Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Wacana Kenaikan Gaji PNS dan ASN 2026 Belum Diputuskan

Deka Yusuf Afandi • Senin, 5 Januari 2026 | 16:25 WIB

 

Gaji untuk PNS dan ASN 2026 masih tanda tanya
Gaji untuk PNS dan ASN 2026 masih tanda tanya

 

 

RADARSEMARANG.ID – Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 hingga kini masih belum diputuskan pemerintah.

Isu yang sejak akhir 2025 ramai diperbincangkan ini kembali menguat setelah pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji aparatur negara akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.

Pemerintah, kata Purbaya, tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa, mengingat belanja pegawai merupakan komponen besar dan berjangka panjang dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setiap keputusan terkait penghasilan ASN akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan fiskal nasional.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal negara.

Evaluasi ini mencakup proyeksi penerimaan negara, belanja prioritas, hingga kemampuan APBN dalam menjaga keseimbangan jangka menengah dan panjang.

Menurut Purbaya, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN 2026 baru bisa dipertimbangkan setelah pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai kapasitas fiskal nasional.

Pemerintah menargetkan kesimpulan awal evaluasi tersebut dapat diperoleh pada triwulan II tahun 2026.

Pendekatan kehati-hatian ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan tekanan berlebih pada APBN, terutama di tengah kebutuhan belanja lain seperti pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.

Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena membahas sejumlah agenda strategis terkait manajemen aparatur sipil negara.

Salah satu topik yang dibahas adalah peluang penyesuaian gaji ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2026

Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final, melainkan masih sebatas penjajakan awal dan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.

Pemerintah menilai, kebijakan penghasilan ASN tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga erat kaitannya dengan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wacana kenaikan gaji ASN sejatinya telah tercantum dalam dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat agenda prioritas pemerintah di berbagai sektor.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyesuaian penghasilan ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembahasan teknis secara mendalam terkait skema kenaikan, besaran persentase, maupun waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Artinya, meskipun telah masuk perencanaan, realisasi kebijakan masih sangat bergantung pada kondisi aktual APBN.

Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pemerintah pada tahun 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan dan menjadi angin segar bagi aparatur negara setelah beberapa tahun menghadapi tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak bisa dijadikan acuan otomatis untuk tahun-tahun berikutnya.

Setiap tahun, kebijakan penghasilan ASN harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan keuangan negara.

Tak hanya PNS, kebijakan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian pemerintah.

Seiring dengan meningkatnya jumlah PPPK di berbagai instansi, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penggajian tetap adil, proporsional, dan berkelanjutan.

Pemerintah menilai, keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan kemampuan fiskal harus dijaga agar sistem kepegawaian nasional tetap sehat dalam jangka panjang.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan ASN tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan evaluasi menyeluruh.

ASN dan PPPK diharapkan bersabar menunggu keputusan final pemerintah yang ditargetkan dapat diperoleh setelah evaluasi fiskal selesai pada triwulan II.

Pemerintah berkomitmen mengambil kebijakan yang tidak hanya berpihak pada kesejahteraan aparatur, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan negara.

Sebagai gambaran, berikut struktur gaji pokok ASN yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.20

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Meski telah tercantum dalam dokumen perencanaan, pemerintah menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada hasil evaluasi fiskal dan ketersediaan ruang anggaran.

Oleh karena itu, pemerintah masih akan mencermati berbagai indikator ekonomi sebelum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji PNS dan ASN 2026.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini #gaji PNS 2026 akan naik #PNS dan ASN #RKP 2025 ASN #kesejahteraan ASN dan PNS #gaji pns terbaru #anggaran pendapatan dan belanja negara #Kenaikan gaji ASN aktif #kebijakan gaji ASN dan pensiunan #APBN 2026 gaji PNS #Aparatur Sipil Negara #Kebijakan gaji ASN terbaru #PNS #kenaikan gaji asn 2026 #kesejahteraan ASN #kenaikan gaji asn #gibran #kenaikan gaji pns 2026 #gaji PPPK 2026 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #gaji PNS 2026 naik berapa #gaji PNS 2026 Naik Tidak #Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 #kabar gaji ASN hari ini #gaji ASN 2026 #APBN 2026 dan gaji ASN #kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #kesejahteraan ASN Indonesia #Gaji Pegawai Negeri Sipil #Kebijakan Gaji ASN #kenaikan gaji pns 2025 berapa persen #menteri keuangan #gaji pns Terbaru dan Terkini Hari Ini #saham potensial 2026 #Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 #perpres RKP 2025 #APBN 2026 #Gaji PNS 2026 Dipastikan Tidak Naik #kesejahteraan ASN dan pensiunan #Gaji PNS terbaru 2025 #Kenaikan gaji PNS batal #Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan #kenaikan gaji pns #GURU #kenaikan gaji ASN dan pejabat #gaji PNS terbaru 2026 #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #kebijakan gaji ASN 2026 #prabowo subianto #Menkeu soal gaji PNS #PPPK #belanja pegawai negara #gaji ASN 2026 naik atau tidak #Gaji PNS 2026 tak naik #Purbaya Yudhi Sadewa Yudo #wakil presiden #Info gtk #kenaikan gaji PNS 2025 #ASN #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #Haji Nganjuk 2026 #presiden #Gaji PNS 2026