Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dana Sudah Masuk Kas Daerah, TPG, THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Mulai Cair! Ini Langkah Penting yang Harus Dilakukan

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 2 Januari 2026 | 17:04 WIB
Photo
Photo

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai wilayah Indonesia.

Pada tahun 2026, pemerintah secara resmi telah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.

Sejak akhir Desember 2025, laporan pencairan mulai bermunculan dari sejumlah daerah. Bahkan, tidak sedikit guru yang baru menerima tambahan penghasilan tersebut pada malam 31 Desember, tepat menjelang pergantian tahun.

Meski demikian, pencairan belum terjadi secara serentak. Masih banyak guru ASN yang mempertanyakan mengapa hingga kini saldo rekening mereka belum bertambah, padahal rekan sejawat di daerah lain sudah menerima.

Situasi ini menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari dugaan dana belum turun hingga kekhawatiran hak guru dibatalkan. Namun, pemerintah memastikan bahwa hak guru tetap aman.

Dana dari Pemerintah Pusat Sudah Disalurkan ke Kas Daerah

Baca Juga: Kado Awal Tahun! Guru ASN Dapat Kepastian THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Lengkap Menkeu

Berdasarkan informasi resmi, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana TPG THR dan gaji ke-13 ke kas pemerintah daerah sejak akhir Desember 2025.

Artinya, dari sisi pemerintah pusat, kewajiban penganggaran dan penyaluran telah selesai dilaksanakan.

Tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, mulai dari:

Finalisasi administrasi

Validasi data penerima

Penerbitan SP2D

Transfer ke rekening masing-masing guru

Karena setiap daerah memiliki mekanisme dan kesiapan administrasi yang berbeda, pencairan tidak bisa dilakukan secara nasional dalam waktu bersamaan.

Inilah alasan utama mengapa ada daerah yang sudah cair penuh, sementara daerah lain masih menunggu proses.

Memahami Perbedaan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN

Masih banyak guru yang belum memahami secara utuh perbedaan antara TPG, THR, dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN.

Untuk guru ASN yang memenuhi syarat:

TPG tambahan 100 persen diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13

Nilainya setara satu kali gaji pokok

Dibayarkan sekali dalam setahun

Berbeda dengan ASN non-guru yang menerima THR menjelang hari raya dan gaji ke-13 di pertengahan tahun, guru ASN menerima keduanya di akhir tahun, umumnya pada bulan Desember.

Kebijakan ini telah diatur dalam regulasi pemerintah dan peraturan keuangan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.

Tidak Semua Guru Otomatis Menerima

Perlu dipahami, tidak semua guru ASN otomatis menerima THR dan gaji ke-13.

Penerima adalah guru ASN yang:

Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)

Tidak menerima tambahan penghasilan lain dari daerah

Memenuhi syarat administrasi dan kepegawaian

Jika seorang guru menerima tukin atau tambahan penghasilan lain, maka THR dan gaji ke-13 tidak diberikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, bagi guru yang belum menerima, sangat penting untuk mengecek kembali status kepegawaian dan komponen penghasilan.

Pencairan Bertahap di Berbagai Daerah

Hingga 31 Desember 2025, laporan pencairan menunjukkan skema yang berbeda-beda:

Gunungkidul, DI Yogyakarta

Guru menerima gaji ke-13 saja, tanpa THR. Pencairan dilakukan pada malam 31 Desember.

Kabupaten PALI, Sumatera Selatan

Skema serupa, hanya gaji ke-13 yang dibayarkan.

Sumatera Utara

Pencairan dilakukan dengan dua skema:

THR dibayarkan 75 persen

Gaji ke-13 dibayarkan 100 persen

Skema ini memicu pertanyaan karena secara regulasi seharusnya dibayarkan penuh 100 persen.

Kalimantan Tengah Jadi Daerah Paling Awal Cair

Kalimantan Tengah tercatat sebagai salah satu daerah yang paling awal mencairkan TPG tambahan, bahkan sejak akhir November 2025.

Namun, pencairannya tidak menyeluruh:

Guru SMA/SMK sudah menerima THR

Guru SD dan SMP belum menerima

Tidak ada alokasi untuk gaji ke-13

Hal ini kembali menegaskan bahwa kebijakan pencairan sangat bergantung pada anggaran dan prioritas daerah.

Penyebab Dana Belum Masuk Rekening Guru

Bagi guru yang hingga kini belum menerima pencairan, berikut beberapa penyebab umum:

Administrasi daerah belum rampung

Validasi data penerima belum final

Perbedaan atau perubahan rekening

Sinkronisasi data kepegawaian

Revisi daftar bayar

Antrean penerbitan SP2D

Meskipun penutupan buku keuangan biasanya sekitar 22 Desember, praktik di lapangan sering kali masih menyisakan antrean pembayaran hingga akhir tahun.

Dana Tidak Hangus, Hak Guru Tetap Dijamin

Kabar penting yang perlu diketahui:

Dana TPG, THR, dan gaji ke-13 tidak hangus meskipun belum cair di tahun berjalan.

Jika belum dibayarkan pada 2025, dana tersebut:

Tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah

Akan dianggarkan kembali

Dibayarkan setelah pembukaan anggaran tahun berikutnya

Dengan demikian, keterlambatan bukan pembatalan hak.

Guru Didorong Aktif Mencari Informasi

Agar tidak kehilangan informasi, guru ASN disarankan untuk:

Mengecek komponen yang sudah dan belum cair

Menanyakan status SP2D ke BPKAD/BKAD

Mengetahui batch pembayaran daerah

Memastikan data kepegawaian dan rekening valid

Langkah aktif ini penting agar hak guru benar-benar diproses dan tidak terhambat masalah administratif.

Pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN telah resmi dimulai sejak akhir Desember 2025. Dana dari pemerintah pusat sudah masuk ke kas daerah, sementara pencairan ke rekening guru dilakukan secara bertahap.

Perbedaan waktu dan skema pembayaran sepenuhnya bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan daerah.

Yang terpenting, hak guru tidak hilang dan tidak hangus, meskipun pencairan belum diterima hingga awal tahun berikutnya.

Dengan terus memantau informasi dan berkoordinasi aktif, guru diharapkan dapat memastikan haknya segera terealisasi secara penuh.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Penyebab THR TPG Belum Cair #guru PNS dan PPPK di Indonesia #TPG guru tidak cair 2025 #tunjangan kinerja daerah (TKD) #syarat penerima TPG guru #THR TPG guru cair bertahap #Info GTK valid tapi TPG belum cair #TPG Guru 100 Persen #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #pencairan TPG 2025 tahap 2 #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #Sertifikat pendidik internasional #THR TPG 100 persen 2025 kapan cair #syarat penerima TPG guru 2025 #guru pns #TPG 2026 #TPG guru PNS dan PPPK 2026 #TPG 100 persen ASN #guru pns bengkulu #Guru PNS dan PPPK #THR TPG 100 persen 2025 #tunjangan hari raya THR #tpg #TPG guru PNS dan PPPK #TPG guru PNS dan PPPK 2025 #cara mempercepat pencairan TPG #TPG Guru Cair 2025 #Pencairan TPG #Info GTK TPG terbaru #tpg 100 persen #THR TPG 100 persen cair #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #TPG 100 persen cair #TPG Guru 2025 Full #kas daerah #THR TPG 100 Persen akan diberikan kepada guru #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #THR TPG 100 persen tahun 2025 #Tunjangan Profesional Guru #Tunjangan Hari Raya cair #mekanisme pencairan TPG guru #cara cek TPG di Info GTK #alasan TPG guru belum cair #TPG 100 #Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) #TPG 100 persen 2025 #info GTK 2026 #thr tpg 100 persen #Dana TPG Belum Masuk ke Rekening Guru #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya ASN Telat Cair #Tunjangan Hari Raya #THR TPG 100 persen 2025 cair #tunjangan kinerja daerah #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #THR TPG Guru 2025 daerah #rekening guru #Tambahan Penghasilan ASN #THR TPG Guru 2025 kapan cair #kas daerah kosong #rekening guru PNS #gaji ke 13 guru 2025 #Pencairan TPG 2025 #Pencairan TPG 2025 tahap 1 #Kas daerah di bank #syarat penerima TPG triwulan 4 #PMK THR TPG Guru 2025 #Info gtk #ciri ciri TPG 100 persen akan segera dicairkan #guru pns bandung #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil