Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru TPG 2025 Belum Banyak Diketahui

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 9 Januari 2026 | 13:16 WIB

 

Photo
Photo

 

RADARSEMARANG.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah Indonesia terus melakukan pembaruan kebijakan strategis di sektor pendidikan.

Salah satu kebijakan yang paling mendapat perhatian publik adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Program ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.

Memasuki tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan skema baru TPG yang dinilai lebih transparan, efisien, dan berpihak kepada guru.

Perubahan mekanisme ini menjadi topik hangat karena berdampak langsung pada jutaan guru ASN, PPPK, maupun non-ASN di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.

Sertifikat ini menandakan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai ketentuan pemerintah.

TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum utama.

Aturan ini kemudian diperkuat dengan regulasi teknis terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Permenag Nomor 4 Tahun 2025.

Tujuan Pemberian TPG

Pemerintah memiliki sejumlah tujuan strategis dalam pemberian TPG, antara lain:

Meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat fokus pada proses pembelajaran

Meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik

Mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional

Mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar guru

Menjamin keberlanjutan karier guru profesional

Dengan tercapainya tujuan tersebut, diharapkan kualitas lulusan pendidikan Indonesia semakin kompetitif di tingkat global.

Kementerian Penanggung Jawab

Pelaksanaan TPG berada di bawah koordinasi dua kementerian utama:

Kemendikdasmen Bertanggung jawab atas guru ASN dan PPPK di sekolah umum.

Kementerian Agama (Kemenag) Mengelola TPG bagi guru madrasah non-PNS.

Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga guru menerima dana langsung ke rekening pribadi.

Kriteria Penerima TPG

Guru ASN (PNS dan PPPK)

Guru ASN berhak menerima TPG apabila memenuhi syarat berikut:

Memiliki sertifikat pendidik yang sah

Terdaftar aktif dalam Dapodik

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Mengajar sesuai bidang sertifikasi

Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu

Memperoleh penilaian kinerja minimal “Baik”

Tidak merangkap pekerjaan tetap di instansi lain

Guru Non-ASN

Sementara itu, guru non-ASN harus memenuhi ketentuan:

Memiliki sertifikat pendidik dan NRG

Aktif mengajar sesuai sertifikasi

Usia maksimal 60 tahun

Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Tidak terikat kontrak tetap di luar sekolah

Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”

Mengajar sesuai rasio guru dan siswa

Mekanisme Penyaluran Terbaru

Sebelumnya, TPG disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas daerah. Namun mekanisme ini kerap menimbulkan keterlambatan.

Mulai 2025, dana TPG dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru melalui KPPN.

Kebijakan ini dinilai mampu:

Mempercepat pencairan

Mengurangi potensi pemotongan

Meningkatkan transparansi

Memberikan kepastian nominal

Data Penerima TPG 2025

Hingga Semester I tahun 2025, tercatat:

929.332 guru PNS

531.620 guru PPPK

392.535 guru non-ASN

Total penerima mencapai 1.853.487 guru di seluruh Indonesia.

Besaran Tunjangan

Besaran TPG ditetapkan sebagai berikut:

Guru ASN Daerah: setara 1 kali gaji pokok per bulan

Guru Non-ASN: Rp2.000.000 per bulan

Guru Inspassing: sesuai hasil verval gaji pokok

Besaran ini dapat berubah sesuai kebijakan fiskal nasional.

Penghentian dan Pembatalan TPG

TPG dapat dihentikan apabila guru:

Meninggal dunia

Pensiun atau mencapai usia 60 tahun

Mengundurkan diri

Terlibat kasus hukum

Tidak lagi mengajar

Tidak memenuhi beban kerja

Melanggar kode etik

Perjanjian kerja berakhir

Namun, terdapat pengecualian beban kerja bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala, kepala laboratorium, serta guru yang mengikuti pelatihan resmi minimal 600 jam.

Penyaluran TPG tidak hanya berdampak pada individu guru, tetapi juga pada ekonomi lokal. Daya beli meningkat, stabilitas keuangan keluarga guru terjaga, dan kualitas hidup masyarakat sekitar ikut terdongkrak.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #Kapan THR TPG cair #Fungsi Info GTK #NRG adalah #TPG Guru #THR Guru belum cair #tunjangan guru madrasah non ASN #TPG Guru 2026 #TPG Guru 100 Persen #STATUS #masalah NRG guru nasional #THR #Jadwal Penarikan Data Info GTK #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #syarat penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah #nrg masih merah #tunjangan guru madrasah non-asn #THR guru bersertifikat 2025 #Dinas Pendidikan #Link Info GTK terbaru #alur NRG #tunjangan guru madrasah #Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil #Info GTK THR TPG #tunjangan guru madrasah non-PNS #siaga pendis #BSU guru honorer berapa kali cair #Cara Cek NRG Lewat SIMPATIKA #THR TPG adalah #Cara Cek NRG Lewat SIMPKB #Info GTK TPG 2026 #Simpatika #simpatika kemenag go id #syarat penerima BSU Kemenag #TPG guru ASN #Simpatika PPPK #THR TPG tahap akhir #Cara Cek Data di Info GTK #Tunjangan Profesi Guru 2025 cair #tpg #THR guru non sertifikasi 2025 #Cara Cek NRG Lewat SIAGA Pendis #TPG guru 2026 cair #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #info gtk kemendikdasmen co id #TPG Guru ASN dan Non ASN #SEKOLAH #TPG tahun 2025 #info gtk terbaru 2026 #Pencairan THR Guru 2025 #kapan THR TPG cair 2025 #tunjangan guru madrasah swasta #Penerbitan NRG guru #siaga pendis pai #Tunjangan profesi guru ASN #siaga pendis kemenag #Tunjangan Insentif Guru #THR TPG 100 persen cair #Cara Cek NRG Lewat Info GTK #TPG 100 persen cair #Status Validasi di Info GTK #jadwal bsu 2025 #Tunjangan Profesi Guru 2026 #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #THR Guru 2025 cair #Tunjangan insentif guru pai #THR TPG guru 2025 #Gagal login Info GTK #Tunjangan Hari Raya cair #Simpatika BSU guru #Tunjangan Insentif Guru Madrasah #Login Info GTK 2026 #syarat penerima BSU #Link info gtk baru #TPG 100 #tunjangan insentif guru non ASN #Penerbitan NRG #NRG Belum Valid #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS #Tunjangan Hari Raya ASN Telat Cair #Tunjangan Hari Raya #NRG Guru 2026 #Cara Reset Lupa Password Info GTK #GURU #THR TPG 100 persen 2025 cair #Cara cek NRG di Info GTK #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #THR TPG Guru 2025 daerah #simpatika kemenag #guru absen ke sekolah #Tunjangan Profesi Guru ASN dan non ASN #Data yang Tersedia di Info GTK #THR TPG Guru 2025 kapan cair #Alur Proses Sinkronisasi Data Dapodik ke Info GTK #TPG guru ASND #TPG guru ASN dan P3K #dapodik #NRG Kuning #nrg simtun dan ksg #tahapan penerbitan NRG #Syarat penerima BSU 2026 #Link Resmi Info GTK 2026 #Info gtk #Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA #THR TPG beda daerah #THR TPG 2025 #NRG Info GTK #THR Tunjangan Profesi Guru 2025 #Cara Login Info GTK Kemendikdasmen