Proses pencairan TPG Guru dan Penerbitan SKTP April 2026: Berikut Ini Plot Urutannya

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, kembali mengingatkan bahwa proses pengeluaran Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi para guru akan tetap dilakukan setiap bulan sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi para guru dalam memantau proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), terutama menjelang periode April 2026 yang dinanti-nanti oleh banyak guru di seluruh Indonesia.
Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Baca Juga: Kalender 2026 Bulan April: Rincian Tanggal Merah dan Jadwal Libur Panjang untuk Liburan Wisata
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru atau NRG
- NUPTK aktif dan valid.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




