RADARSEMARANG.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah Indonesia terus melakukan pembaruan kebijakan strategis di sektor pendidikan.
Salah satu kebijakan yang paling mendapat perhatian publik adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Program ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Memasuki tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan skema baru TPG yang dinilai lebih transparan, efisien, dan berpihak kepada guru.
Perubahan mekanisme ini menjadi topik hangat karena berdampak langsung pada jutaan guru ASN, PPPK, maupun non-ASN di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
Sertifikat ini menandakan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai ketentuan pemerintah.
TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum utama.
Aturan ini kemudian diperkuat dengan regulasi teknis terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Permenag Nomor 4 Tahun 2025.
Tujuan Pemberian TPG
Pemerintah memiliki sejumlah tujuan strategis dalam pemberian TPG, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat fokus pada proses pembelajaran
Meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik
Mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional
Mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar guru
Menjamin keberlanjutan karier guru profesional
Dengan tercapainya tujuan tersebut, diharapkan kualitas lulusan pendidikan Indonesia semakin kompetitif di tingkat global.
Kementerian Penanggung Jawab
Pelaksanaan TPG berada di bawah koordinasi dua kementerian utama:
Kemendikdasmen Bertanggung jawab atas guru ASN dan PPPK di sekolah umum.
Kementerian Agama (Kemenag) Mengelola TPG bagi guru madrasah non-PNS.
Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga guru menerima dana langsung ke rekening pribadi.
Kriteria Penerima TPG
Guru ASN (PNS dan PPPK)
Guru ASN berhak menerima TPG apabila memenuhi syarat berikut:
Memiliki sertifikat pendidik yang sah
Terdaftar aktif dalam Dapodik
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Mengajar sesuai bidang sertifikasi
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
Memperoleh penilaian kinerja minimal “Baik”
Tidak merangkap pekerjaan tetap di instansi lain
Guru Non-ASN
Sementara itu, guru non-ASN harus memenuhi ketentuan:
Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
Aktif mengajar sesuai sertifikasi
Usia maksimal 60 tahun
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Tidak terikat kontrak tetap di luar sekolah
Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”
Mengajar sesuai rasio guru dan siswa
Mekanisme Penyaluran Terbaru
Sebelumnya, TPG disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas daerah. Namun mekanisme ini kerap menimbulkan keterlambatan.
Mulai 2025, dana TPG dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru melalui KPPN.
Kebijakan ini dinilai mampu:
Mempercepat pencairan
Mengurangi potensi pemotongan
Meningkatkan transparansi
Memberikan kepastian nominal
Data Penerima TPG 2025
Hingga Semester I tahun 2025, tercatat:
929.332 guru PNS
531.620 guru PPPK
392.535 guru non-ASN
Total penerima mencapai 1.853.487 guru di seluruh Indonesia.
Besaran Tunjangan
Besaran TPG ditetapkan sebagai berikut:
Guru ASN Daerah: setara 1 kali gaji pokok per bulan
Guru Non-ASN: Rp2.000.000 per bulan
Guru Inspassing: sesuai hasil verval gaji pokok
Besaran ini dapat berubah sesuai kebijakan fiskal nasional.
Penghentian dan Pembatalan TPG
TPG dapat dihentikan apabila guru:
Meninggal dunia
Pensiun atau mencapai usia 60 tahun
Mengundurkan diri
Terlibat kasus hukum
Tidak lagi mengajar
Tidak memenuhi beban kerja
Melanggar kode etik
Perjanjian kerja berakhir
Namun, terdapat pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala, kepala laboratorium, serta guru yang mengikuti pelatihan resmi minimal 600 jam.
Penyaluran TPG tidak hanya berdampak pada individu guru, tetapi juga pada ekonomi lokal. Daya beli meningkat, stabilitas keuangan keluarga guru terjaga, dan kualitas hidup masyarakat sekitar ikut terdongkrak.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi