RADARSEMARANG.ID — Haji adalah rukun Islam kelima.
Kewajiban ini ditujukan bagi umat Muslim yang mampu (istitha'ah) secara fisik, mental, dan finansial.
Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual ke Baitullah di Makkah yang melibatkan serangkaian amalan khusus seperti ihram, wukuf, tawaf, dan sai.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Lowongan Kerja 2026 Butuh 300 CPNS Lulusan SMA untuk Bea Cukai Pada Mei 2026
Melaksanakan haji ke Baitullah merupakan kewajiban bagi setiap muslim/muslimah yang mampu melaksanakannya.
Dalil Pelaksanaan Haji Umrah
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
fîhi âyâtum bayyinâtum maqâmu ibrâhîm, wa man dakhalahû kâna âminâ, wa lillâhi ‘alan-nâsi ḫijjul-baiti manistathâ‘a ilaihi sabîlâ, wa mang kafara fa innallâha ghaniyyun ‘anil-‘âlamîn
Artinya: Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. (Surat Ali 'Imran · Ayat 97)
Baca Juga: Segini Kisaran Gaji Manajer Koperasi Merah Putih yang Sedang Dibuka Lowongan Kerjanya
Dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025.
Perjalanan haji tahun ini berlangsung selama lebih dari dua bulan, meliputi fase keberangkatan, ibadah utama di Arafah, hingga pemulangan jemaah secara perlahan.
Perjalanan dimulai dengan jemaah memasuki asrama haji pada 21 April 2026.
Satu hari setelahnya, pemberangkatan gelombang pertama ke Madinah dimulai.
Gelombang pertama berlangsung hingga awal Mei, kemudian diikuti oleh gelombang kedua yang dikirim melalui Jeddah.
Seluruh proses pemulangan jemaah dari Indonesia dijadwalkan selesai pada tanggal 21 Mei 2026.
Memasuki akhir bulan Mei, para jemaah mulai bergerak menuju Arafah untuk melaksanakan puncak ibadah haji.
Wukuf di Arafah direncanakan tanggal 26 Mei 2026, lalu dilanjutkan dengan perayaan Idul Adha pada 27 Mei 2026 dan berbagai acara hari tasyrik sampai tanggal 30 Mei 2026.
Setelah semua ibadah utama selesai, para jemaah mulai kembali secara bertahap mulai 1 Juni 2026 untuk kelompok pertama melalui Jeddah.
Sementara itu, gelombang kedua mulai kembali dari Madinah pada 16 Juni 2026. Semua langkah pengembalian jemaah haji Indonesia direncanakan selesai pada 1 Juli 2026.
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka? Ini Kebijakan Formasi CPNS Zero Growth dan Minus Growth
Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menentukan jumlah uang saku yang akan diberikan kepada jemaah haji 2026 sebagai bekal awal selama melakukan ibadah di Tanah Suci.
Uang Saku: Rp3,4 Juta per Jemaah
BPKH telah menyiapkan dana sebesar 152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup jemaah haji reguler.
Dana tersebut akan diberikan kepada 203.320 jemaah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setiap orang yang mengikuti ibadah akan mendapatkan dana saku sejumlah 750 riyal Arab Saudi, atau sekitar 3,4 juta rupiah. Uang tersebut diberikan dalam pecahan:
SAR 500 (1 lembar)
SAR 100 (2 lembar)
SAR 50 (1 lembar)
Dana ini dipakai untuk keperluan sehari-hari selama berada di Tanah Suci, termasuk makanan tambahan, dana darurat, serta biaya pembayaran dam dan haji.
Selain uang saku, jemaah juga disarankan untuk menyiapkan dana tambahan guna memenuhi kebutuhan pribadi.
Berdasarkan perkiraan dari BAZNAS, biaya tambahan yang dibutuhkan selama ibadah haji berkisar antara Rp5 juta sampai Rp7 juta.
Sementara itu, biaya untuk pengobatan diperkirakan bisa mencapai dua juta rupiah, tergantung pada kondisi setiap jemaah.
Namun, jumlah kebutuhan ini bisa bervariasi dan tidak tetap, jadi disarankan bagi jemaah untuk menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Jangan Bawa Uang Tunai Berlebihan
Dalam panduan resmi Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, para jemaah dianjurkan untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang terlalu banyak.
Selain alasan keamanan, ada juga aturan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 yang menyatakan bahwa jika seseorang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara dengan mata uang asing, maka harus melaporkan hal itu kepada petugas Bea Cukai.
Sebagai pilihan lain, jemaah dianjurkan menggunakan kartu ATM yang memiliki logo internasional seperti Visa atau Mastercard, serta uang elektronik yang dianggap lebih aman dan mudah digunakan saat bepergian.
Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji 2026, para jemaah juga diberi peringatan untuk membawa makanan yang cukup dan halal, namun tidak berlebihan. Perencanaan keuangan yang baik dianggap bisa mendukung kegiatan ibadah berjalan lancar sekaligus mengurangi kemungkinan mengalami kerugian atau masalah lainnya.
Dengan demikian, total dana yang disiapkan oleh jemaah haji umumnya berada di kisaran:
Uang saku: ± Rp3,4 juta
Tambahan pribadi: Rp5–7 juta
Kesehatan: ± Rp2 juta
Estimasi total: sekitar 8,4 juta rupiah hingga 12,4 juta rupiah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi