RADARSEMARANG.ID — Bapak Ibu guru semuanya, belakangan ini banyak berita tentang TPG THR 100 persen tahun 2026.
Banyak orang berharap semua guru bisa menerima dengan penuh kepercayaan seperti yang disebarkan di media sosial.
Tapi, loh, ada satu hal penting yang perlu kita ketahui bersama, yaitu bahwa TPG THR 100 persen tidak berlaku untuk semua guru.
Baca Juga: Proses Penerbitan SKTP April 2026, Hal-hal yang Harus Diperhatikan Guru Terkait TPG Bulanan
Supaya tidak ada kesalahpahaman, kita bahas secara perlahan berdasarkan aturan yang resmi saja.
Tidak semua daerah mendapatkan TPG THR dari pusat, Bapak/Ibu. Dalam regulasi terbaru yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat menjadi bagian dari THR.
Namun, implementasinya tidak sama di semua daerah.
TPG THR yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada beberapa daerah tertentu, terutama daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, jika daerah Bapak/Ibu sudah memiliki TPP, kemungkinan besar cara pembayaran THR-nya berbeda.
Dua sumber anggaran yang perlu dipahami ini adalah bagian penting, Bapak/Ibu. TPG THR 2026 berasal dari dua sumber dana:
1. Dana APBN (Anggaran Pusat) ini dialokasikan oleh pemerintah pusat dan dialihkan ke daerah.
Biasanya untuk guru yang upahnya diambil dari APBN dan daerahnya, mereka tidak memiliki TPP.
2. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk guru yang gajinya diambil dari APBD, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang termasuk dalam Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Sumber gaji menentukan sumber THR. Kenapa Tidak Semua Guru Mendapatkan 100 Persen?
Karena batasan kemampuan keuangan daerah, tidak semua daerah bisa memberikan TPG THR dengan persentase 100%.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian THR dari APBD dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Jadi wajar kalau ada perbedaan antar daerah.
Data tahun lalu bisa jadi gambaran, karena jika dilihat dari tahun sebelumnya, tidak semua daerah mendapatkan alokasi dari pusat.
Hanya ratusan daerah yang menerima dana khusus untuk pembayaran THR guru. Artinya, sejak awal kebijakan ini tidak dibuat secara merata, tapi disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.
Seringkali kita melihat informasi "TPG THR 100 persen" tanpa memperhatikan situasi atau latar belakangnya.
Padahal di balik itu terdapat berbagai faktor penting, seperti sumber dana, status guru, hingga kondisi keuangan daerah.
Bapak/Ibu, harapan mendapatkan TPG THR penuh itu masuk akal. Tapi penting juga untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak semuanya sama.
Supaya tidak cepat menyerah, dan tetap bisa menghadapi setiap kebijakan dengan cara yang bijak.
Guru yang baik bukan hanya orang yang sabar, tapi juga orang yang mengerti cara kerjanya.
Mekanisme Penyaluran yang Bertahap
Setelah dana masuk ke daerah, prosesnya belum selesai langsung.
Ada tahapan yang harus dilakukan, seperti:
1. Penyesuaian anggaran daerah
2. Penyusunan dokumen pencairan
3. Verifikasi data penerima
4. Proses administrasi keuangan daerah
Nah, setiap tahapan ini membutuhkan waktu, tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
Mengapa Banyak Guru Belum Terima Pencairan TPG THR 100 Persen? Ini Jawaban Resminya
Secara umum, ada beberapa alasan utama mengapa dana belum sampai ke rekening guru:
1. Proses administrasi daerah belum selesai
Beberapa daerah masih menyelesaikan tahapan birokrasi internal.
2. Validasi data guru masih berjalan
Data seperti sertifikasi, rekening, dan status kepegawaian harus benar-benar sah dan bisa dipercaya.
3. Perbedaan kecepatan antar daerah
Ada wilayah yang membutuhkan waktu singkat, tapi ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama.
4. Koordinasi lintas instansi
Dinas pendidikan dan lembaga keuangan daerah harus sejalan.
5. Kendala teknis non-substantif
Seperti dokumen belum lengkap atau sistem sedang mengalami masalah.
Bapak/Ibu, penting juga untuk melihat sisi lainnya.
Beberapa daerah justru sudah memberikan TPG THR lebih dulu, bahkan sebelum pergantian tahun.
Ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sebenarnya dapat berjalan dengan baik asalkan didukung oleh kerja daerah yang cepat merespons.
Baca Juga: MBG dari SPPG Lempongsari Semarang Disetop, Kantin Laris Manis
Hal-hal yang Bisa Dilakukan Guru Sekarang
Lebih baik melakukan sesuatu daripada hanya bertindak menunggu tanpa tahu pasti.
1. Pastikan data di Dapodik sudah valid
2. Cek status penerimaan di dokumen resmi
3. Komunikasi aktif dengan operator sekolah
4. Konfirmasi langsung ke dinas pendidikan
Langkah kecil ini penting agar Bapak/Ibu mendapatkan kejelasan, bukan hanya berdasarkan asumsi saja. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi