RADARSEMARANG.ID — Banyak orang masih belum tahu bahwa penggunaan cuti bersama oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta diatur oleh hukum yang berbeda.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian cuti bersama bagi perusahaan swasta tidak diwajibkan, tetapi bisa disepakati oleh pengusaha dan pekerja secara bersama-sama, dan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.
Jika seorang pekerja swasta menggunakan libur hari raya yang ditentukan pemerintah, seperti 15 Mei, 28 Mei, atau 24 Desember, maka hal tersebut akan mengurangi jumlah libur tahunan yang bisa diambil oleh pekerja tersebut.
Sebaliknya, ASN secara otomatis mendapatkan hak cuti bersama tanpa mengurangi jumlah cuti tahunan yang mereka miliki.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional Kalender April 2026, Ada Berapa Tanggal Merah?
Perbedaan cara kerjanya memaksa pekerja swasta lebih teliti dan hati-hati dalam menghitung sisa liburan mereka sebelum memesan tempat tinggal untuk liburan.
Antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mempersiapkan liburan menyebabkan risiko baru di bidang keamanan siber.
Pelaku kejahatan siber sering kali memanfaatkan saat masyarakat mencari jadwal libur dengan cara membuat situs web palsu yang menyerupai agen perjalanan.
Situs tersebut menawarkan tiket atau hotel dengan diskon yang terlalu bagus untuk benar-benar benar, sehingga bisa menipu pengunjung.
Penipuan berupa penawaran harga murah yang memaksa pengguna segera mentransfer uang adalah cara penipuan yang sudah lama ada dan terus mengorbankan korban, terutama sebelum musim liburan panjang tiba.
Selain ancaman dari dunia maya, ada juga masalah nyata di lapangan yang harus dihadapi, yaitu kelebihan jumlah wisatawan yang membuat kapasitas tidak mampu menampung.
Berdasarkan pengalaman masa lalu seperti kemacetan berat di jalan Puncak, Jawa Barat, atau antrean panjang di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, perjalanan massal pada hari-hari libur favorit bisa berisiko mengurangi kualitas pengalaman berlibur.
Massa yang berkumpul di satu lokasi tujuan secara bersamaan menyebabkan harga makanan lokal naik, krisis air minum sementara di tempat penginapan, serta meningkatnya tingkat stres di jalan raya.
Sisa tahun operasional 2026 memiliki banyak peluang jeda istirahat yang sangat baik jika dihitung dengan benar.
Data resmi menunjukkan bahwa meskipun di bulan-bulan akhir seperti September hingga November tidak ada hari libur nasional, hari libur yang banyak terjadi di bulan Mei, Juni, dan Agustus memberikan penggantian waktu yang lebih dari cukup.
Dengan melakukan perencanaan sejak April 2026, masyarakat bisa menghindari kenaikan harga penginapan, mengurangi risiko kelelahan saat bepergian, serta menjaga keseimbangan antara kerja produktif dan kesehatan mental melalui liburan yang baik.
Gunakan strategi mengajukan libur secara bijak di sekitar hari yang mendekati akhir bulan dan selalu lakukan transaksi melalui jalur digital resmi untuk menjaga keamanan keuangan Anda.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menentukan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang akan berlaku pada tahun 2026.
Saat ini memasuki bulan April 2026, perhatian masyarakat langsung tertuju pada pembuatan jadwal sisa tahun.
Karena Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sudah terlewat di bulan Maret, maka periode dari April sampai akhir tahun menjadi waktu penting bagi para pekerja, pengusaha, dan keluarga untuk merencanakan liburan tahunan, kunjungan ke tempat tujuan, serta menjadwalkan kegiatan operasional perusahaan.
Ketetapan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Antusiasme publik yang tinggi dalam menentukan hari libur setelah kuartal pertama 2026 tidak lepas dari fenomena efisiensi dalam mengambil cuti.
Pekerja kantoran berusaha menggunakan sisa cuti tahunan dengan caranya sendiri, yaitu mencari hari-hari yang dianggap spesial atau disebut hari kejepit nasional.
Dengan membuat satu atau dua hari libur di tengah hari raya dan akhir pekan, karyawan bisa mendapatkan liburan beruntun hingga empat atau lima hari tanpa mengurangi banyak masa libur yang mereka miliki.
Dari sudut pandang makro, pembagian libur nasional yang merata terjadi sepanjang kuartal kedua hingga kuartal keempat tahun 2026, memberikan dorongan positif terhadap bergeraknya perekonomian dalam negeri.
Baca Juga: Proses pencairan TPG Guru dan Penerbitan SKTP April 2026: Berikut Ini Plot Urutannya
Sektor transportasi, akomodasi, ritel, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah destinasi wisata sangat tergantung pada jumlah wisatawan nusantara yang berkunjung selama masa libur panjang.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh tiga menteri, di tahun 2026 tersisa beberapa hari libur nasional yang terdapat di tengah-tengah tahun dan jumlahnya cukup banyak.
Agar lebih mudah dalam berkeliling, informasi tentang hari libur dan cuti bersama 2026 disusun berdasarkan bulan ketika kejadian terjadi.
Bulan April 2026
3 April, Jumat,Libur Nasional, Wafat Yesus Kristus
5 April, Minggu, Hari Libur Nasional, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Bulan Mei 2026
1 Mei, Jumat, Hari Libur Nasional, Hari Buruh Internasional.
14 Mei, Kamis, Hari Libur Nasional, Kenaikan Yesus Kristus.
15 Mei, Jumat, Cuti Bersama, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
27 Mei, Rabu, hari libur nasional, hari raya idul adha 1447 hijriah.
28 Mei, Kamis, Cuti Bersama, Cuti Bersama Idul Adha 1447 H.
31 Mei, Minggu, Hari Libur Nasional, Hari Raya Waisak 2570 BE
Bulan Juni 2026
1 Juni, Senin, Hari Libur Nasional, Hari Ulang Tahun Pancasila.
16 Juni, Selasa, Hari Libur Nasional, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
Bulan Agustus 2026
17 Agustus merupakan hari Senin yang menjadi hari libur nasional, yaitu hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
25 Agustus Selasa adalah hari libur nasional yang juga merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Ragam Tes Sekolah Kedinasan 2026, Siap-siap Daftar Kampus, Syarat, Cara, Alur Pendaftarannya
Bulan Desember 2026
24 Desember Kamis adalah hari libur bersama, hari libur bersama untuk hari raya Natal.
25 DesemberJumat Libur Nasional Hari Raya Natal
Long Weekend Wafat dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus
Jumat, 3 April 2026
Sabtu, 4 April 2026
Minggu, 5 April 2026
Long Weekend Hari Buruh Internasional
Jumat, 1 Mei 2026
Minggu, 3 Mei 2026
Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 14 Mei 2026
Jumat, 15 Mei 2026
Sabtu, 16 Mei 2026
Minggu, 17 Mei 2026
Long Weekend Hari Waisak 2570 BE dan Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 30 Mei 2026
Minggu, 31 Mei 2026
Senin, 1 Juni 2026
Long Weekend Hari Kemerdekaan Indonesia
Sabtu, 15 Agustus 2026
Minggu, 16 Agustus 2026
Senin, 17 Agustus 2026
Long Weekend Hari Kelahiran Yesus Kristus
Kamis, 24 Desember 2026
Jumat, 25 Desember 2026
Sabtu, 26 Desember 2026
Minggu, 27 Desember 2026
Berikut tips agar liburan berjalan lancar:
1. Buat kalender pribadi dan beri warna untuk tiga kategori:
hari libur nasional, cuti bersama, dan hari kerja biasa.
2. Perhatikan waktu liburan muncul, seperti jika libur nasional jatuh di hari Kamis, ambil cuti hari Jumat untuk membuat akhir pekan lebih panjang.
3. Simpan kalender dalam format digital dan cetak juga versi dinding agar seluruh keluarga bisa melihat bersama.
4. Periksa kebijakan tempat wisata, hotel, dan transportasi karena saat long weekend harga bisa naik tajam.
Bulan Juli, September, Oktober, dan November 2026 tidak memiliki hari libur nasional yang berlaku secara nasional menurut keputusan SKB 3 Menteri. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi