Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Benarkah Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dipotong 25 Persen? Ini Bocoran dan Nominal Per Golongan yang Didapat

Falakhudin • Rabu, 15 April 2026 | 05:17 WIB
Gaji Ke,13
Gaji Ke-13

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Gaji ke,14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Permendikdasmen No 10 Tahun 2026: Perubahan SKTP April 2026 Terbit Lebih Cepat, TPG Guru Segera Masuk Rekening

Besaran gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke-13 dan ke-14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke-13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Bulan Mei 2026 Peluang Liburan Panjang Terbuka Lebar, Kalender 2026 Nasional Jadi Acuan Jadwal Wisata Keluarga

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil masih dalam proses pembicaraan.  

Pemerintah masih belum mengambil keputusan tertutup mengenai pembayaran gaji tambahan untuk tahun ini. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menentukan kebijakan tentang gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) saat ini, meskipun ada upaya penghematan anggaran.  

Menurutnya, keputusan soal apakah gaji ke-13 akan dipangkas atau tidak masih sedang dibahas. 

"Masih dalam pengkajian (efisiensi gaji ke-13 ASN)," ujar Purbaya Rabu, 8 April 2026. 

Hal sama bisa saja terjadi tahun ini.  

Meski begitu, pernyataan Menteri Keuangan di atas menunjukkan bahwa waktu pembayaran gaji ke-13 masih belum jelas. 

Baca Juga: Bansos April 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek Siapa Saja Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 di Situs Kemensos

Rincian gaji ke-13 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, dan Polri mencakup: 

Gaji pokok. 

Tunjangan pangan. 

Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen). 

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Tunjangan kinerja (tukin). 

Berbeda dengan komponen gaji ke-13, pensiunan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang mencakup: 

Pensiun pokok. 

Tunjangan keluarga. 

Tunjangan pangan. 

Tambahan penghasilan. 

Baca Juga: Jadwal, Cara, Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN

Besaran gaji ke-13 

1. Gaji ke-13 PNS 

Besaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) berbeda-beda tergantung pada instansi tempat bekerja, golongan jabatan, dan posisi yang diisi. 

Berikut perkiraan besaran gaji ke 13 PNS untuk tahun 2026: 

Golongan I

 IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

 IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

 IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

 

 

Golongan II

 IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600

 IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800

 IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400

 IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

 

 

Golongan III

 IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400

 IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600

 IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800

 IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

 

 

Golongan IV

 IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100

 IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800

 IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800

 IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100

 IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

 

 

2. Gaji ke 13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

 Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

 Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

 Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

 Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

 

 

Menurut Purbaya, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga gaji ke-13 masih belum ditetapkan dan masih dalam proses pembahasan, termasuk kemungkinan skema penyesuaian di tengah upaya penghematan fiskal, seiring meningkatnya tekanan akibat gejolak harga minyak dunia. 

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/4/2026). 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui rencana pemotongan gaji tersebut, termasuk besaran angka yang sempat beredar di publik.

“Saya enggak tahu itu,” ujar Purbaya saat ditanya mengenai isu pemotongan gaji hingga 25%. 

Selain itu, Purbaya mengaku belum mengetahui agenda rapat terbatas yang akan diikutinya saat itu. 

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut konsep efisiensi anggaran, termasuk opsi pemangkasan gaji, masih dibahas dalam rapat internal dan belum menghasilkan keputusan. 

Hingga kini, arah kebijakan efisiensi fiskal pemerintah masih dalam tahap perumusan dan belum ditetapkan secara final. 

Adapun penerimanya mencakup sebagai berikut: 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Prajurit TNI 

Anggota Polri 

Pejabat negara 

Pensiunan 

Untuk skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Adapun komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji ke-13 dan 14 #Gaji ke-13 berapa juta #Gaji ke-13 PPPK #Gaji 13 2026 #gaji ke-13 ASN