RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik akibat penghasilan yang tidak menentu dan kerap berada jauh di bawah upah minimum, kini negara hadir melalui kebijakan insentif bulanan sebesar Rp400.000 yang akan disalurkan langsung ke rekening guru honorer.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk perhatian nyata
pemerintah terhadap peran strategis guru honorer dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah di tengah kondisi kesejahteraan guru honorer yang masih belum merata.
Ia menegaskan, pengaturan gaji pokok guru honorer tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Namun, pemerintah hadir memberikan tambahan insentif sebagai bentuk perhatian langsung.
Insentif Langsung ke Rekening, Tanpa Perantara
Berbeda dari skema bantuan sebelumnya yang kerap disalurkan melalui sekolah atau yayasan, insentif kali ini akan ditransfer langsung ke rekening pribadi guru honorer yang memenuhi persyaratan.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari potensi kendala administratif.
“Kalau gaji guru honorer itu tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui dalam agenda peresmian Gedung Hotel SMK Muhammadiyah Purwodadi, Purworejo.
Skema transfer langsung ini juga dinilai lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan maupun pemotongan bantuan oleh pihak ketiga.
Selama ini, persoalan kesejahteraan guru honorer menjadi isu laten yang terus berulang. Di banyak daerah, besaran gaji guru honorer sangat bergantung pada kemampuan keuangan sekolah atau yayasan.
Tak sedikit guru honorer yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Padahal, beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak jauh berbeda dengan guru berstatus ASN.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menghadirkan insentif bulanan sebagai bentuk “penyangga” ekonomi, agar guru honorer memiliki ruang napas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski pemerintah menegaskan bahwa pengaturan gaji pokok tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan, kehadiran insentif ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan dan meningkatkan motivasi mengajar.
“Insentif ini ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Mekanisme Verifikasi Disiapkan
Agar program berjalan tepat sasaran, pemerintah juga menyiapkan mekanisme verifikasi penerima.
Hanya guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima insentif ini. Proses pendataan dan validasi akan dilakukan secara berlapis untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun salah sasaran.
Langkah ini menjadi penting mengingat jumlah guru honorer di Indonesia sangat besar dan tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi yang beragam.
Menariknya, kebijakan pemerintah tidak berhenti pada pemberian insentif. Sebagai langkah jangka menengah, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi guru.
Pada tahun 2026, sebanyak 150.000 guru akan mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan sarjana (S1) melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Program ini disertai beasiswa sebesar Rp3 juta per semester, sehingga guru tidak perlu menanggung beban biaya pendidikan secara penuh.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan:
Pelatihan bahasa Inggris bagi guru bahasa Inggris
Pelatihan coding dan kecerdasan buatan (AI) bagi guru yang akan mengampu mata pelajaran tersebut
Menurut Abdul Mu’ti, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi harus berjalan beriringan. Tanpa peningkatan kualitas, insentif semata tidak akan berdampak maksimal terhadap mutu pendidikan.
Kebijakan insentif Rp400.000 per bulan ini menjadi angin segar di tengah tantangan panjang yang dihadapi guru honorer.
Meski nilainya belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan, langkah ini menunjukkan kehadiran negara yang lebih konkret dan langsung.
Ke depan, publik tentu berharap kebijakan ini tidak berhenti sebagai solusi sementara, melainkan menjadi pintu masuk menuju sistem pengelolaan guru honorer yang lebih adil, berkelanjutan, dan manusiawi.
Syarat Menerima Insentif Guru Honorer
Tidak semua guru honorer otomatis menerima tunjangan ini.
Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
Terdaftar sebagai guru honorer aktif di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi.
Memiliki data valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tidak menerima gaji atau tunjangan lain dari program pemerintah serupa.
Pemerintah menekankan pentingnya memperbarui data guru honorer agar insentif bisa diterima tepat waktu setiap bulan.
Cara Cek dan Menerima Insentif Guru Honorer 2026
Guru honorer dapat mengecek status penerimaan insentif guru honorer Rp 400 ribu 2026 dengan beberapa cara:
Melalui Website Resmi Kemendikbudristek
Buka situs resmi Kemendikbudristek
Cari menu Insentif Guru Honorer atau gunakan kolom pencarian di website.
Masukkan data yang diminta, seperti NUPTK, NIK, atau data sekolah.
Klik Cek Status untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima insentif.
Melalui Aplikasi Dapodik Sekolah
Mintalah bantuan admin sekolah untuk login ke aplikasi Dapodik.
Pastikan data pribadi dan status keaktifan guru honorer sudah terupdate.
Status penerimaan insentif akan muncul di menu Tunjangan/Insentif Guru Honorer.
Jika terdaftar, dana akan langsung dikirim ke rekening setiap bulan.
Pastikan Data Terbaru
Periksa data NUPTK, NIK, nama, dan status keaktifan secara berkala di Dapodik.
Guru yang datanya tidak lengkap atau tidak valid bisa berisiko tidak menerima insentif tepat waktu.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen mencatat penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah menyentuh lebih dari 1,4 juta guru ASN.
Selain itu, Tunjangan Khusus disalurkan ke lebih dari 57 ribu guru, dan Dana Tambahan Penghasilan kepada lebih dari 191 ribu guru.
Untuk kategori non-ASN, Tunjangan Profesi telah diterima lebih dari 400 ribu guru, serta insentif kepada lebih dari 365 ribu guru.
Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen mencatat penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah menyentuh lebih dari 1,4 juta guru ASN. Selain itu, Tunjangan Khusus disalurkan ke lebih dari 57 ribu guru, dan Dana Tambahan Penghasilan kepada lebih dari 191 ribu guru.
Untuk kategori non-ASN, Tunjangan Profesi telah diterima lebih dari 400 ribu guru, serta insentif kepada lebih dari 365 ribu guru.
Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi