RADARSEMARANG.ID – Kabar baik akhirnya datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis daftar daerah penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, sebuah kebijakan yang sejak lama dinantikan oleh para pendidik.
Namun perlu diketahui, tidak semua daerah mendapatkan alokasi TPG 100 persen dari pemerintah pusat. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan dasar kondisi fiskal dan kebijakan tunjangan di masing-masing daerah.
Mengapa Tidak Semua Daerah Mendapat TPG 100 Persen?
Dari total 546 daerah di Indonesia, hanya daerah yang tidak memiliki anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berhak mendapatkan dukungan dana TPG 100 persen langsung dari Kemenkeu.
Sebelumnya, tercatat 321 daerah yang mengajukan usulan penerima TPG 100 persen. Namun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 333 daerah.
SK Menteri Keuangan Resmi Terbit 22 Desember 2025
Kemenkeu secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN.
Dalam SK tersebut ditegaskan adanya perubahan rincian alokasi tambahan DAU Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN yang tidak menerima Tukin maupun TPP.
Regulasi ini sekaligus memperkuat dua aturan sebelumnya, yaitu:
PP Nomor 11 Tahun 2025
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
Dengan demikian, dasar hukum pencairan TPG 100 persen sudah sangat kuat dan final.
Guru ASN di 333 Daerah Dipastikan Terima TPG 100 Persen
Bagi guru ASN yang memenuhi syarat dan berada di 333 daerah penerima, dana TPG 100 persen dipastikan akan dicairkan.
Namun perlu dipahami bahwa jadwal pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan tidak dilakukan serentak secara nasional, melainkan bertahap sesuai kesiapan daerah.
Mengapa Pencairan Tidak Serempak? Ini Penjelasannya
Perbedaan waktu pencairan bukan tanpa alasan. Beberapa faktor utama meliputi:
Mekanisme administrasi daerah yang berbeda
Kesiapan anggaran dan dokumen keuangan
Proses validasi data guru dari pusat hingga daerah
Oleh karena itu, wajar jika ada guru yang menerima lebih cepat, sementara yang lain masih menunggu.
Tanda-Tanda TPG 100 Persen Segera Cair di Daerah Anda
Agar guru tidak terus bertanya-tanya, berikut indikator kuat pencairan sudah mendekati tahap akhir:
- Status Info GTK Valid Tanpa Catatan
Jika Info GTK menunjukkan status valid tanpa catatan, maka data guru sudah dinyatakan layak bayar.
- Tidak Ada Permintaan Perbaikan Data Dapodik
Saat Dapodik sudah dikunci dan operator tidak lagi menerima revisi, itu artinya proses tinggal menunggu transfer.
- Dinas Pendidikan Mulai Memberi Informasi Internal
Biasanya dinas mulai menyampaikan informasi terbatas ke sekolah atau koordinator wilayah.
- Rekan Guru di Daerah yang Sama Sudah Menerima
Pencairan sering dilakukan per gelombang atau satuan kerja, bukan sekaligus.
- Tidak Ada Isu Pemotongan
Pemerintah menegaskan TPG 2025 dibayarkan 100 persen tanpa potongan.
Mengapa Masih Ada Guru yang Belum Menerima?
Jika Anda belum menerima TPG, jangan panik. Beberapa penyebab umum antara lain:
Jadwal transfer antar satuan kerja berbeda
Proses administrasi bank daerah
Kondisi khusus seperti mutasi, penyesuaian jam mengajar, atau perubahan status ASN
Selama status data valid, hak guru tidak akan hangus.
Kebijakan TPG 100 persen tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru ASN.
Dengan 333 daerah resmi menerima anggaran, para guru diharapkan tetap bersabar dan aktif memantau informasi dari sekolah, dinas pendidikan, serta Info GTK.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi