ada 14 ribu pesantren dan 28 ribu sekolah di Jateng yang mulia dan berjasa. “Jangan korbankan lembaga pendidikan karena oknum. Caranya: hukum pelaku seberat-beratnya, pulihkan korban setuntas-tuntasnya," ujarnya.  

Fraksi PPP juga meminta seluruh pesantren, madrasah, dan sekolah memasang informasi Hotline SAPAS 129 & WA 08111-129-129 di mading dan asrama. “Melaporkan kejahatan seksual hukumnya wajib. Negara lindungi pelapor sesuai UU TPKS,” tutup Ja’far Shodiq.

Editor : Miftahul A’la
#pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo pati #Pencabulan