RADARSEMARANG.ID —Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Baca Juga: Harga LPG Naik Berapa? Berikut Daftar Resmi untuk Seluruh Wilayah di Indonesia
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” Prof Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Penerbitan SKTP 2026 Tetap Konsisten.
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.
Jadwal Terbit SKTP April 2026
Berdasarkan pola nasional yang sama, berikut perkiraan waktu penerbitan SKTP untuk bulan April 2026:
• Akhir Maret 2026 → Batas akhir untuk memvalidasi dan menyinkronkan data.
• Awal April 2026 → Proses pengurusan SKTP dimulai.
• 1–2 hari setelah pengumuman diterbitkan → Pengajuan rekomendasi ke Kementerian Keuangan.
Beberapa hari kerja berikutnya, uang TPG akan dicairkan ke rekening guru.
Jadi, jika tidak ada hambatan, SKTP April 2026 kemungkinan akan mulai diterbitkan di awal bulan April, dan pembayaran tunjangan akan segera dilakukan setelah itu.
Guru-guru diharapkan tidak hanya pasif menunggu, tetapi juga proaktif memeriksa status data mereka melalui platform yang resmi.
Baca Juga: Habib Zaidan bin Yahya Bersholawat Bersama di Semarang, Cek Waktu dan Lokasinya
Pastikan semua data pribadi, riwayat mengajar, dan beban kerja sudah benar dan tidak ada yang bisa mengganggu proses pengurusan SKTP.
Keterlambatan atau kegagalan proses pencairan TPG biasanya disebabkan oleh:
• Data Dapodik belum valid
• Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
• Status kepegawaian belum sesuai
• Sinkronisasi data belum dilakukan
Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten.
Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga: Bansos April 2026 PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Minggu Ketiga, Segera Cek Status KPM
Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan.
Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan.
Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan.
Untuk Bapak/ibu yang SKTPnya bulan Januari sampai Maret belum terbit, mohon bersabar saja.
Semua pasti muncul dan mendapatkan hak masing-masing guru.
Pencairan TPG pada bulan April 2026 berbeda dari pencairan pada bulan Maret 2026.
Pada bulan Maret lalu, pemerintah mempercepat proses pencairan TPG karena waktu itu sama dengan masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Sementara itu, untuk TPG April 2026 kembali berjalan sesuai jadwal normal.
Pada Senin 6 April 2026, dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG).
Penerbitan SKTP April 2026 saat ini masih sedang dalam proses validasi.
Baca Juga: Bansos April 2026 PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Minggu Ketiga, Segera Cek Status KPM
Proses validasi mencakup pengecekan dan penyelarasan data agar semua dokumen administrasi memenuhi syarat secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena hal tersebut, diharapkan Bapak/Ibu Guru dapat bersabar dan menunggu hingga semua tahapan validasi selesai dilakukan.
Warna biru pada SKTP berarti bahwa proses pemeriksaan masih sedang dilakukan sebelum SKTP dikeluarkan secara resmi.
Berikut arti warna pada SKTP Info GTK 2026
Warna Hijau (SKTP Terbit/selesai)
SKTP sudah dikeluarkan dan siap digunakan.
Guru hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening.
Pastikan nomor rekening sudah benar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi