RADARSEMARANG.ID – Kabar baik akhirnya datang bagi bapak dan ibu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Setelah penantian panjang dan berbagai spekulasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi guru ASN yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Melalui skema pendanaan baru, pemerintah memastikan hak para pendidik tetap terpenuhi secara adil dan proporsional.
Namun demikian, penting dipahami bahwa TPG 100 persen tidak diberikan kepada seluruh guru ASN, melainkan hanya kepada kelompok tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Siapa Saja Guru ASN Penerima TPG 100 Persen?
Pemerintah menetapkan kategori khusus bagi guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen penuh dalam THR dan gaji ke-13. Adapun kriterianya sebagai berikut:
Guru ASN Daerah
Tidak menerima Tukin
Tidak menerima TPP dari pemerintah daerah
Memenuhi ketentuan administrasi dan data kepegawaian
Kebijakan ini bertujuan untuk menutup kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN pusat dan guru ASN daerah yang belum memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
Dengan kata lain, TPG 100 persen menjadi bentuk keadilan fiskal agar guru ASN tetap mendapatkan penghasilan yang layak, terutama menjelang kebutuhan besar seperti hari raya dan tahun ajaran baru.
Skema Pencairan TPG 100 Persen Berbeda dengan Tunjangan Sertifikasi
Banyak guru masih menyamakan TPG 100 persen dengan tunjangan sertifikasi, padahal keduanya memiliki mekanisme pencairan yang berbeda.
Perbedaan Utama Skema Penyaluran
Tunjangan Sertifikasi Guru
Ditranfer langsung oleh pemerintah pusat
Masuk langsung ke rekening guru
TPG 100 Persen
Disalurkan melalui pemerintah daerah
Anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Pemda bertugas mentransfer ke rekening guru penerima
Artinya, meskipun kebijakan berasal dari pusat, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
SK Menteri Keuangan Jadi Dasar Resmi Pencairan
Kepastian pencairan TPG 100 persen semakin kuat setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait rincian Dana Alokasi Umum.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi, dengan:
Nomor: 327 Tahun 2025
Tanggal Terbit: 22 Desember 2025
KMK ini mengatur secara detail alokasi DAU dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi Guru ASN.
Dengan terbitnya regulasi resmi ini, maka dapat dipastikan bahwa anggaran TPG 100 persen sudah tersedia, dan tinggal menunggu proses administrasi di tingkat daerah.
Hilal Pencairan TPG 100 Persen Mulai Terlihat
Bagi banyak guru ASN, terbitnya KMK ini ibarat hilal awal pencairan TPG 100 persen. Artinya, secara regulasi dan anggaran, tidak ada lagi hambatan dari pemerintah pusat.
Namun demikian, satu hal yang perlu dipahami bersama adalah bahwa jadwal pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Setiap daerah memiliki beberapa pilihan yakni ;
Proses verifikasi data berbeda
Sistem keuangan daerah yang tidak sama
Prioritas pencairan anggaran masing-masing
Karena itu, jadwal pencairan TPG 100 persen antar daerah dipastikan tidak seragam.
Kapan TPG 100 Persen Akan Cair? Ini Prediksinya
Meskipun tidak ada tanggal nasional yang ditetapkan, kita bisa melihat pola pencairan tahun sebelumnya sebagai gambaran.
Pada tahun 2024, pencairan TPG 100 persen dilakukan:
Menjelang akhir tahun
Setelah DAU benar-benar masuk ke kas daerah
Setelah validasi data guru selesai
Dengan melihat pola tersebut, besar kemungkinan pencairan TPG 100 persen tahun ini juga dilakukan pada akhir tahun, atau paling lambat memasuki awal tahun berikutnya, tergantung kesiapan daerah masing-masing.
Apa yang Perlu Dilakukan Guru ASN Sekarang?
Agar tidak mengalami kendala saat pencairan, guru ASN disarankan untuk:
Memastikan data kepegawaian aktif dan valid
Memantau informasi resmi dari Pemda
Berkoordinasi dengan bendahara atau dinas pendidikan
Tidak mudah percaya isu yang belum jelas sumbernya
Langkah ini penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Kebijakan TPG 100 persen menunjukkan bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius pada kesejahteraan guru ASN, terutama mereka yang selama ini belum menikmati tambahan penghasilan.
Dengan adanya skema ini:
Beban ekonomi guru bisa lebih ringan
Motivasi dan kinerja pendidik meningkat
Kualitas pendidikan nasional diharapkan ikut terdongkrak
Pencairan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 bukan sekadar isu, melainkan kebijakan resmi yang sudah memiliki dasar hukum kuat. Meski pencairannya dilakukan melalui pemerintah daerah dan waktunya bisa berbeda-beda, harapan guru ASN kini semakin nyata.
Yang terpenting, guru diimbau tetap tenang, mengikuti informasi resmi, dan memastikan data administrasi lengkap. Karena cepat atau lambat, hak guru ASN akan tetap dibayarkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi