RADARSEMARANG.ID – Kementerian Agama akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 pada periode Januari–Februari 2026.
Penantian panjang para guru madrasah yang telah dinyatakan lulus PPG tahun lalu sempat memunculkan tanda tanya besar, terutama di tengah kebutuhan ekonomi awal tahun yang cukup tinggi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kendala teknis ataupun hambatan administratif yang bermasalah,
melainkan murni karena mekanisme prosedur penganggaran negara yang harus dilalui sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama, Amien Suyitno, memastikan bahwa proses pencairan TPG berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa anggaran TPG tidak bisa diajukan sebelum peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi.
Artinya, selama guru masih berstatus mengikuti proses pembelajaran PPG, anggaran tunjangan profesi belum dapat dimasukkan dalam perencanaan belanja pegawai.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” kata Amien seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (28/2/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab keresahan ribuan guru madrasah yang mempertanyakan mengapa tunjangan profesi yang menjadi hak mereka belum juga cair di awal tahun anggaran 2026.
Banyak di antara guru lulusan PPG 2025 yang beranggapan bahwa karena mereka telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus,
Baca Juga: UKMPPG Batch 4 PPG Daljab 2026 Resmi Dimatangkan, Siapa yang Lolos Jadi Guru Profesional
maka tunjangan profesi seharusnya bisa langsung diterima per Januari.
Namun, dalam praktik penganggaran negara, terdapat tahapan yang tidak bisa dilompati.
Amien menjelaskan bahwa kelulusan PPG 2025 diumumkan pada akhir tahun.
Sementara itu, sistem penganggaran pemerintah mengharuskan setiap rencana belanja, termasuk tunjangan profesi guru, diajukan pada tahun sebelumnya.
Karena status kelulusan baru resmi di penghujung tahun 2025,
maka pengajuan anggaran TPG untuk para lulusan tersebut secara otomatis baru bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ujarnya.
Tahapan review internal oleh Inspektorat Jenderal menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
Proses ini mencakup verifikasi data kelulusan validasi administrasi, hingga kecocokan alokasi anggaran dengan pagu yang tersedia.
Setelah seluruh tahapan review selesai, barulah proses pencairan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Amien memastikan tidak ada hambatan atau kendala khusus dalam pencairan TPG madrasah bagi lulusan PPG 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada persoalan teknis yang menghambat hak guru.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” tegasnya.
Penegasan ini menjadi angin segar bagi para guru madrasah yang sebelumnya khawatir terjadi masalah serius dalam sistem pencairan tunjangan profesi.
TPG sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam kesejahteraan guru, karena diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan sertifikasi yang telah diperoleh melalui PPG.
Secara regulasi, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang ditentukan.
Program PPG menjadi pintu masuk utama bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
Namun, antara kelulusan PPG dan realisasi tunjangan profesi terdapat tahapan administratif dan penganggaran yang tidak dapat dipisahkan.
Amien juga mengingatkan pentingnya pemahaman bersama terkait siklus anggaran negara. Dalam sistem keuangan pemerintah,
setiap anggaran direncanakan dan diajukan pada tahun sebelumnya.
Artinya, kebutuhan anggaran untuk 2026 seharusnya sudah disusun pada 2025.
Namun, karena kelulusan PPG baru diumumkan menjelang akhir 2025,
maka kebutuhan anggaran TPG untuk para lulusan tersebut belum dapat dimasukkan dalam perencanaan sebelumnya.
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami. PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” ujarnya.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa pola penganggaran tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sistem yang telah lama berlaku dalam tata kelola keuangan negara.
Baca Juga: THR ASN, PNS, NI, Polri dan Pensiunan Bakal Segera Cair, Ini Keterangan Menteri Keuangan Purbaya
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran pada Januari–Februari 2026 lebih merupakan konsekuensi dari waktu kelulusan yang berada di penghujung tahun, bukan bentuk pengabaian hak guru.
Di lapangan, sejumlah guru madrasah menyampaikan harapan agar proses review dan pencairan dapat segera diselesaikan, mengingat TPG menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.
Banyak guru yang telah merencanakan kebutuhan rumah tangga dengan asumsi tunjangan profesi akan diterima sejak awal tahun.
Karena itu, kepastian jadwal pencairan menjadi hal yang sangat dinantikan.
Meski demikian, dengan adanya penegasan resmi dari Kementerian Agama, para guru kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai posisi dan tahapan yang sedang berlangsung.
Transparansi informasi ini dinilai penting untuk meredam spekulasi dan kabar simpang siur yang beredar di media sosial maupun grup komunikasi internal guru.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini juga menjadi refleksi penting tentang sinkronisasi antara kalender akademik program PPG dan kalender penganggaran negara.
Jika kelulusan PPG terus berada di akhir tahun, maka potensi jeda pencairan TPG di awal tahun berikutnya akan selalu ada.
Ke depan, evaluasi terhadap jadwal kelulusan dan perencanaan anggaran bisa menjadi bahan pertimbangan agar hak guru dapat lebih cepat terealisasi tanpa melanggar aturan.
Bagi guru madrasah lulusan PPG 2025, pesan utama dari pemerintah adalah bersabar karena proses sedang berjalan dan tidak ada kendala
Dengan mekanisme review yang kini berlangsung, diharapkan pencairan TPG dapat segera direalisasikan setelah seluruh tahapan selesai.
Isu TPG madrasah Januari–Februari 2026 ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Kejelasan prosedur, transparansi informasi, serta kepastian pencairan menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan tetap terjaga.
Dengan pernyataan resmi dari Kementerian Agama, polemik mengenai belum cairnya TPG bagi lulusan PPG 2025 kini menemukan titik terang.
Proses penganggaran berjalan sesuai aturan, review internal sedang berlangsung, dan pemerintah memastikan hak guru tetap akan dibayarkan.
Tinggal menunggu waktu hingga seluruh prosedur rampung dan tunjangan profesi tersebut benar-benar masuk ke rekening para guru madrasah yang telah menanti sejak awal tahun.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi