RADARSEMARANG.ID – Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 hingga kini masih belum diputuskan pemerintah.
Isu yang sejak akhir 2025 ramai diperbincangkan ini kembali menguat setelah pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji aparatur negara akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara.
Pemerintah, kata Purbaya, tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa, mengingat belanja pegawai merupakan komponen besar dan berjangka panjang dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setiap keputusan terkait penghasilan ASN akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan fiskal nasional.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal negara.
Evaluasi ini mencakup proyeksi penerimaan negara, belanja prioritas, hingga kemampuan APBN dalam menjaga keseimbangan jangka menengah dan panjang.
Menurut Purbaya, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN 2026 baru bisa dipertimbangkan setelah pemerintah memperoleh gambaran utuh mengenai kapasitas fiskal nasional.
Pemerintah menargetkan kesimpulan awal evaluasi tersebut dapat diperoleh pada triwulan II tahun 2026.
Pendekatan kehati-hatian ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan tekanan berlebih pada APBN, terutama di tengah kebutuhan belanja lain seperti pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.
Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena membahas sejumlah agenda strategis terkait manajemen aparatur sipil negara.
Salah satu topik yang dibahas adalah peluang penyesuaian gaji ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2026
Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final, melainkan masih sebatas penjajakan awal dan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.
Pemerintah menilai, kebijakan penghasilan ASN tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga erat kaitannya dengan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wacana kenaikan gaji ASN sejatinya telah tercantum dalam dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat agenda prioritas pemerintah di berbagai sektor.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyesuaian penghasilan ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembahasan teknis secara mendalam terkait skema kenaikan, besaran persentase, maupun waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Artinya, meskipun telah masuk perencanaan, realisasi kebijakan masih sangat bergantung pada kondisi aktual APBN.
Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pemerintah pada tahun 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan dan menjadi angin segar bagi aparatur negara setelah beberapa tahun menghadapi tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan serupa tidak bisa dijadikan acuan otomatis untuk tahun-tahun berikutnya.
Setiap tahun, kebijakan penghasilan ASN harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan keuangan negara.
Tak hanya PNS, kebijakan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian pemerintah.
Seiring dengan meningkatnya jumlah PPPK di berbagai instansi, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penggajian tetap adil, proporsional, dan berkelanjutan.
Pemerintah menilai, keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan kemampuan fiskal harus dijaga agar sistem kepegawaian nasional tetap sehat dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan ASN tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan evaluasi menyeluruh.
ASN dan PPPK diharapkan bersabar menunggu keputusan final pemerintah yang ditargetkan dapat diperoleh setelah evaluasi fiskal selesai pada triwulan II.
Pemerintah berkomitmen mengambil kebijakan yang tidak hanya berpihak pada kesejahteraan aparatur, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan negara.
Sebagai gambaran, berikut struktur gaji pokok ASN yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.20
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Meski telah tercantum dalam dokumen perencanaan, pemerintah menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada hasil evaluasi fiskal dan ketersediaan ruang anggaran.
Oleh karena itu, pemerintah masih akan mencermati berbagai indikator ekonomi sebelum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji PNS dan ASN 2026.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi