RADARSEMARANG.ID, Semarang – Perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2026 menjadi momen penuh makna bagi lima orang narapidana di Jawa Tengah (Jateng).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jateng memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kedisiplinan yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso merinci, pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi.
Mulai 15 hari hingga 2 bulan. Kelima penerima tersebut berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Sragen, masing-masing satu orang.
Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan penggolongan tindak pidana, satu orang penerima remisi berasal dari kasus pidana umum, sementara empat lainnya merupakan narapidana perkara narkotika.
Menurutnya, kelimanya dinyatakan layak menerima remisi setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Yakni telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, menunjukkan perilaku baik tanpa tercatat melakukan pelanggaran disiplin (register F), serta aktif dan konsisten mengikuti program pembinaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Mardi Santoso, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan positif.
Dirinya menambahkan peringatan hari raya keagamaan memiliki makna mendalam sebagai waktu untuk merenung dan memperbaiki diri, Termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di dalam Lapas.
"Diharapkan pengurangan masa pidana yang diterima dapat menjadi dorongan moral bagi mereka untuk terus menunjukkan perubahan positif serta menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan semangat dan harapan baru," tandasnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menyampaikan apresiasi sekaligus pesan pembinaan kepada narapidana yang menerima remisi.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan kepatuhan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pribadi selama menjalani masa pidana,” ujar Ahmad Tohari.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada proses pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pungkasnya.
Salah seorang napi, HK mengaku senang menerima pengurangan masa pidana sebesar 1 bulan 15 hari setelah berhasil memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia merupakan terpidana kasus narkotika, dirinya dikenakan hukuman 11 tahun penjara.
"Ya seneng, pidananya kan masih lama, harapannya bisa cepet pulang aja," ujar HK. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi