RADARSEMARANG.ID, Semarang - PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas tindakan oknum petugas penagihan (debt collector) yang menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran di Semarang.
Perusahaan menegaskan, tindakan oknum tersebut tidak semestinya dilakukan terhadap instansi layanan darurat.
Operasional Manager PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), Venantius Harry menegaskan, tindakan tersebut tidak pernah diperintahkan oleh perusahaan, dan bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik yang berlaku.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Tindakan oknum tersebut di luar kendali dan tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik operasional perusahaan,” ujarnya, Kamis (30/4).
Menurut Harry, perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum yang bersangkutan, dan menjatuhkan sanksi internal atas pelanggaran serius yang dilakukan.
Ditambahkan, perusahaan juga memahami kegelisahan dan ketidaknyamanan yang timbul, khususnya bagi pihak yang terdampak langsung.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Dinas Pemadam Kebakaran di Semarang dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Secara khusus, Manajemen PT Teknologi Internasional Nusantara menyampaikan permohonan maaf kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas insiden yang terjadi terkait tindakan oknum petugas penagihan (debt collector) PT TIN di lapangan.
“Kami menyadari bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, potensi risiko reputasi, serta dapat memengaruhi kepercayaan yang selama ini telah terjalin antara kedua perusahaan. Kami menegaskan, tindakan tersebut sepenuhnya merupakan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), kode etik perusahaan, serta tidak mencerminkan nilai, kebijakan, maupun arahan manajemen kami,” kata Harry.
PT Teknologi Internasional Nusantara lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses operasional, termasuk mekanisme penagihan berjalan profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum serta regulasi yang ada.
“Kami juga akan memperketat implementasi dan pengawasan SOP guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Mengenai adanya laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang kepada oknum tersebut, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Prinsipnya, kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penanganan kasus berlangsung sesuai koridor hukum dan berjalan transparan,” ujar Harry lagi. (web)
Editor : Baskoro Septiadi