RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.
Pemilihan waktu pembayaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena waktu tersebut tepat mengiringi awal tahun ajaran baru.
Baca Juga: SKTP April 2026 Terbit, Tanggal 15 Jadi Penentu Pencairan TPG Bulanan Guru
Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Baca Juga: Iran Bakal Tarik Biaya Tarif Tol untuk Kapal Tanker di Selat Hormuz
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.
Sementara itu, Pemerintah menjamin pembayaran gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan dimulai secepatnya pada bulan Juni 2026.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara.
Dalam beleid tersebut, pemberian gaji ke-13 dijelaskan sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Komponen yang diterima oleh ASN dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak dipotong iuran dan/atau potongan lainnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Selasa (31/3/2026).
Secara khusus, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan beberapa ketentuan tertentu.
Bagi para PPPK yang sudah bekerja kurang dari satu tahun, uang THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai dengan lama masa kerjanya.
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak mendapatkan tunjangan Hari Raya, dan PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ketiga belas," demikian bunyi pasal 9 ayat 14.
Selain PPPK, aturan tersebut juga memberikan hak kepada calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang dibiayai dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok ditambah bantuan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipegang.
Sementara itu, bagi CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima secara umum hampir sama.
Namun, ada tambahan penghasilan yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Tambahannya terbesar diberikan kepada instansi daerah dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta sesuai dengan pangkat, jabatan, tingkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya.
Tidak hanya berlaku untuk PNS, kebijakan ini juga diterapkan kepada komponen ASN lainnya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan beberapa aturan khusus. Untuk PPPK yang sudah bekerja kurang dari satu tahun, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan proporsi waktu kerja mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, dan Polri mencakup:
Gaji pokok.
Tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (tukin).
Berbeda dengan komponen gaji ke-13, pensiunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang mencakup:
Pensiun pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tambahan penghasilan.
Rincian Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan PNS
Segini Kisaran Gaji ke 13 ASN
Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan.
Golongan I
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos April 2026 PKH BPNT, Begini Cara Cek Bansos dan Penerima Beserta Nominalnya
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Baca Juga: Jadwal Final Four Proliga 2026 Minggu ke-1 di Jawa Pos Arena Surabaya
Segini Kisaran Gaji ke 13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Kehadiran tunjangan ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan ASN dan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih bijak. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi