RADARSEMARANG.ID — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tergantung Penerbitan SKTP April 2026 di Info GTK Anda
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” Prof Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Undang Guru Tertentu untuk Mengikuti PPG 2026, Berikut Link, Jadwal, Cara Daftarnya
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Berdasarkan pola pengeluaran SKTP pada periode Januari hingga Februari 2026, terlihat adanya tren bahwa SKTP cenderung dikeluarkan di tengah bulan.
Seperti itu, SKTP bulan April 2026 kemungkinan besar akan dikeluarkan pada minggu kedua bulan April.
Meski begitu, jadwal penerbitan SKTP tergantung pada seberapa cepat proses validasi data dilakukan di setiap daerah.
Selain itu, faktor seperti ketundaan dalam menyinkronkan data atau adanya perbaikan administratif juga bisa memengaruhi waktu pengumuman SKTP.
Penerbitan SKTP 2026 Tetap Konsisten
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.
Guru-guru diharapkan tidak hanya pasif menunggu, tetapi juga proaktif memeriksa status data mereka melalui platform yang resmi.
Pastikan semua data pribadi, riwayat mengajar, dan beban kerja sudah benar dan tidak ada yang bisa mengganggu proses pengurusan SKTP.
Baca Juga: Timnas Italia Dirumorkan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026?
Keterlambatan atau kegagalan proses pencairan TPG biasanya disebabkan oleh:
• Data Dapodik belum valid
• Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
• Status kepegawaian belum sesuai
• Sinkronisasi data belum dilakukan
Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten.
Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan.
Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan.
Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan.
Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Untuk Bapak/ibu yang SKTPnya bulan Januari sampai Maret belum terbit, mohon bersabar saja.
Semua pasti muncul dan mendapatkan hak masing-masing guru.
Pencairan TPG pada bulan April 2026 berbeda dari pencairan pada bulan Maret 2026.
Pada bulan Maret lalu, pemerintah mempercepat proses pencairan TPG karena waktu itu sama dengan masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Sementara itu, untuk TPG April 2026 kembali berjalan sesuai jadwal normal.
Pada Senin 6 April 2026, dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG).
Penerbitan SKTP April 2026 saat ini masih sedang dalam proses validasi.
Proses validasi mencakup pengecekan dan penyelarasan data agar semua dokumen administrasi memenuhi syarat secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena hal tersebut, diharapkan Bapak/Ibu Guru dapat bersabar dan menunggu hingga semua tahapan validasi selesai dilakukan.
Warna biru pada SKTP berarti bahwa proses pemeriksaan masih sedang dilakukan sebelum SKTP dikeluarkan secara resmi.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Benarkah Cair? Cek Bansos April 2026
Berikut arti warna pada SKTP Info GTK 2026:
1. Warna Abu-abu (Menunggu/Tidak Terbit)
- Menunjukkan bahwa SKTP belum dikeluarkan dan sedang menunggu proses validasi.
Kondisi ini memungkinkan SKTP dikeluarkan, tetapi juga bisa tidak dikeluarkan sama sekali, tergantung pada cara sistem membaca data guru bulan tersebut.
- SKTP belum dikeluarkan dan masih dalam antrian atau proses validasi awal oleh sistem.
Cara Mengatasinya:
- Bersabar: Umumnya terjadi di awal semester atau di bulan-bulan awal pencairan tunjangan.
- Periksa Dapodik: Pastikan operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi data Dapodik dengan benar, yaitu dengan mengajar lebih dari 24 jam linear.
- Untuk bulan Januari, Februari, April, dan seterusnya, sinkronisasi dilakukan sebelum tanggal 15.
- Untuk bulan Maret, sinkronisasi dilakukan sebelum tanggal 7 karena persiapan cuti libur lebaran.
- Tunggu 3 hingga 7 hari kerja: Setelah sinkronisasi, sistem membutuhkan waktu untuk membaca ulang data.
Proses validasi masih berlangsung dan membutuhkan waktu tertentu hingga selesai.
Jika semua data sudah benar, SKTP akan segera dikeluarkan
Baca Juga: Habib Zaidan bin Yahya Bersholawat Bersama di Semarang, Cek Waktu dan Lokasinya
2. Warna Biru (Proses validasi)
- Mengartikan proses validasi masih berlangsung memerlukan waktu tertentu hingga selesai.
Jika semua data sudah valid maka SKTP segera terbit
- Data Anda sedang dicek oleh sistem pusat dan SKTP sedang dalam antrian untuk dikeluarkan (hal ini sering terjadi saat proses pemeriksaan nomor rekening).
Cara Mengatasi
- Validasi Rekening: Jika tombol tahap 2/3 berwarna biru atau membutuhkan konfirmasi, pastikan nama dan nomor rekening sesuai dengan buku tabungan, lalu pilih "Iya" pada konfirmasi.
- Koordinasi Operator: Minta operator dinas untuk memantau usulan SKTP (menunggu pengusulan).
- Pantau Berkala: Cek secara berkala hingga warna berubah menjadi hijau (SKTP Terbit).
3. Warna Hijau (SKTP Terbit/selesai)
SKTP sudah dikeluarkan dan siap digunakan.
Guru hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening.
Pastikan nomor rekening sudah benar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi