RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai wilayah Indonesia.
Pada tahun 2026, pemerintah secara resmi telah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.
Sejak akhir Desember 2025, laporan pencairan mulai bermunculan dari sejumlah daerah. Bahkan, tidak sedikit guru yang baru menerima tambahan penghasilan tersebut pada malam 31 Desember, tepat menjelang pergantian tahun.
Meski demikian, pencairan belum terjadi secara serentak. Masih banyak guru ASN yang mempertanyakan mengapa hingga kini saldo rekening mereka belum bertambah, padahal rekan sejawat di daerah lain sudah menerima.
Situasi ini menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari dugaan dana belum turun hingga kekhawatiran hak guru dibatalkan. Namun, pemerintah memastikan bahwa hak guru tetap aman.
Dana dari Pemerintah Pusat Sudah Disalurkan ke Kas Daerah
Baca Juga: Kado Awal Tahun! Guru ASN Dapat Kepastian THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Lengkap Menkeu
Berdasarkan informasi resmi, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana TPG THR dan gaji ke-13 ke kas pemerintah daerah sejak akhir Desember 2025.
Artinya, dari sisi pemerintah pusat, kewajiban penganggaran dan penyaluran telah selesai dilaksanakan.
Tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, mulai dari:
Finalisasi administrasi
Validasi data penerima
Penerbitan SP2D
Transfer ke rekening masing-masing guru
Karena setiap daerah memiliki mekanisme dan kesiapan administrasi yang berbeda, pencairan tidak bisa dilakukan secara nasional dalam waktu bersamaan.
Inilah alasan utama mengapa ada daerah yang sudah cair penuh, sementara daerah lain masih menunggu proses.
Memahami Perbedaan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN
Masih banyak guru yang belum memahami secara utuh perbedaan antara TPG, THR, dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN.
Untuk guru ASN yang memenuhi syarat:
TPG tambahan 100 persen diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13
Nilainya setara satu kali gaji pokok
Dibayarkan sekali dalam setahun
Berbeda dengan ASN non-guru yang menerima THR menjelang hari raya dan gaji ke-13 di pertengahan tahun, guru ASN menerima keduanya di akhir tahun, umumnya pada bulan Desember.
Kebijakan ini telah diatur dalam regulasi pemerintah dan peraturan keuangan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Tidak Semua Guru Otomatis Menerima
Perlu dipahami, tidak semua guru ASN otomatis menerima THR dan gaji ke-13.
Penerima adalah guru ASN yang:
Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)
Tidak menerima tambahan penghasilan lain dari daerah
Memenuhi syarat administrasi dan kepegawaian
Jika seorang guru menerima tukin atau tambahan penghasilan lain, maka THR dan gaji ke-13 tidak diberikan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, bagi guru yang belum menerima, sangat penting untuk mengecek kembali status kepegawaian dan komponen penghasilan.
Pencairan Bertahap di Berbagai Daerah
Hingga 31 Desember 2025, laporan pencairan menunjukkan skema yang berbeda-beda:
Gunungkidul, DI Yogyakarta
Guru menerima gaji ke-13 saja, tanpa THR. Pencairan dilakukan pada malam 31 Desember.
Kabupaten PALI, Sumatera Selatan
Skema serupa, hanya gaji ke-13 yang dibayarkan.
Sumatera Utara
Pencairan dilakukan dengan dua skema:
THR dibayarkan 75 persen
Gaji ke-13 dibayarkan 100 persen
Skema ini memicu pertanyaan karena secara regulasi seharusnya dibayarkan penuh 100 persen.
Kalimantan Tengah Jadi Daerah Paling Awal Cair
Kalimantan Tengah tercatat sebagai salah satu daerah yang paling awal mencairkan TPG tambahan, bahkan sejak akhir November 2025.
Namun, pencairannya tidak menyeluruh:
Guru SMA/SMK sudah menerima THR
Guru SD dan SMP belum menerima
Tidak ada alokasi untuk gaji ke-13
Hal ini kembali menegaskan bahwa kebijakan pencairan sangat bergantung pada anggaran dan prioritas daerah.
Penyebab Dana Belum Masuk Rekening Guru
Bagi guru yang hingga kini belum menerima pencairan, berikut beberapa penyebab umum:
Administrasi daerah belum rampung
Validasi data penerima belum final
Perbedaan atau perubahan rekening
Sinkronisasi data kepegawaian
Revisi daftar bayar
Antrean penerbitan SP2D
Meskipun penutupan buku keuangan biasanya sekitar 22 Desember, praktik di lapangan sering kali masih menyisakan antrean pembayaran hingga akhir tahun.
Dana Tidak Hangus, Hak Guru Tetap Dijamin
Kabar penting yang perlu diketahui:
Dana TPG, THR, dan gaji ke-13 tidak hangus meskipun belum cair di tahun berjalan.
Jika belum dibayarkan pada 2025, dana tersebut:
Tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah
Akan dianggarkan kembali
Dibayarkan setelah pembukaan anggaran tahun berikutnya
Dengan demikian, keterlambatan bukan pembatalan hak.
Guru Didorong Aktif Mencari Informasi
Agar tidak kehilangan informasi, guru ASN disarankan untuk:
Mengecek komponen yang sudah dan belum cair
Menanyakan status SP2D ke BPKAD/BKAD
Mengetahui batch pembayaran daerah
Memastikan data kepegawaian dan rekening valid
Langkah aktif ini penting agar hak guru benar-benar diproses dan tidak terhambat masalah administratif.
Pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN telah resmi dimulai sejak akhir Desember 2025. Dana dari pemerintah pusat sudah masuk ke kas daerah, sementara pencairan ke rekening guru dilakukan secara bertahap.
Perbedaan waktu dan skema pembayaran sepenuhnya bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan daerah.
Yang terpenting, hak guru tidak hilang dan tidak hangus, meskipun pencairan belum diterima hingga awal tahun berikutnya.
Dengan terus memantau informasi dan berkoordinasi aktif, guru diharapkan dapat memastikan haknya segera terealisasi secara penuh.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi