RADARSEMARANG.ID — Pencairan TPG pada bulan maret dipercepat.
Apakah bulan ini sama dengan bulan maret pencairannya?
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum 2026 Seluruh Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru atau NRG
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” Prof Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026.
Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan.
Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran.
Perkiraan Jadwal Resmi Pengumuman SKTP pada bulan April 2026.
Berdasarkan pola pengeluaran SKTP pada periode Januari hingga Februari 2026, terlihat adanya tren bahwa SKTP cenderung dikeluarkan di tengah bulan.
Seperti itu, SKTP bulan April 2026 kemungkinan besar akan dikeluarkan pada minggu kedua bulan April.
Meski begitu, jadwal penerbitan SKTP tergantung pada seberapa cepat proses validasi data dilakukan di setiap daerah.
Selain itu, faktor seperti ketundaan dalam menyinkronkan data atau adanya perbaikan administratif juga bisa memengaruhi waktu pengumuman SKTP.
Penerbitan SKTP 2026 Tetap Konsisten
Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.
Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten.
Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan.
Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan.
Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan.
Untuk Bapak/ibu yang SKTPnya bulan Januari sampai Maret belum terbit, mohon bersabar saja.
Semua pasti muncul dan mendapatkan hak masing-masing guru.
5 tahapan penting dalam proses pencairan TPG mulai dari awal hingga uang benar-benar masuk ke rekening.
1. Cut Off Data, Penentu Awal Semua Proses
Tahap pertama yang sangat penting adalah menarik data, yang biasanya terjadi sekitar 15 April 2026.
Di titik ini, semua data guru harus sudah siap, mulai dari:
- Status rekening
- Validasi data di Info GTK
- Kelengkapan administrasi
Jika data belum masuk atau masih ada kendala saat masa batas, maka kemungkinan besar pencairan akan diundur ke periode berikutnya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Masih Dikaji, komponen dan Rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan
2. Verifikasi dan Validasi Data, Proses yang Tidak Bisa Dilewati
Setelah pemutusan, sistem akan memasuki tahap untuk memverifikasi dan memvalidasi data.
Biasanya berlangsung beberapa hari setelahnya.
Di tahap ini, data Bapak/Ibu akan dicek:
- Kesesuaian data pribadi
- Validitas rekening
- Status kepegawaian
Jika ada data yang belum selaras, proses bisa macet di sini.
Jadi jangan kaget kalau statusnya belum berubah, karena sedang dalam proses.
3. Penerbitan SKTP, Sinyal TPG Siap Cair
Langkah berikutnya adalah mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi.
Ini adalah momen penting karena SKTP menjadi tanda bahwa:
- Data sudah lolos verifikasi
- Guru dinyatakan layak menerima TPG
Biasanya SKTP terbit sekitar tanggal 19–20 April.
Sudah sampai tahap ini, berarti tinggal satu langkah lagi untuk pencairan.
4. Rekomendasi Salur ke Kemenkeu, Proses Administrasi Pusat
Setelah surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) dikeluarkan, langkah berikutnya adalah pengiriman rekomendasi salur ke Kementerian Keuangan.
Di sini, pemerintah pusat mulai memproses:
- Pengalokasian dana
- Penjadwalan transfer
Tahap ini umumnya tidak terlihat langsung oleh guru, tapi sangat berpengaruh pada saat dana benar-benar bisa diterima.
5. Pencairan ke Rekening, Tahap yang Ditunggu
Nah, ini tahap yang paling ditunggu-tunggu. Secara umum, diperkirakan bahwa pencairan TPG pada April 2026 akan terjadi antara tanggal 21 hingga 30 April.
Perlu dipahami, pencairan tidak selalu serentak. Bisa berbeda tergantung:
- Bank penyalur
- Wilayah
- Kecepatan proses administrasi
Jadi kalau teman sejawat sudah mulai membaik dulu, jangan sampai terburu-buru atau takut.
Bisa jadi hanya beda waktu proses saja.
- Data sudah valid
- Rekening sudah aktif
- Tidak ada kendala administrasi
Langkah Selanjutnya maka tinggal menunggu waktu saja.
Tanggal 15 April menjadi momen penting yang sering diabaikan.
Padahal, batas ini menentukan apakah seorang guru bisa menerima TPG tepat waktu atau tidak.
Guru harus memastikan bahwa semua data dan dokumen sudah benar sebelum tanggal yang ditentukan.
Jika ada keterlambatan atau data tidak sesuai, maka proses pencairan bisa terhambat bahkan tidak berhasil.
Beberapa alasan umum yang menyebabkan pencairan gagal adalah data Dapodik belum benar, jam mengajar tidak memenuhi aturan yang berlaku, status pegawai belum sesuai, dan data belum disinkronkan.
Setelah proses validasi selesai, sistem akan memeriksa data guru secara otomatis.
Proses ini melibatkan pengecekan identitas, menyelaraskan data kepegawaian, hingga memverifikasi informasi rekening bank.
Jika segalanya berjalan baik, dana TPG biasanya akan sampai dalam waktu 5 sampai 7 hari kerja setelah SKTP dikeluarkan dan rekomendasi dikirim ke Kementerian Keuangan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi