RADARSEMARANG.ID – Kabar yang dinantikan jutaan guru di Indonesia akhirnya datang. Tunjangan Profesi Guru (TPG) gaji ke-13 dan TPG THR dilaporkan mulai cair ke rekening guru sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026.
Informasi ini mencuat dari berbagai laporan langsung guru di lapangan serta unggahan di media sosial dan grup komunitas pendidik.
Pencairan ini menjadi angin segar setelah penantian panjang, terutama bagi guru yang selama ini menggantungkan kebutuhan pendidikan keluarga pada dana TPG.
Dana Sudah Masuk Kas Daerah, Ini Dugaan Penyebab Keterlambatan
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab keterlambatan pencairan TPG di daerah antara lain:
- Proses verifikasi administrasi daerah yang belum rampung
- Sinkronisasi data Info GTK yang belum selesai
- Kendala teknis sistem keuangan daerah
- Proses penjadwalan pencairan oleh pemerintah daerah
Guru berharap pemerintah daerah tidak menunda terlalu lama, mengingat TPG merupakan hak yang sudah dianggarkan dan ditunggu untuk kebutuhan mendesak.
Perubahan Besar: TPG 2026 Disalurkan Per Bulan, Bukan Triwulanan
Mulai tahun 2026, pemerintah resmi mengubah pola penyaluran TPG. Jika sebelumnya dibayarkan per triwulan, kini TPG disalurkan setiap bulan.
Jadwal Perkiraan Pencairan TPG Januari 2026
Berdasarkan informasi dari Admin Info GTK Kementerian, pencairan TPG Januari 2026 diperkirakan berlangsung pada:
26 – 31 Januari 2026
Perubahan ini diharapkan membuat guru lebih terbantu dalam mengatur keuangan bulanan.
Dua Kategori Guru dalam Penyaluran TPG Januari 2026
- Guru dengan Status Info GTK Sudah Valid
Guru yang:
- Status Info GTK valid (warna hijau)
- Terdata pada penarikan data 20 Januari 2026
Akan menerima TPG Januari dan dibayarkan di bulan yang sama
- Guru yang Status Info GTK Belum Valid
Guru dengan data:
- Masih belum valid
- Ada kekurangan administrasi
TPG Januari dibayarkan Februari 2026
Hak Januari tidak hangus dan akan dirapel
Guru diimbau segera memantau Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah.
Dua Hal yang Bisa Menggugurkan Hak Bayar TPG Guru
Meski dana tersedia, ada kondisi tertentu yang bisa membuat guru gagal menerima TPG.
- Praktik “Arisan Jam”
Praktik pembagian jam mengajar tidak sesuai ketentuan sangat berisiko.
Dampaknya:
- Data menjadi tidak valid
- Berpotensi gugur hak bayar di bulan berikutnya
- Status Guru Pengganti
Guru pengganti:
- Tidak menerima pembayaran penuh
- TPG dibayarkan sesuai bulan mulai bertugas, bukan satu tahun penuh
Daerah yang Dilaporkan Sudah Cair TPG Gaji 13 dan THR
Beberapa daerah menjadi yang tercepat dalam merealisasikan pencairan TPG. Berdasarkan laporan guru:
- Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
Guru menyebut TPG gaji ke-13 dan THR sudah masuk ke rekening tanpa kendala berarti. - Kota Binjai, Sumatera Utara
Pencairan dilaporkan sudah mencapai 100 persen, seluruh guru penerima sudah menerima haknya. - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Sejumlah guru melaporkan dana sudah cair bertahap. - Wilayah Kalimantan Barat
Pencairan berlangsung di beberapa kabupaten/kota. - Kabupaten PALI (Sumatera Selatan)
Guru mulai menerima TPG sesuai hak masing-masing. - Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Dana TPG gaji ke-13 dan THR terpantau sudah masuk rekening guru.
Daerah-daerah ini menjadi contoh bahwa proses pencairan bisa berjalan cepat jika administrasi daerah berjalan lancar.
Masih Ada Daerah yang Belum Mencairkan TPG ke Rekening Guru
Di sisi lain, tidak sedikit guru yang masih mengeluhkan TPG THR belum cair, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dananya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran TPG THR untuk 333 daerah penerima sudah masuk ke kas daerah. Artinya, secara anggaran, dana tersebut sudah tersedia, namun belum seluruhnya diteruskan ke rekening guru.
Di tengah kabar baik pencairan TPG, guru juga diingatkan untuk mewaspadai beberapa hal yang dapat menggugurkan hak bayar tunjangan tersebut.
Salah satu praktik yang berisiko adalah fenomena “arisan jam” atau pengaturan jam mengajar yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik ini dapat menyebabkan data guru menjadi tidak valid pada bulan berikutnya dan berpotensi menggagalkan pencairan TPG.
Selain itu, guru dengan status sebagai guru pengganti juga perlu memahami bahwa pembayaran TPG tidak diberikan secara penuh, melainkan disesuaikan dengan bulan mulai bertugas.
Kondisi ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman,sehingga penting bagi guru untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak kecewa saat pencairan dilakukan.
Dengan mulai dicairkannya TPG gaji ke-13 dan THR di sejumlah daerah serta diberlakukannya sistem penyaluran bulanan pada 2026,
harapan besar muncul di kalangan guru agar ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan berkepanjangan
Guru berharap seluruh pemerintah daerah segera menyusul dalam menyalurkan dana yang sudah tersedia di kas daerah,
sehingga hak guru dapat diterima tepat waktu dan kesejahteraan pendidik di Indonesia semakin terjamin.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi