RADARSEMARANG.ID — Tarif listrik PLN mulai 1 April 2026 berlaku untuk semua kelompok pengguna.
Tarif listrik ini berlaku sampai bulan Juni 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik tidak akan dinaikkan pada April-Juni atau triwulan II tahun 2026.
Ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif sampai Juni 2026.
Kebijakan ini tidak menaikkan tarif listrik sebagai cara pemerintah untuk menjaga kemampuan masyarakat membeli barang.
Baca Juga: Skema Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan 2026 Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026
Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif listrik yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Untuk menentukan harga triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro yang terjadi antara November 2025 sampai Januari 2026.
Data tersebut mencakup kurs mata uang Rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, Indeks Harga Konsumen sebesar USD62,78 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, serta Harga Batubara sebesar USD70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO batubara.
Berdasarkan perhitungan dari parameter tersebut, tarif listrik kemungkinan besar akan mengalami perubahan.
Namun agar industri tetap kompetitif, kemampuan beli masyarakat, serta kestabilan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah kondisi global yang sedang tidak stabil, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik.
Demikian pula untuk 25 golongan pelanggan yang berlangganan subsidi tidak mengalami perubahan.
Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) agar terus memastikan pasokan listrik tetap stabil, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, serta meningkatkan efisiensi operasional guna memastikan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kalender 2026 Lengkap Banget, Catat Libur Nasional dan Tanggal Merahnya untuk Liburan Wisata
Berikut ini penjelasan mengenai tarif listrik per kWh di bulan April sampai Juni 2026 untuk semua jenis pengguna:
Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh
Rincian Tarif Listrik 25 Golongan Pelanggan Subsidi
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Strategi Lolos Seleksi ASN
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Berikut Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Strategi Lolos Seleksi ASN
Tarif listrik keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi