RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi para tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah melewati penantian panjang dan berbagai ketidakpastian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
Persetujuan ini menjadi titik terang bagi ribuan guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan, khususnya bagi peserta PPG tahun 2025,
serta seluruh pendidik Kemenag yang selama ini menantikan kepastian hak finansial mereka pada tahun 2026.
Penantian Panjang Guru Kemenag Akhirnya Berbuah Manis
Sejak beberapa tahun terakhir, isu keterlambatan dan ketidakpastian pencairan tunjangan profesi menjadi keresahan utama di kalangan guru dan dosen Kemenag.
Tidak sedikit dari mereka yang tetap mengabdi sepenuh hati meski hak profesional belum sepenuhnya terpenuhi.
Namun kini, harapan itu akhirnya menemui titik terang. Lampu hijau dari DPR RI menandai komitmen negara
dalam menjaga kesejahteraan para pendidik sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan keagamaan.
Di berbagai daerah, kabar ini disambut haru. Gelombang sujud syukur pun pecah di lingkungan madrasah dan kampus-kampus keagamaan.
Bagi para pendidik, kebijakan ini bukan sekadar soal nominal tunjangan, melainkan pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka.
Menteri Agama: Pembayaran TPG & TPD Jadi Prioritas Nasional
Menteri Agama menegaskan bahwa pengajuan anggaran tambahan ini merupakan langkah strategis dan prioritas utama Kemenag. Pemerintah, kata dia, tidak ingin hak guru dan dosen kembali tertunda.
“Profesionalisme pendidik harus dibarengi dengan pemenuhan hak finansial yang layak. Karena itu, kami memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa potongan,” tegas Menteri Agama dalam keterangannya.
Ia juga memastikan bahwa mekanisme administrasi kini telah memasuki tahap finalisasi teknis, sehingga pencairan TPG dan TPD dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Guru Madrasah: Tunjangan Bukan Sekadar Uang, Tapi Pengakuan Negara
Bagi para guru madrasah, tunjangan profesi memiliki makna yang lebih dalam. Dana ini dianggap sebagai bentuk pengakuan negara
atas sertifikasi dan kompetensi yang telah mereka tempuh melalui proses panjang, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Salah satu perwakilan guru, Ibu Vera, Ketua Angkatan PPG Batch 1 UIN Syarif Hidayatullah, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Ini adalah berkah yang luar biasa. Kami sangat bersyukur karena pemerintah dan DPR RI benar-benar mendengar aspirasi kami. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kesejahteraan guru Kemenag,” ujarnya.
Keberhasilan Kemenag melobi tambahan anggaran di DPR RI ini dinilai sebagai kemenangan besar dunia pendidikan Islam.
Selama ini, keterlambatan tunjangan kerap mengganggu konsentrasi dan motivasi pendidik.
Dengan adanya kepastian pembayaran TPG dan TPD tahun 2026, para guru dan dosen kini dapat kembali fokus pada tugas utama mereka,
yakni mencerdaskan generasi bangsa, membangun karakter, dan menanamkan nilai moral serta keagamaan.
Kemenag juga berpesan agar momentum ini dijadikan pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran, inovasi pembelajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kapan TPG & TPD Kemenag 2026 Cair?
Saat ini, proses pencairan telah memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan dana tunjangan dapat segera masuk ke rekening masing-masing penerima, sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Para guru dan dosen diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan administrasi telah valid agar tidak terjadi kendala teknis saat pencairan.
Persetujuan DPR RI atas tambahan anggaran TPG dan TPD Kemenag 2026 menjadi bukti nyata bahwa suara pendidik akhirnya didengar.
Di tengah tantangan ekonomi dan tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus harapan baru bagi masa depan pendidikan Islam di Indonesia.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa tambahan anggaran yang diajukan
Kemenag ditujukan untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan mendapatkan persetujuan.
Dengan persetujuan tersebut, Kemenag berkomitmen penuh memastikan seluruh hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi.
“Persetujuan ini menjadi bagian dari ikhtiar maksimal kami agar tunjangan profesi guru dan dosen dapat dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, pengajuan tambahan anggaran ini dilakukan seiring dengan telah rampungnya proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 yang baru selesai pada Desember 2025.
Sedangkan, batas akhir pengusulan anggaran untuk tahun 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025, sehingga kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos 2025 belum terakomodasi dalam pagu awal.
Saat ini, proses pengajuan tambahan anggaran tersebut telah berjalan dan tengah menjalani tahapan review oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah itu, usulan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
“Apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, maka tahapan berikutnya adalah proses pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen,” jelasnya.
Baca Juga: Estimasi Proses Pencairan TPG Guru yang Perlu Dipahami
Kamaruddin berharap, pencairan TPG dan TPD dapat direalisasikan sekitar Maret 2026, dengan skema pembayaran yang tetap dihitung mulai Januari 2026 sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, Kemenag akan terus mengupayakan percepatan agar hak para pendidik dapat diterima tepat waktu.
Dalam perhitungannya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD disusun secara rinci dan akurat berbasis data nama dan alamat penerima, serta mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi