RADARSEMARANG.ID – Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam kebijakan pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat sejak usia dini.
Penetapan Perpres ini sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian hukum, tata kelola yang profesional, serta sistem pengawasan yang terukur dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang kini menjadi salah satu program prioritas nasional.
Program MBG tidak hanya dimaknai sebagai bantuan makanan semata. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang untuk membangun generasi Indonesia yang:
Sehat secara fisik
Cerdas secara kognitif
Produktif secara ekonomi
Kompetitif secara global
Dengan perbaikan asupan gizi yang konsisten dan terstandar, negara menargetkan penurunan angka stunting, peningkatan prestasi belajar, hingga penguatan kualitas tenaga kerja masa depan.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres 115 Tahun 2025, sasaran penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis ditetapkan secara jelas dan terfokus.
Pemerintah menetapkan sasaran utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada dua kelompok prioritas.
Kelompok pertama adalah peserta didik, yang meliputi anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peserta pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta satuan pendidikan keagamaan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah dan lembaga pendidikan ditetapkan sebagai titik utama distribusi layanan pemenuhan gizi.
Selain peserta didik, Program MBG juga menyasar kelompok prioritas lainnya, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Kelompok ini dipilih karena memiliki kebutuhan gizi yang bersifat kritis dan berpengaruh langsung terhadap tumbuh kembang anak serta kualitas generasi masa depan.
Penetapan sasaran tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pusat yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam regulasi tersebut, BGN diberikan mandat strategis untuk menyusun kebijakan teknis, menetapkan standar gizi nasional, mengawasi pelaksanaan program di daerah, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Dengan kewenangan tersebut, BGN berperan sebagai pengendali utama atau orchestrator nasional dalam sistem pemenuhan gizi.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran, Perpres 115/2025 juga mengatur pembentukan ekosistem layanan pemenuhan gizi di tingkat daerah.
Salah satunya melalui pembentukan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) yang berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BGN.
KPPG akan beroperasi di daerah dan bertugas memastikan distribusi makanan bergizi kepada sasaran penerima manfaat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai titik layanan utama pemberian makan bergizi.
Dalam pelaksanaannya, sekolah dan satuan pendidikan difungsikan sebagai pusat layanan SPPG, dengan dukungan tenaga profesional sesuai kebutuhan.
Model ini dirancang agar layanan pemenuhan gizi dapat menjangkau penerima manfaat secara langsung dan berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh makanan yang disalurkan dalam Program MBG wajib memenuhi Standar Gizi Nasional.
Standar tersebut mencakup keseimbangan asupan karbohidrat, protein, dan lemak, kecukupan vitamin serta mineral, kualitas bahan pangan, hingga proses pengolahan yang higienis.
Aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama untuk memastikan makanan yang diberikan aman, sehat, dan layak konsumsi bagi seluruh penerima manfaat.
Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Perpres 115/2025 melalui Pasal 45 mengamanatkan pembangunan Sistem Informasi Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.
Sistem ini akan memuat data penerima manfaat secara nama dan alamat, jadwal distribusi, pelaporan pelaksanaan secara real-time, serta mekanisme monitoring dan evaluasi digital.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan program sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.
Terkait status kepegawaian, BGN menegaskan bahwa tidak semua personel dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perpres yang menyebutkan “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK” memiliki batasan yang jelas
Status PPPK hanya diperuntukkan bagi posisi teknis strategis dan fungsi administratif inti, termasuk tenaga profesional seperti ahli gizi dan akuntan.
Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung non-strategis tidak secara otomatis mendapatkan status PPPK. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalisme serta tata kelola program prioritas pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis diproyeksikan tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan efek ekonomi dan sosial.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli lokal, menggerakkan pelaku UMKM pangan, menciptakan lapangan kerja, serta membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga kurang mampu.
Dengan landasan hukum yang kuat melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pemenuhan gizi nasional yang profesional, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat dan unggul.
Di sisi lain, keterlibatan relawan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.
BGN memastikan bahwa seluruh proses seleksi untuk posisi strategis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).
Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, Nanik menekankan bahwa peran relawan tetap menjadi pilar penting bagi kesuksesan program MBG.
Pemerintah menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari aparatur negara.
Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, Nanik menekankan bahwa peran relawan tetap menjadi pilar penting bagi kesuksesan program MBG.
Pemerintah menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.
Hal ini sesuai dengan desain awal kebijakan yang ingin mengedepankan inklusivitas tanpa membebani birokrasi secara berlebihan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi