RADARSEMARANG.ID – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 menjadi topik yang sangat dinantikan sekaligus menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, harapan agar penyesuaian gaji kembali dilakukan terus menguat, seiring meningkatnya biaya hidup dan tuntutan kinerja birokrasi yang semakin kompleks.
Namun, realitas kebijakan fiskal negara tidak sesederhana keinginan. Kenaikan gaji ASN bukan hanya soal janji, melainkan keputusan strategis yang berkaitan langsung dengan keuangan negara, belanja pemerintah, serta stabilitas ekonomi nasional.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam, komprehensif, dan objektif mengenai peluang kenaikan gaji PNS tahun 2026, termasuk dasar hukum, posisi pemerintah, peran Menteri Keuangan, hingga dampaknya bagi ASN dan APBN.
Untuk memahami kemungkinan kenaikan gaji PNS pada 2026, penting menilik kebijakan terakhir yang pernah diterapkan.
Pada 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN sekaligus upaya menjaga daya beli pegawai negeri.
Kenaikan ini juga mencakup:
PNS aktif
PPPK
TNI dan Polri
Pejabat negara
Baca Juga: Guru ASN Wajib Tahu, TPG Gaji ke-13 dan THR 2026 Cair Bertahap Januari
Datang pukul 13.30 WIB bersama dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rini menyebut banyak PR yang harus ia bahas dengan bendahara negara tersebut.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).
Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.
Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung.
Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026, menurut Purbaya.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Baca Juga: TPG Guru Akan Cair Setiap Bulan Mulai 2026? Info GTK Berubah, Ini Fakta Lengkap dan Skema Baru
Namun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, belum ada lagi penyesuaian gaji pokok secara nasional hingga memasuki tahun 2026.
Isu kenaikan gaji ASN sebenarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam dokumen perencanaan nasional, disebutkan bahwa kebijakan penghasilan ASN menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik.
RKP yang menjadi acuan pembahasan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dokumen ini mengatur berbagai prioritas pembangunan, termasuk:
Reformasi birokrasi
Efektivitas belanja pegawai
Peningkatan kinerja aparatur negara
Namun, penting dicatat bahwa masuknya isu kenaikan gaji dalam RKP tidak otomatis berarti kebijakan tersebut langsung diberlakukan.
Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Hingga saat ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan lampu hijau terkait kenaikan gaji PNS tahun 2026. Pemerintah memilih bersikap hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal secara menyeluruh.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi