RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru ASN karena secara khusus ditujukan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang ditambah Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
KMK tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan menjadi penguatan dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan adanya penyesuaian alokasi dana pusat ke daerah guna menjamin pembayaran hak guru ASN berjalan optimal dan tepat sasaran.
Perubahan Dana Alokasi Umum untuk THR dan Gaji ke-13 Guru
Dalam KMK 372 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemerintah melakukan perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah.
Penyesuaian ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mendukung pembiayaan THR dan gaji ke-13 guru ASN yang kini diperkuat dengan tambahan TPG satu bulan gaji.
Total anggaran tambahan yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp7,66 triliun lebih, tepatnya sebesar Rp7.666.857.066.000.
Dana ini ditujukan bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah, seperti tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga: Surat Keputusan Menteri Keuangan Keluar Terkait TPG THR Guru dan Gaji 13 Guru ASN 2025
Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus memastikan guru ASN tetap mendapatkan hak penghasilan yang layak, terutama pada momen penting seperti pencairan THR dan gaji ke-13.
333 Daerah Resmi Terima Tambahan Anggaran
Salah satu poin penting dalam KMK 372 Tahun 2025 adalah penetapan 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia sebagai penerima tambahan anggaran.
Artinya, tidak semua daerah mendapatkan alokasi tambahan, melainkan hanya daerah yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Penetapan 333 daerah ini dilakukan berdasarkan evaluasi fiskal dan data guru ASN di masing-masing daerah.
Pemerintah ingin memastikan bahwa tambahan anggaran benar-benar digunakan untuk guru ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dengan TPG 100 persen.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemberian tunjangan guru kini semakin berbasis data dan verifikasi, sehingga menghindari tumpang tindih pembayaran tunjangan.
THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Ditambah TPG 100 Persen
Sesuai dengan ketentuan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tukin atau TPP dari pemerintah daerah berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen.
Ketentuan ini berdampak langsung pada komponen THR dan gaji ke-13.
Artinya, THR dan gaji ke-13 guru ASN tidak lagi hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tetapi juga ditambah satu bulan TPG.
Dengan skema ini, penghasilan guru ASN saat pencairan THR dan gaji ke-13 berpotensi meningkat secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Bagi guru ASN yang memenuhi syarat, tambahan ini menjadi bentuk nyata penghargaan atas peran strategis guru dalam dunia pendidikan nasional.
Tidak Otomatis Cair, Ini Syarat Penerima THR TPG 100 Persen
Meski menjadi kabar baik, pemerintah menegaskan bahwa penerimaan THR dan gaji ke-13 dengan TPG 100 persen tidak berlaku otomatis bagi semua guru.
Ada sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi agar pencairan dapat dilakukan.
Adapun syarat utama penerima tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 antara lain:
Berstatus sebagai ASN aktif
Memiliki sertifikat pendidik (guru bersertifikasi)
Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah
Data guru telah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan pusat
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka guru bersangkutan tidak dapat memperoleh tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13.
Dengan diterbitkannya KMK RI Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah pusat menyatakan bahwa proses pencairan tinggal menunggu tahapan lanjutan administrasi di tingkat daerah dan pusat.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengajukan dan memverifikasi data guru ASN agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Pemerintah pusat juga mengimbau pemda untuk mempercepat proses administrasi agar guru tidak mengalami keterlambatan pencairan hak keuangan mereka.
Baca Juga: Resmi! Kemendikdasmen Berikan Bantuan Untuk Guru Yang Terdampak Bencana Nominalnya Capai Rp2 Juta
Transparansi dan ketepatan data menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
Penambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru ASN, khususnya di daerah yang belum memberikan TPP atau tukin.
Dengan peningkatan penghasilan ini, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus memperkuat posisi guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi