RADARSEMARANG.ID – Menjelang akhir tahun 2025, informasi mengenai TPG THR Guru 2025 kembali menjadi sorotan utama para guru ASN di seluruh Indonesia.
Banyak guru berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema THR 100 persen dapat segera dicairkan sebelum pergantian tahun.
Meski hingga kini belum seluruh daerah merealisasikan pencairan, peluang TPG THR Guru 2025 cair pada akhir Desember dinilai masih sangat besar.
Prediksi ini mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya yang justru dilakukan di hari-hari terakhir tahun.
Jika melihat kembali pencairan TPG THR Guru 2024, dana tidak langsung disalurkan di awal bulan.
Sebaliknya, mayoritas guru menerima pencairan pada tanggal 23, 26, 30, bahkan 31 Desember.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pencairan hingga pertengahan atau akhir Desember bukanlah hal baru.
Pola ini sudah berulang setiap tahun dan menjadi indikator kuat bahwa TPG THR Guru 2025 masih berpeluang cair hingga 31 Desember.
Dengan catatan, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan data guru telah diusulkan oleh pemerintah daerah.
Sejumlah Daerah Sudah Mulai Mencairkan TPG THR Guru 2025
Di tengah proses yang masih berjalan, kabar positif datang dari beberapa daerah.
Sejumlah guru mengonfirmasi bahwa TPG THR 100 persen sudah mulai masuk ke rekening sejak November 2025.
Tidak hanya guru bersertifikasi, guru ASN non-sertifikasi juga dilaporkan menerima Tamsil THR Guru 2025 sebesar Rp250.000.
Hal ini menegaskan bahwa kebijakan THR Guru 2025 memang direalisasikan secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Dasar Hukum TPG THR Guru 2025 Sudah Jelas
Pemberian TPG THR Guru 2025 memiliki landasan hukum yang kuat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru ASN berhak menerima tambahan TPG sebesar satu bulan dalam skema THR dan gaji ke-13.
Dengan demikian, TPG THR bukan kebijakan dadakan, melainkan program resmi negara yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dua Syarat Utama Penerima TPG THR Guru 2025
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru ASN otomatis menerima TPG THR. Ada dua syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu:
Tidak menerima Tunjangan Kinerja (TPP) atau tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Guru yang sudah menerima TPP tidak termasuk penerima tambahan TPG THR.
Data guru harus diusulkan oleh pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan.
Tanpa pengusulan resmi, pencairan tidak dapat dilakukan meskipun guru telah memenuhi syarat secara individu.
Inilah sebabnya peran pemerintah daerah menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya pencairan.
Pemerintah Daerah Jadi Kunci Utama Pencairan
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pendataan guru penerima TPG dan Tamsil THR 2025.
Guru Pendidikan Agama Resmi Masuk Skema THR 2025
Kabar baik juga datang bagi guru pendidikan agama ASN di sekolah umum.
Pada tahun 2025, mereka resmi masuk dalam skema penerima TPG THR dan gaji ke-13.
Meskipun sumber anggaran berasal dari Kementerian Agama, mekanisme pencairan kini dilakukan melalui pemerintah daerah.
Dengan skema ini, proses pencairan menjadi lebih jelas dan setara dengan guru lainnya.
Berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, TPG THR Guru 2025 sangat berpeluang cair pada akhir Desember, bahkan hingga tanggal 31 Desember.
Keterlambatan pencairan bukanlah tanda kegagalan, melainkan pola yang sudah berulang setiap tahun.
Dengan dasar hukum yang kuat melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah, proses pencairan TPG THR Guru 2025 masih terus berjalan.
Namun, realisasi pencairan tetap sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam mengusulkan data penerima.
Guru ASN diimbau untuk tetap bersabar, aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau BKAD setempat,
serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi agar TPG THR 100 persen dapat diterima sebelum akhir tahun 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi