Presiden Prabowo Tetapkan Jadwal Cuti Bersama ASN 2026, Simak Daftarnya
Devi Khofifatur Rizqi• Kamis, 5 Februari 2026 | 09:40 WIB
Foto instagram Menpan
RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Keppres ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam menyusun kalender kerja dan libur sepanjang tahun 2026.
Penetapan cuti bersama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu, memberikan ruang perayaan hari besar keagamaan, dan membantu ASN merencanakan waktu istirahat serta aktivitas bersama keluarga.
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, terdapat 8 hari cuti bersama yang bersinggungan dengan sejumlah hari besar keagamaan nasional. Berikut uraiannya:
16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20 Maret 2026 (Jumat) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
23 Maret 2026 (Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
24 Maret 2026 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Tanggal-tanggal tersebut dinilai strategis karena mengapit libur nasional yang sudah lebih dulu ditetapkan, sehingga berpeluang menciptakan long weekend bagi ASN dan masyarakat umum.
Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena tugasnya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Kalender Libur 2026 & Cuti Bersama
Selain cuti bersama ASN, pemerintah juga menetapkan sejumlah libur nasional 2026, seperti:
1 Januari – Tahun Baru Masehi
17 Februari – Tahun Baru Imlek
19 Maret – Hari Raya Nyepi
21–22 Maret – Idul Fitri
1 Mei – Hari Buruh Internasional
27–28 Mei – Hari Raya Idul Adha
17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember – Natal dan sejumlah hari besar keagamaan dan nasional lainnya.
Gabungan antara libur nasional dan cuti bersama menciptakan setidaknya 9 long weekend yang dapat dimanfaatkan ASN dan masyarakat untuk merencanakan liburan, mudik, atau waktu bersama keluarga.
Penetapan cuti bersama diharapkan membantu ASN merencanakan keseimbangan kerja dan istirahat. Itu sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan, institusi pendidikan, dan organisasi lain dalam menyusun kalender kerja atau akademik mereka sepanjang tahun. (dev)