RADARSEMARANG.ID – Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi pegawai non-ASN yang selama ini dikenal sebagai tenaga honorer.
Berbeda dengan status honorer di masa lalu yang kerap berada dalam posisi hukum lemah, PPPK Paruh Waktu kini diakui secara sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercatat resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga kedudukannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski berstatus ASN, perlu dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah skema permanen.
Pemerintah merancang kebijakan ini sebagai jembatan transisi, terutama bagi daerah yang belum memiliki kemampuan anggaran untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan skema ini, pegawai tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan, tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Pembahasan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan gaji PNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Respon Kepala BKN Zudan Arif Soal Rencana Pembukaan CPNS 2026
Hingga saat ini, tidak ada tabel gaji nasional yang berlaku seragam di seluruh Indonesia untuk kategori ini.
Besaran penghasilan sangat ditentukan oleh kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja.
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik penggajian di awal tahun 2026, gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada pos Belanja Pegawai.
Sebaliknya, anggaran gaji dialokasikan melalui Belanja Barang dan Jasa, khususnya jasa perorangan. Konsekuensinya, nominal gaji bersifat fleksibel dan mengikuti standar harga serta kondisi keuangan daerah.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur Pemerintah, Ini Fakta Lengkap yang Wajib Diketahui
Dua Prinsip Penentuan Gaji
Dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu, pemerintah menerapkan dua prinsip utama agar tetap menjamin keadilan bagi pegawai.
Pertama, prinsip “No Reduction”. Artinya, penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer.
Prinsip ini menjadi batas minimal agar tidak terjadi penurunan pendapatan. Kedua, prinsip proporsional.
Jika pemerintah daerah memiliki kemampuan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK), maka gaji dibayarkan secara proporsional sesuai jam kerja.
Baca Juga: Dana Rp7,66 Triliun Digelontorkan ke Daerah untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026
Sebagai contoh, jika jam kerja ditetapkan sekitar 50 persen dari jam kerja normal, maka gaji yang diterima juga disesuaikan dengan persentase tersebut.
Kisaran Gaji di Berbagai Daerah
Dalam praktiknya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi antar daerah. Di wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas,
seperti beberapa kabupaten termasuk Tulungagung, kisaran gaji yang dilaporkan berada di rentang Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Sementara itu, daerah dengan kekuatan APBD yang lebih besar, seperti DKI Jakarta, berpotensi memberikan gaji yang lebih tinggi.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan standar biaya hidup dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Baca Juga: PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN dan Isyarat DPR!
Jam Kerja yang Fleksibel
Pemerintah juga menerapkan kebijakan yang relatif luwes terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan regulasi terbaru, jam kerja ditentukan melalui kesepakatan dalam kontrak kerja antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pada umumnya, jam kerja yang diterapkan berkisar 4 jam per hari. Fleksibilitas ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah secara implisit memberikan ruang bagi PPPK Paruh Waktu untuk mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja pemerintahan, selama tidak mengganggu tugas utama dan tetap mematuhi kode etik ASN.
Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu umumnya ditetapkan minimal selama satu tahun. Perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis,
melainkan bergantung pada dua faktor utama, yaitu hasil evaluasi kinerja tahunan dan ketersediaan anggaran daerah pada tahun berikutnya.
Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan penghasilan pegawai non-ASN dan kemampuan keuangan daerah, sekaligus membuka peluang transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.
Masa kontrak PPPK paruh waktu yang hanya satu tahun menimbulkan pertanyaan besar soal kepastian status ke depan.
Banyak pegawai khawatir kontrak singkat itu menjadi akhir peluang untuk diangkat menjadi ASN penuh.
Namun Badan Kepegawaian Negara memastikan kontrak setahun bukanlah penutup kesempatan.
Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan pegawai normal.
Kebijakan ini lahir sebagai “jaring pengaman” untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan tenaga honorer yang tidak tertampung dalam formasi PPPK Penuh Waktu.
Kepala BKN Zudan Arif menegaskan, PPPK paruh waktu masih memiliki peluang naik status.
“Yang (PPPK) paruh waktu yang rajin-rajin yang bagus-bagus, secara bertahap ditingkatkan penuh waktu,” kata Zudan dalam pernyataan resminya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kinerja menjadi faktor utama penilaian. Artinya, tidak semua paruh waktu PPPK otomatis diangkat setelah kontrak berakhir.
Pemerintah hanya memprioritaskan pegawai yang dinilai produktif dan berkinerja baik.
Selain kinerja, kondisi keuangan daerah juga menjadi penentu. Daerah hanya dapat mengangkat PPPK penuh jika anggaran memungkinkan.
Kebijakan ini berbeda dengan skema afirmasi honorer sebelumnya.
Zudan menegaskan bahwa afirmasi tidak berlaku selamanya.
“Ini adalah tahun terakhir untuk afirmasi honorer,” ujar Zudan.
Setelah afirmasi berakhir, seluruh proses pengaktifan harus mengikuti mekanisme resmi.
Bagi pegawai yang belum atau tidak memenuhi syarat, pemerintah sudah memberi arah yang jelas.
"Yang udah 2 tahun dan belum ikut tes bagaimana? Sudah jelas, harus cari alternatif bekerja di tempat lain," kata Zudan.
Ia juga menyebut jalur lain bagi yang tetap ingin menjadi ASN.
“Atau ikut jalur seleksi CASN yang diselenggarakan sesuai dengan standarnya,” lanjutnya.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu hanya memiliki waktu terbatas untuk membuktikan kinerjanya.
Keputusan penyampaian keputusan sepenuhnya bergantung pada evaluasi dan kemampuan fiskal daerah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi