RADARSEMARANG.ID – Memasuki tahun 2026, kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru.
Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Tidak lagi bersifat darurat seperti sebelumnya, bansos kini diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Salah satu keputusan paling krusial adalah penghentian BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000.
Di sisi lain, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berlanjut, namun dengan syarat jauh lebih ketat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memahami kebijakan baru ini agar tidak kehilangan hak bansos di tengah proses evaluasi nasional yang dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.
BLT Kesra Rp900 Ribu Resmi Dihentikan Mulai 2026
Pemerintah memastikan bahwa beberapa bantuan tambahan yang bersifat sementara tidak lagi dilanjutkan pada 2026, termasuk BLT Kesra. Kebijakan ini diambil karena BLT dinilai hanya relevan dalam kondisi darurat, seperti pandemi atau krisis ekonomi ekstrem.
Penegasan pemerintah menyebutkan bahwa:
BLT dan BSU dihapus dari skema bansos reguler mulai 2026.
Artinya, KPM yang selama ini mengandalkan BLT Kesra Rp900.000 tidak lagi menerima bantuan tersebut, dan harus beradaptasi dengan skema bansos utama yang tersisa.
PKH dan BPNT Masih Cair, Tapi Tidak Lagi Otomatis
Berbeda dengan BLT Kesra, PKH dan BPNT tetap menjadi program inti perlindungan sosial. Namun, status penerima tidak lagi bersifat permanen.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh KPM akan melalui evaluasi berkala untuk mencapai target graduasi nasional, yaitu proses pengeluaran KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
“Status kepesertaan bansos tidak permanen. Evaluasi ketat dilakukan demi pemerataan dan keadilan.”
Dengan kebijakan ini, KPM lama belum tentu otomatis menerima PKH dan BPNT di 2026, meskipun sebelumnya selalu cair.
Aturan Batas Maksimal 5 Tahun Penerima Bansos
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pembatasan masa kepesertaan bansos maksimal 5 tahun. KPM yang telah menerima bantuan lebih dari periode tersebut wajib mengikuti proses graduasi.
Tujuan kebijakan ini adalah:
Membuka akses bagi keluarga miskin baru
Menghindari ketergantungan bansos
Mendorong kemandirian ekonomi
Namun demikian, pemerintah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Lansia dan Disabilitas Mendapat Pengecualian
Tidak semua KPM terkena aturan batas lima tahun. Pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi kelompok rentan:
Lansia
Penyandang disabilitas berat
Selama kondisi ekonomi keluarga masih tergolong tidak mampu dan lolos verifikasi, kelompok ini masih berpeluang menerima PKH dan BPNT di 2026, meskipun masa kepesertaan telah melebihi lima tahun.
5 Kriteria KPM yang Pasti Dicoret dari Bansos
Selain masa kepesertaan, Kemensos menetapkan indikator kemandirian ekonomi. Jika salah satu terpenuhi, KPM otomatis dicoret:
Terdapat anggota keluarga berstatus ASN
Memiliki aset bernilai tinggi
Rumah tinggal tergolong mewah
Kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp30 juta
Penghasilan keluarga melebihi UMP atau UMK
Indikator ini digunakan untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Syarat KPM Masih Bisa Menerima PKH dan BPNT 2026
Agar tetap tercatat sebagai penerima bansos utama, KPM wajib memenuhi seluruh syarat berikut:
Masa kepesertaan di bawah 5 tahun
Data kependudukan valid dan tidak anomali di DTSEN
Lolos verifikasi kelayakan bulanan melalui SIKS-NG
Tidak memiliki indikator kemandirian ekonomi
Dinyatakan layak oleh pendamping sosial
KPM yang dicoret karena kendala administratif disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Prioritas Penerima Bansos 2026: Desil 1–5
Kekosongan kuota akibat graduasi akan diisi oleh KPM dari kelompok kesejahteraan terendah, yaitu desil 1 hingga desil 5.
Kelompok ini mencakup:
Sangat miskin
Miskin
Hampir miskin
Rentan miskin
Pas-pasan
Seluruhnya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama bansos 2026.
Tidak hanya soal penerima, pemerintah juga menyiapkan transformasi sistem penyaluran bansos. Mulai pertengahan 2026, bansos akan diarahkan ke sistem Bansos Digital.
Melalui pemanfaatan AI, data terintegrasi, dan uang digital, pemerintah menargetkan:
Mengurangi kebocoran
Mempercepat penyaluran
Memberi fleksibilitas penggunaan bantuan
Langkah ini menandai era baru penyaluran bansos yang lebih transparan dan modern.
Tahun 2026 menjadi titik balik kebijakan bansos nasional. Tidak ada lagi bantuan yang bersifat otomatis dan permanen. Setiap KPM dituntut aktif menjaga kelayakan data, kondisi ekonomi, serta kepatuhan administrasi.
Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, skema baru ini diharapkan justru menghadirkan keadilan dan pemerataan yang lebih baik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi