Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Kabar Terbaru dari Kemenkeu, TPG Untuk Guru Dipastikan 100 Persen Cair Penuh

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 24 Desember 2025 | 22:31 WIB
TPG THR cair
TPG THR cair

RADARSEMARANG.ID – Kabar baik akhirnya datang bagi bapak dan ibu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Setelah penantian panjang dan berbagai spekulasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi guru ASN yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Melalui skema pendanaan baru, pemerintah memastikan hak para pendidik tetap terpenuhi secara adil dan proporsional.

Namun demikian, penting dipahami bahwa TPG 100 persen tidak diberikan kepada seluruh guru ASN, melainkan hanya kepada kelompok tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Siapa Saja Guru ASN Penerima TPG 100 Persen?

Pemerintah menetapkan kategori khusus bagi guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen penuh dalam THR dan gaji ke-13. Adapun kriterianya sebagai berikut:

Guru ASN Daerah

Tidak menerima Tukin

Tidak menerima TPP dari pemerintah daerah

Memenuhi ketentuan administrasi dan data kepegawaian

Kebijakan ini bertujuan untuk menutup kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN pusat dan guru ASN daerah yang belum memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji pokok.

Dengan kata lain, TPG 100 persen menjadi bentuk keadilan fiskal agar guru ASN tetap mendapatkan penghasilan yang layak, terutama menjelang kebutuhan besar seperti hari raya dan tahun ajaran baru.

Skema Pencairan TPG 100 Persen Berbeda dengan Tunjangan Sertifikasi

Banyak guru masih menyamakan TPG 100 persen dengan tunjangan sertifikasi, padahal keduanya memiliki mekanisme pencairan yang berbeda.

Perbedaan Utama Skema Penyaluran

Tunjangan Sertifikasi Guru

Ditranfer langsung oleh pemerintah pusat

Masuk langsung ke rekening guru

TPG 100 Persen

Disalurkan melalui pemerintah daerah

Anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)

Pemda bertugas mentransfer ke rekening guru penerima

Artinya, meskipun kebijakan berasal dari pusat, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

SK Menteri Keuangan Jadi Dasar Resmi Pencairan

Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin kuat setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait rincian Dana Alokasi Umum.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi, dengan:

Nomor: 327 Tahun 2025

Tanggal Terbit: 22 Desember 2025

KMK ini mengatur secara detail alokasi DAU dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi Guru ASN.

Dengan terbitnya regulasi resmi ini, maka dapat dipastikan bahwa anggaran TPG 100 persen sudah tersedia, dan tinggal menunggu proses administrasi di tingkat daerah.

Hilal Pencairan TPG 100 Persen Mulai Terlihat

Bagi banyak guru ASN, terbitnya KMK ini ibarat hilal awal pencairan TPG 100 persen. Artinya, secara regulasi dan anggaran, tidak ada lagi hambatan dari pemerintah pusat.

Namun demikian, satu hal yang perlu dipahami bersama adalah bahwa jadwal pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Setiap daerah memiliki beberapa pilihan yakni ;

Proses verifikasi data berbeda

Sistem keuangan daerah yang tidak sama

Prioritas pencairan anggaran masing-masing

Karena itu, jadwal pencairan TPG 100 persen antar daerah dipastikan tidak seragam.

Kapan TPG 100 Persen Akan Cair? Ini Prediksinya

Meskipun tidak ada tanggal nasional yang ditetapkan, kita bisa melihat pola pencairan tahun sebelumnya sebagai gambaran.

Pada tahun 2024, pencairan TPG 100 persen dilakukan:

Menjelang akhir tahun

Setelah DAU benar-benar masuk ke kas daerah

Setelah validasi data guru selesai

Dengan melihat pola tersebut, besar kemungkinan pencairan TPG 100 persen tahun ini juga dilakukan pada akhir tahun, atau paling lambat memasuki awal tahun berikutnya, tergantung kesiapan daerah masing-masing.

Apa yang Perlu Dilakukan Guru ASN Sekarang?

Agar tidak mengalami kendala saat pencairan, guru ASN disarankan untuk:

Memastikan data kepegawaian aktif dan valid

Memantau informasi resmi dari Pemda

Berkoordinasi dengan bendahara atau dinas pendidikan

Tidak mudah percaya isu yang belum jelas sumbernya

Langkah ini penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Kebijakan TPG 100 persen menunjukkan bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius pada kesejahteraan guru ASN, terutama mereka yang selama ini belum menikmati tambahan penghasilan.

Dengan adanya skema ini:

Beban ekonomi guru bisa lebih ringan

Motivasi dan kinerja pendidik meningkat

Kualitas pendidikan nasional diharapkan ikut terdongkrak

Pencairan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 bukan sekadar isu, melainkan kebijakan resmi yang sudah memiliki dasar hukum kuat. Meski pencairannya dilakukan melalui pemerintah daerah dan waktunya bisa berbeda-beda, harapan guru ASN kini semakin nyata.

Yang terpenting, guru diimbau tetap tenang, mengikuti informasi resmi, dan memastikan data administrasi lengkap. Karena cepat atau lambat, hak guru ASN akan tetap dibayarkan.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pencairan tpg guru #tunjangan profesi guru #DAU TPG guru #THR Guru ASN 2025 #Pencairan TPG Guru 2025 #pemerintah #Gaji ke 13 ASN #Guru ASN tidak menerima TPP #SK Menteri Keuangan 2025 #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #Dana Alokasi Umum (DAU) #tunjangan profesi bagi guru #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #THR Guru ASN #gaji ke 13 #dengan #TPG 100 persen ASN #pemda #dana alokasi umum #Tunjangan Profesi Guru 2025 cair #tpg #Pencairan TPG guru Desember #Pencairan TPG guru sertifikasi #Gaji ke 13 2025 #Kemenkeu guru ASN #yang #Kemenkeu ambil alih pensiun PNS #tpg 100 persen #Gaji ke 13 Guru #TPG 100 persen cair #pencairan #data #Kemenkeu 2025 #Tunjangan Profesi Guru 2025 #TPG 100 #Pencairan TPG Guru ASN #TPG 100 persen 2025 #GURU #Gaji ke 13 guru ASN #Selama #gaji ke 13 guru 2025 #hak #TPG 2025 #tunjangan profesi dosen #Kemenkeu ambil alih pensiun #Kemenkeu #tunjangan profesi #Ringan #gaji ke 13 2025 pensiunan #gaji ke 13 cair